Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
6 pages
1 file
Salam sejahtera untuk kita semua. Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas karya tulis yang sangat sederhana ini.
NAMA : DAHLIA ANDRIANI NIM : E1A012131 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PURWOKERTO 2015 1 BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang dapat dikatakan kaya, baik dilihat dari kekayaan Sumber Daya Alam maupun dari banyaknya sukusuku yang ada disetiap daerah. Setiap suku di Indonesia memiliki norma dan nilai yang berbedabeda yang hidup di dalam lingkungan masyarakatnya. Dimana nilai dan norma yang diterapkan tersebut telah melekat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Karena normanorma merupakan aturan tingkah laku manusia yang bentuknya tidak tertulis sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa norma tersebutlah yang disebut hukum adat. Meskipun tidak tertulis akan tetapi masyarakat sangat menaati normanorma tersebut. Taatnya masyarakat dengan aturan tidak tertulis ini menunjukan bahwa hukum adat itu ada sebelum hukum positif berada ditengah masyarakat, hukum adat sendiri berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang ahli sastra dalam timur di Belanda (1894). Sebelum istilah hukum adat berkembang, dulu dikenal dengan istilah Adat Recht. Hukum adat adalah hukum yang berkembang dalam masyarakat sehingga sifatnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan masyarakat yang setiap saat dapat berubah. Bentuk dari hukum adalah tidak dikodifikikasikan (disusun secara sistematis, bulat, tuntas dan tuntas). Sehingga tidak mempunyai asas legalitas. Dalam perjalanan sejarahnya Indonesia adalah Negara yang pernah dijajah oleh bangsabangsa Eropa, termasuk Negara Belanda yang cukup lama menjajah Indonesia. Selama masa penjajahan atau Indonesia dijajah Belanda, terdapat pengingkaran terhadap eksistensi hukum adat sebagai hukum yang digunakan untuk mengintegrasi organisasi kehidupan berskala antarlokal. Hal ini terlihat dengan adanya asas konkordasi (menginduk) yang diberlakukan di Indonesia 2 yang mengharuskan hukum yang digunakan adalah hukum Negara penjajah. Hukum Negara penjajah pada waktu itu lebih ditunjukan sebagai hukum yang tertulis yang berlaku sebagai hukum positif. Hukum yang berlaku pada masa ini lah yang menyebabkan masyarakat Indonesia dibagi menjadi 3 Golongan. Namun ketika Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan bebas dari penjajahan melalui sebuah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka dapat diartikan kemerdekaan tersebut merupakan lahirnya negara Indonesia yang berbentuk republik, lahirnya tata pemerintahan Indonesia, lahirnya tata hukum Indonesia serta lahirnya sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan dengan cara pembentukan suatu sistem hukum, hukum tersebut berisi tentang peraturan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tata hukum tersebut harus bersumber dan berdasar atas pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa Tata Hukum Hindia Belanda tidak berlaku lagi di Indonesia sehingga digantikan oleh Tata Hukum Republik Indonesia. Pembentukan sistem hukum di Indonesia itu harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, sebelum adanya hukum positif yang bersifat unifikasi, yaitu suatu sistem hukum yang secara nasional dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang bersumber pada nilainilai yang berlaku dimasyarakat itu sendiri. Hukum tersebut merupakan hukum kebiasaan pada masyarakat setempat yang sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat itu. Hukum ini bentuknya tidak tertulis tetapi sangat megikat dan ditaati. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas menegenai Pengakuan Hukum Adat dalam Hukum Positif di Indonesia. 3
Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu, maka tidap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu dapat di katakan bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Sejak kernerdekaan, menjadi kewajiban yang sangat penting bagi para pernimpin untuk membuat kemerdekaan itu menjadi berarti bagi rakyat. Dengan berakhirnya masa kolonial, maka kita dihadapkan pada masalah mengubah dan membaharui Indonesia, yang berarti meruntuhkan tata tertib masyarakat yang lampau dan menciptakan ukuran-ukuran baru berdasarkan kebutuhan-kebutuhan nasional bagi bangsa lndonesia, disesuaikan dengan sayarat-syarat hidup modern. 1 Sesungguhnya nasionalisme yang sehat dan bersifat membangun, harus bergandengan tangan dengan internasionalisme yang sehat pula. Ini berarti bahwa tata tertib sosial baru yang dibentuk mencantumkan dengan tepat warisan kebudayaan pada proses 1 Supomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1966, hal.5. modernisasi, yaitu mempertinggi taraf-taraf penghidupan yang harus rnendapat ternpat pertama dalam program nasional. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa dalarn proses modernisasi, ekspansi dunia Barat tetap memberi warna pada corak dunia, sehingga dalam prakteknya sering diartikan sebagai pemungut lernbaga-lembaga dan cita-cita Barat. Khususnya cita-cita Barat tentang kemajuan tanpa harus meninggalkan kehormatan dan harga dirinya sendiri sebagai orang tirnur, yang tetap akan mempertahankan kebudayaannya. 2
The existence of adat law as a legal source has been neglected. Due to the thinking that Adat Law has traditional nature and has no ability adapt with modern life. Hence it necessary to fnd relevant Adat law to cope problems of Indonesia within globalization era. It is important to know the urgency of adat law as foundation of national legal development policy. This research was conducted through analitycal descriptive methods with normative juridical approach.data were collected through literature research that were analyzed qualitatively through juridical interpretation based on relations between legal principles, norms as well theories within phenomenon in the society. Research shows that adat law as institution (heritage, indigenous rights, pawn, rent, production sharing.etc) still relevant with national legal development. Partially, those institutions had been codified within national legislations. In addition, it may also become such inspiration the national legal development in regards to finding of law.
atas berkat Rahmat dan karunia-Nya akhirnya saya sebagai penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dimana dalam makalah ini saya membahas Lunturnya Hukum Adat Perkawinan dan Waris Masyarakat Basemah Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan. Tulisan berbentuk deskripsi ini merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh untuk dapat menyelesaikan salah satu mata kuliah Pendidikan dan Pembangunan Jurusan Pendidikan Luar Sekolah di Universitas Negeri Yogyakarta. Saya selaku pembuat makalah ini menyadari benar bahwa penyajian makalah ini masih jauh dari sempurna, hal ini disebabkan pengetahuan dan pengalaman saya yang terbatas. Dalam penyusunan makalah ini kami banyak mendapat bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada : Bapak Entoh Tohani M,Pd. selaku pengampu matakuliah Pendidikan dan pembangunan yang telah memberikan arahan dan petunjuk baik pada saat kuliah berlangsung. Buat teman-teman Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri Yogyakarta yang memberian saran dan masukanya. Saya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang menaruh minat pada makalah ini. Saran dan keritikan sangat diharapkan demi kesempurnaan dimasa yang akan datang. Semoga penulisan hasil makalah ini bermanfaat bagi semuanya. Aamiin. Yogyakarta, desember 2018
Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Istilah “kebiasaan” adalah terjemahan dari bahasa Belanda “gewoonte”, sedangkan istilah “adat” berasal dari istilah Arab yaitu ”adah” yang berarti juga kebiasaan. Jadi istilah kebiasaan dan istilah adat mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan.
Puja dan puji syukur selalu saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah,serta inayah-nya, sehingga kami dapat penyusunan makalah materi mata kuliah Hukum Adat yang berjudul " masyarakat hukum adat Lampung ". Dalam makalah dengan tema Adat Lampung ini, kami membahas tentang asal mula Adat lampung serta proses atau adat istiadat dalam masyarakat lampung. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik serta saran yang bersifat membangun guna perbaikan dan meningkatkan kualitas makalah dimasa yang akan datang. Demikian makalah ini kami susun, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua serta menjadi tambahan refresi bagi penyusunan makalah dengan tema yang senada di waktu yang akan datang. Amin.. Pamulang, 30 november 2016 PENDAHULUAN
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 2015
Insan Cendekia Mandiri, 2020