Academia.eduAcademia.edu

KASUS LITIGASI AUDIT HAMBALANG

Abstract

Tindak kecurangan di pemerintahan di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Bila kita sering membaca surat kabar atau melihat televisi, maka kita akan disuguhi banyak berita tentang kasus-kasus fraud yang telah melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dijajaran lembaga legislatif, eksekutif bahkan yudikatif. Berbagai usaha telah dilakukan Pemerintah Indonesia baik dengan memberdayakan secara maksimal lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian. Bahkan dalam dasawarsa terakhir Pemerintah juga telah membentuk dan memberdayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun sayangnya hasil yang di dapat masih belum sesuai dengan harapan, di mana Indonesia masih menduduki 10 negara terkorup di dunia. Mengapa hal ini terjadi? Terjadinya kecurangan tersebut yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak kerugian. Apabila dilihat dari peran akuntan publik, fenomena kecurangan ini menjadi masalah yang serius karena menyangkut citra akuntan publik terutama auditornya. Kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah sulit terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan orang-orang yang dipercaya untuk menjalankan suatu proyek. Oleh karena itu, auditor laporan keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini. Untuk tindak lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan para auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu Audit forensik. Peran audit forensik dalam mengungkap kecurangan di Indonesia dari waktu ke waktu semakin terus meningkat. Audit forensik banyak diterapkan ketika Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti-bukti hukum yang diperlukan untuk menagani kasus-kasus korupsi yang dilaporkan kepada instansi tersebut.