Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
permukaan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, perbedaan serta keberagaman suku, agama, ras, maupun etnis yang ada di masyarakat seluruh dunia dan kurangnya perasaan dan jiwa toleransi antar manusia dengan berbagai perbedaan yang dimiliki mereka membuat topik mengenai SARA sangat rentan dan barangkali sangat dihindari untuk dibicarakan. Jika kita mau untuk melihat ke belakang barang sebentar kita akan melihat banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan mengangkat isu SARA. Konflik di Rohingya bukanlah satu-satunya konflik pelanggaran HAM yang menyangkut isu SARA di dunia. Di era perang dunia kedua Jerman dibawah kepemimpinan Adolf Hitler yang diktator memiliki suatu tujuan untuk memusnahkan bangsa Yahudi di seluruh daratan Eropa atau bahkan di seluruh dunia dengan melakukan suatu genosida. Di dalam waktu yang bersamaan dengan Perang Dunia II, bahkan jauh sebelumnya, Hitler mencapai tujuannya tersebut telah melakukan genosida terhadap bangsa Yahudi hampir di seluruh daratan Eropa. Genosida yang dilakukan oleh NAZI Jerman selanjutnya dikenal dengan istilah holocaust. Secara harfiah
Abstrak Hukuman pidana mati merupakan hukuman yang kejam dan sangat tidak manusiawi. Di Indonesia hukuman pidana mati masih digunakan hingga saat ini. Pidana mati jika dikaitkan dengan Hak Asasi manusia tentunya hukuman tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana salah satu haknya dirampas yaitu merujuk kepada pasal 28i ayat 1 undang -Undang Dasar 1945 yang menekankan hak untuk hidup. Disuatu sisi hukuman pidana mati harus tetap dilakukan dan dipertahankan guna, mengatasi dan memberikan efek jera terhadapp para pelaku kejahatan berat. Hukuman mati dirasa cukup adil bagi pelaku yang melalukan kejahatan berat, karena di dalam pasal 28j telah ditegaskan bahwa hak dan kebebasan harus tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang -undang. Adapun faktor -faktor yang menghambat atau penundaan terhadap pelaksanaan hukuman mati dari sudut pandang Hak Asasi Manusia yang terletak pada proses upaya hukum biasa seperti pemeriksaan tingkat banding dan upaya hukum kasasi hingga permohonan grasi karena, pada proses upaya hukum ini menentukan lamanya proses penundaan pelaksanaan hukuman mati. Faktor tersebut yang dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia karena dengan jangka waktu yang sangat lama akan membuat si pelaku mengalami penderitaan. karena setelah melalui proses hukuman dipenjara. Apabila di pelaku ditak mendapatkan grasi dari presiden, si pelaku nantinya akan di eksekusi mati. Kata Kunci : HAM, pidana mati, faktor penghambat, kejahatan PENDAHULUAN Latar Belakang Hukuman mati mempunyai sejarah yang lama dalam masyarakat manusia, dan pernah berlaku di hampir semua masyarakat. Biasanya, hukuman mati itu dilaksanakan demi menegakkan keadilan di dalam masyarakat. Sangat susah untuk mengetahui dengan tepat kapan pertama kali hukuman mati dilakukan. Hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya Undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18 SM. Saat itu ada 25 macam kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam hukuman mati berubah-ubah. Misalnya saja di kerajaan Yunani di abad ke-7 SM hukuman mati berlaku untuk semua tindak pidana. Pada masa-masa selanjutnya jenis tindak pidana yang diancam pidana mati semakin terbatas. 1 Indonesia merupakan negara yang hingga saat ini masih mempertahankan dan mengakui legalitas pidana mati. Hingga Saat ini hukuman mati masih menjadibagian dalam hukum pidana Indonesiabaik dalam KUHP. Pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku kejahatan yang dianggap tidak bisa kembali ke masyarakat karena kejahatan yang yang merekan lakukan termasuk kedalam kejahatan berat. Pidana mati disamping sebagai hukuman yang paling berat juga merupakan hukuman yang umunnya sangat menakutkan terutama bagi terpidana yang sedang menanti eksekusi. 2 Keberadaan pidana mati di Indonesia masih merupakan salah satu sanksi pidana yang dipertahankan untuk menghukum pelaku kejahatan berat. Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang -Undang Nomor 2 PNPS Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati dianggap sebagai suatu bentuk penyiksaan terhadap terpidana. Namun di suatu sisi pidana mati merupakan sebuah pelanggaran dan sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ). Saat ini Sistem hukum pidana Indonesia berusaha melepaskan pidana mati diluar pidana pokok, dengan mengaturnya sebagai pidana alternatif. Pidana mati tidak lagi
PENEGAKAN HUKUM ATAS KEJAHATAN TERHADAP ETNIS MUSLIM UIGHUR TIONGKOK DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Dalam hukum internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut. Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari negara mempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya. Akan tetapi penegakan HAM belum sepenuhnya berjalan, seperti halnya yang terjadi di tiongkok. Negara itu melarang warganya untuk memelihara janggut panjang serta penggunaan jilbab di ruang public yang mengarah kepada genosida. Xinjiang merupakan tempat tinggal warga etnik uighurs, kelompok muslim tradisional yang mengalami diskriminasi. Selama beberapa tahun terakhir, di wilayah ini terjadi kerusuhan berdarah. Pemerintah tiongkok menuduh kekerasan itu dilakukan oleh militan dan separatis. Tetapi kelomok HAM mengatakan kerusuhan ini terjadi sebagai reaksi atas kebijakan represif yang diberlakukan pemerintah. Mereka menyatakan kebijakan baru tiongkok di wilayah ini justru akan mendorong sejumlah orang uighur ke dalam eksterrmisme. Dalam analisis yang saya buat ini dipaparkan analisis mengenai penegakan hukum atas pelanggaran HAM terhadap etnis uighur dan upaya dari organisasi internasional untuk meredam peristiwa yang sempat memanas di tiongkok khususnya terhadap warga etnik uighurs. Kata kunci : pelanggaran HAM, diskriminasi, etnis uighur PENDAHULUAN
Kasus mengenai pembakaran hutan untuk dijadikan sebagai lahan terbuka merupakan salah satu kasus yang sering terjadi di hampir seluruh pelosok hutan di Indonesia. Dengan seringnya kasus kebakaran hutan dan lahan ini terjadi selain membawa kerugian materiil juga non materiil baik yang menimpa kepada masyarakat Indonesia di sekitar lokasi kebakaran lahan maupun kepada negara-negara tetangga yang juga ikut menanggung efek dari kebakaran lahan tersebut yang contohnya seperti terkena efek kabut asap. Kasus pembakaran hutan menjadi lahan ini tidak hanya dilakukan oleh para orang-orang yang ingin merusak hutan dalam praktek illegal logging akan tetapi pembakaran hutan juga dilakukan oleh para petani yang ingin membuka lahan sebagai tempat pertanian mereka. Kasus mengenai pembakaran hutan sebagai lahan pertanian oleh para petani tersebut salah satunya terjadi di Jambi. Akan tetapi gubernur Jambi segera mengambil tindakan untuk setidaknya menghentikan kebiasaan para petani yang melakukan pembakaran hutan untuk dijadikan lahan pertanian dengan melakukan suatu pemanfaatan dan pengembangan teknologi pertanian. Salah satu langkah kecil tersebut dapat membawa dampak baik dengan berkurangnya kasus pembakaran hutan yang kita sendiri bisa mengetahui selalu terjadi tiap tahunnya di Indonesia. Dengan melakukan pemanfaatan serta pengembangan teknologi menjadi salah satu langkah maju untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan terjadi serta juga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup sehingga peningkatan dari penegakan hukum atas kasus-kasus kerusakan lingkungan termasuk pembakaran hutan dapat dilakukan secara maksimal agar di kemudia hari kasus-kasus seperti yang sudah disebutkan di atas tidak akan kembali terjadi.
Tersangka pembunuh nenek dan dua cucu di Desa Meudang Ara, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, dibekuk polisi. Tersangka berinisial ES (27), warga Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Motif pembunuhan ini adalah perampokan. Saat hendak mengeluarkan sepeda motor Supra X 125, pelaku keprgok Wirnalis. Dalam keadaan panik, pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan. Pelaku kian panik saat dua cucu korban berteriak minta tolong. Pelaku juga akhirnya menghabisi dua anak itu. Setelah terjadi pembunuhan oleh si pembunuh ketiga korban tersebut, ES kabur ke Kecematan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya. ES sempat diatahan oleh warga karena gerak gerik-nya mencurigakan. Di sandal Es terdapat bercak darah banyak. Kepada warga ES mengaku baru saja dia menyembelih ayam. Warga dengan curiganya lalu menyerahkan ES ke Kepolisisan Sektor Kuala Batee. Namun ES dilepas karena tidak ada bukti yang mendukung untuk menahannya dan ES mendapat jaminan dari kerabatnya. Keesokan harinya baru diketahui ada pembunuhan lagi di Meudang Ara. Polisi langsung mencari ES kerumah kerabatnya, tetapi ES sudah pulang ke Aceh Tengah. ES ditangkap tanpa perlawanan. Dan ternyata ES adalah seorang residivis. Sebelumnya tersangka tersangkut kasus criminal pencurian kendaraan bermotor di Aceh Tengah. Bahkan ES telah menjalani hukuman satu tahun delapan bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor. Saat ini ES ditahan di tahanan market Polres Aceh Tengah dan akan di serahkan kepada Polres Aceh Barat Daya untuk penyelidikan lebih lanjut. Dosen Psikolog Universitas Muhammadiyah Aceh, Endang Setianingsih, mengatakan, secara psikologis, persoalan ekonomi termasuk pemicu orang berbuat kejahatan, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan. Namun faktor lain karena oelaku tidak memiliki relasi sosial yang baik dengan lingkungan. Selain itu, kata Endang, sanksi terhadap pelaku masih rendah sehingga tidak memberikan efek jera. Tak jarang setelah keluar penjara pelaku kembali mengulangi kejahatan yang sama.
Masyarakat internasional mengkhawatirkan kian buruknya krisis politik dan ekonomi di Venezuela. Kekhawatiran telah meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu terutama sejak militer diberi peran sangat menonjol untuk menghadapi aksi unjuk atas perintah Presiden Nicolas Maduro, yang tengah menjadi sasaran unjuk rasa. Massa warga belakangan ini sering menggelar unjuk rasa di beberapa kota akibat krisis ekonomi dan politik di Venezuela.
Abstrak HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati,universal,dan abadi sebagai anugrah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak keamanan, dan hak untuk kesehjatraan merupkan hak yang tidak dibleh untuk diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Konsep Hak Asasi Manusia sebagai hak yang melekat pada diri manusia sebagai hak yang harus dihormati dan dilindungi, pada awalnya bermula pada lahirya Magna Charta, kemudian lahir The American Declaration of Indepence, selanjutnya diikuti dengan deklarasi prancis dan The Four Freedom. Terbentuknya Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), terbukti bahwa banyaknya laporan tentang Hak Asasi Manusia selama ini. Hal ini menunjukan sangat besar perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dan pentingnya perlindungan pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia. Seperti dalam kasus ini, seorang pemuda yang tewas dikeroyok ole sekolompok orang yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal ini aspek hukum akan berperan dalam pengusutan kasus tersebut. Seperti diketahui kronologi kasus ini merupakan permasalahan yang klasik antara si pelaku dengan korban. Jika untuk dikaji lebih dalam kasus ini bisa menjadi objek yang menarik untuk diteliti. Selain itu pelaku bisa dihukum atas perbuatan yang membabi buta kepada korban. Dengan itulah HAM akan berperan dalam mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kata kunci: Pengertian HAM, Konsep Hak Asasi Manusia, Pelaggaran Hak Asasi Manusia, perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia PEMBAHASAN LATAR BELAKANG Hak Asasi Manusia merupakan hak-hakyang melekat pada manusia, sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang harus dihormat dandilindungi oleh semua orang dan negara. Hak harus ia
Abstrak Kekurangan air bersih merupakan hal yang sangat sering terjadi di Indonesia, kebutuhan akan air bersih akan terus menerus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun akibat dari pertumbuhan penduduk yang sangat pesat. Warga Dusun Duren Lor, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel mengalami kesulitan air bersih karena adanya kemarau yang berkepanjangan, dalam kasus ini kesulitan air bersih ini warga telah mengalami kesulitan air bersih sejak tujuh bulan silam, kendala lainnya karena di dusun duren belum adanya Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Warga Dusun Duren Lor biasanya hanya mengunakan dua sumur yang terdapat di dusun untuk keperluan sehari-hari tetapi sumur yang digunakan warga tersebut mengalami kekeringan, meski warga sudah melakukan bor pada sumur yang mencapai mencapai kedalaman 100 meter tidak bisa digunakan karena tidak mendapatkan air bersih, sehingga warga memanfaatkan air sumur dusun lebon satu-satunya yang masih bisa digunakan yang jaraknya satu kilometer dari dusun duren mengambil air menggunakan jeriken untuk keperluan sehari-hari, dalam sistem pengelolaan ketersediaan air di dusun ini belum maksimal dalam mempertimbangkan jumlah pengguna air bersih pada masyarakat. Kemarau yang berkepanjangan pada dusun duren sangat merugikan masyarakat, peran pemerinah yang diharapkan dalam masalah kekeringan mencari solusi untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.
Analisis Kasus Penganiayaan dalam aspek Hukum dan HAM. Dalam Rangka Memenuhi Mata Kuliah Hukum dan HAM
By: Tri Mahwati & Donantya Hyunda Falen Suyanto Ardi
Serangkaian ledakan yang diikuti serentetan suara tembakan mengguncang Ibu kota Afganistan, Kabul, Senin(31/7). Sumber dari otoritas keamanan setempat menyebutkan, seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan diri di depan Kedutaan Besar Irak di Kabul. Warga sipil pun dievakuasi dari kawasan itu, karena serangan masih berlangsung. Senada dengan informasi itu, pihak kepolisian mengonfirmasi terjadinya ledakan di tempat yang telah disebutkan. Namun, polisi mengaku belum memiliki keterangan lebih detail mengenai peristiwa itu. Sedikitnya terjadi empat ledakan, bersamaan dengan suara tembakan dan granat. Wartawan AFP, dan sejumlah saksi mata yang kebetulan berada di dekat distrik diplomatik tersebut mengaku mendengar ledakan pertama kali pada pukul 11.00 waktu setempat, atau kira-kira pukul 13.30. Pasukan keamanan dengan cepat meluncur ke kawasan itu. Seketika terdengar deru sirine ambulan dan mobil petugas keamanan di sana. Sebuah kolom asap naik ke udara dari lokasi ledakan. Serangan tersebut adalah yang terbaru terjadi di Kabul, dan muncul saat Taliban bangkit menyerang di seluruh negeri. Seminggu yang lalu, sebuah bom mobil meledak di kota tersebut pada pagi hari, menewaskan sedikitnya 26 orang. Sebuah laporan PBB menunjukkan bahwa hampir 20 persen dari semua kematian warga sipil di Afganistan pada paruh pertama 2017, terjadi di Kabul. Banyak dari kematian tersebut terjadi dalam satu serangan pada akhir Mei, ketika sebuah bom truk meledak saat jam sibuk pagi hari. Ledakan itu menewaskan lebih dari 150 orang dan melukai ratusan warga sipil lainnya.
tugas mata kuliah hukum lingkungan
Kebakaran hutan adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap kerusakan hutan. Beberapa faktor umum penyebab kebakaran hutan adalah karena kelalaian manusia dan faktor kesengajaan. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan di Indonesia khususnya Jawa Tengah masih kurang tegas pemberlakuannya. Dirumuskan dalam Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 sebagai sanksi atas pelangaran Pasal 50 ayat (3) huruf d yaitu membakar hutan secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Sementara akibat dari kebakaran hutan itu sendiri semakin buruk. Selain dari segi kelestarian lingkungan, hal ini juga merugikan perekonomian, kesehatan, juga meningkatkan pencemaran udara. Pengendalian pencemaran udara dilakukan dengan 3 tahap, yaitu pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Tahap-tahap ini diatur dalam PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Seperti kasus yang telah terjadi di hutan RPH Kedungtawing pada hari Minggu 3 September 2017 lalu. Kasus kebakaran hutan tersebut terjadi di beberapa lokasi dengan total area yang terbakar seluas dua hektare. Kebakaran dipicu akibat human error, adanya pengendara yang membuang puntung rokok di tepi jalan yang terdapat semak-semak dan daun kering di kawasan hutan. Upaya Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) setelah terjadinya kasus ini adalah menempatkan petugas di kawasan hutan yang rawan terjadi kebakaran hutan, terutama di kawasan Monggot hingga Kedungombo. Upaya ini dilakukan agar pengawasan hutan ditingkatkan, sehingga titik api dapat segera dipadamkan tidak lama setelah muncul. Selain itu, pihak KPH juga akan menggelar simulasi apel siaga, agar petugas semakin siaga dan mengingat cara-cara pemadaman dengan cepat dan tepat.
Hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia dapat dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia. Berlaku secara universal karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Banyak pengertian mengenai HAM namun dari semua definisi merujuk pada hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng sebagai konsekuensiny, hak-hak tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Manusia diciptakan oleh tuhan untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh kekuasaan. Prinsip dasarnya adalah kebebasan individu, namun tanpa sifat egoistik. Gagasan. Akan mengenai di dunia (barat) HAM sudah ada sejak 1215 dengan dirumuskannya magna Charta tetapi pemikiran ini baru dinyatakan sebagai kategori yang tidak bisa dilepaskan dari hukum politik setelah revolusi Prancis. Di Amerika Serikat berbeda situasi dengan di Inggris, hal ini dapat dilihat dalam Declaration of Independence (1776) oleh Jefferson. Sebelum deklarasi tersebut sebenarnya sudah ada deklarasi The Virgina Declaration of Rights yang dirancang oleh George Mason. Penyelesaian ide-ide konstitusional amerika terhadap HAM abad ke-18 selepas kemerdekaan ini menjadi contoh bagi perjuangan negara lain berikutnya Pada awal mulanya, hukum internasional hanya hukum yang mewadahi aturan hubungan antar negara-negara saja, warga negara sepenuhnya tunduk pada negara, dalam aspek ini negara berhak membuat wewenang ketentuan demi kepentingan warganya sendiri, ketentuan semacam ini mengabaikan hak substansif setiap individu yang dipaksakan melalui prosedur pengadilan.apabila sebuah warga negara mendapat perlakuan yang bertentangan dengan aturan atau di perlakukan semena-mena dari negara lain, maka wajib bagi negara-nya lah yang membela warganya dalam mengatasi persoalan. State responsibillity for injury to allient atau dengan kata lain perlindungan negara terhadap orang asing, di artikan bahwa orang asing yang diwakili oleh negaranya berhak menuntut terhadap negara tuan rumah yang melanggar aturan Prinsip tersebut di kecualikan dengan 'intervensi kemanusiaan' memberikan hak yang sah untuk melakukan intervensi untuk melindungi sebagian
8111416332 ) Ridho Bagus Prakoso ( 8111416354 ) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG FAKULTAS HUKUM 2017 ii KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan atas Kemurahan dan Pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, atas ijin, kehendak, dan karunianya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu rintangan, dan ucapan terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah Hukum dan HAM semester III (tiga) ini dengan baik dan selesai pada waktu yang telah ditentukan. Dengan judul " HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM " ini. Tugas makalah ini merupakan salah satu syarat dalam menyelesaikan perkuliahan Hukum dan HAM. Rasa terima kasih yang tulus kami ucapkan kepada berbagai pihak yang turut berperan dalam membantu kami dalam bentuk materi ilmu dan dukungan spirit guna terselesaikannya tugas makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, sehingga jauh dari kesempurnaan, dengan sikap terbuka kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah literatur pengetahuan kita semua tentang arah politik hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Abstrak Kawasan perkotaan yang padat penduduk menjadikan sulitnya daerah resapan air sehingga menimbulkan banjir. Rob adalah banjir yang airnya berasal dari air laut. Penyebabnya yaitu pemasanan global, pembabatan hutan mangrove dan pasangnya air laut, hingga air yang pasang tersebut menggenangi daratan yang permukaannya lebih rendah. Rob merupakan permasalahan yang serius karena dampak yang ditimbulkannya merugikan banyak pihak. Hal ini membuat masyarakat harus tetap beradabtasi dengan lingkungannya. Adaptasi dilakukan pada bangunan tempat tinggal, ketersediaan air bersih dan pada lahan tambak. Adaptasi pada bangunan tempat tinggal yaitu meninggikan lantai rumah, membuat tanggul, membuat saluran air. Adaptasi pada ketersediaan air bersih yaitu menggunakan air bersih yang dipasok dari daerah lain, sedangkan adaptasi pada lahan yaitu meninggikan tanggul dan penanaman bakau. Dampak banjir rob antara lain: kerusakan bangunan tempat tinggal, sanitasi air tanah, kerusakan lahan tambak, kehilangan lahan, serta kerusakan pada kendaraan atau peralatan kerja. Respon masyarakat terhadap banjir rob yang terjadi yakni masyarakat tetap tinggal dan pindah atau mengungsi. Upaya penanggulangan rob perlu dilakukan agar kerusakan lingkungan dan kerugian dapat teratasi. Analisis atas upaya Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam menangani permasalahan rob menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu menjabarkan permasalahan secara sistematis, faktual dan rinci mengenai fakta yang sebenarnya. Diketahui bahwa daerah pesisir di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto terendam rob. Hasil dari analisis ini berupa kinerja nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pekalongan berdasarkan tinjauan yuridis atas permasalahan rob yang menimpa Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto seperti pembangunan tangggul darurat.
Latar belakang kasus ini adalah adanya kapal tongkang yang bersandar di zona tradisional atau berada di kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) sehingga menyebabkan terumbu karang yang berada di Kepulauan Karimunjawa rusak parah. Padahal perwakilan dari Syahbandar Karimunjawa telah mengatakan bahwa zona tradisional atau kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) hanya di peruntukkan bagi aktivitas para nelayan dan kapal tongkang tidak di perbolehkan masuk ke dalam wilayah atau daerah Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) meskipun cuaca sedang tidak baik. Sejumlah bukti foto -foto tongkang yang sedang bersandaran di zona tradisional atau kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ) dan foto terumbu karang yang telah hancur terungkap. Kerusakan terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa mencapai 1.660 meter persegi yang tersebar di beberapa pulau. Karena adanya unsur kelalaian serta pelanggaran atas terumbu karang yang berada di perairan Kepulauan Karimunjawa, maka kasus ini di limpahkan kepada Dirjen Penegakan Hukum di Surabaya agar segera di selesaikan dan di tindak dengan tegas , termasuk pemulihan ekosistem di kawasan konservasi teesebut.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.