Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Tindak kecurangan di pemerintahan di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Bila kita sering membaca surat kabar atau melihat televisi, maka kita akan disuguhi banyak berita tentang kasus-kasus fraud yang telah melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dijajaran lembaga legislatif, eksekutif bahkan yudikatif. Berbagai usaha telah dilakukan Pemerintah Indonesia baik dengan memberdayakan secara maksimal lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian. Bahkan dalam dasawarsa terakhir Pemerintah juga telah membentuk dan memberdayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun sayangnya hasil yang di dapat masih belum sesuai dengan harapan, di mana Indonesia masih menduduki 10 negara terkorup di dunia. Mengapa hal ini terjadi? Terjadinya kecurangan tersebut yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak kerugian. Apabila dilihat dari peran akuntan publik, fenomena kecurangan ini menjadi masalah yang serius karena menyangkut citra akuntan publik terutama auditornya. Kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah sulit terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan orang-orang yang dipercaya untuk menjalankan suatu proyek. Oleh karena itu, auditor laporan keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini. Untuk tindak lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan para auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu Audit forensik. Peran audit forensik dalam mengungkap kecurangan di Indonesia dari waktu ke waktu semakin terus meningkat. Audit forensik banyak diterapkan ketika Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti-bukti hukum yang diperlukan untuk menagani kasus-kasus korupsi yang dilaporkan kepada instansi tersebut.
Skandal akuntansi merupakan suatu permasalahan kompleks yang tidak hanya terjadi di beberapa negara namun juga terjadi di banyak negara. Salah satu skandal yang cukup menggemparkan dunia dilakukan oleh para manajer Enron Corp. Agar mendapatkan insentif yang besar dari hasil kerjanya, para manajer Enron Corp memanipulasi angka yang menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi. Terbongkarnya kasus manipulasi Enron membuat sahamnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Hal tersebut membuat kerugian yang sangat besar dan berakibat pada hilangnya pekerjaan ribuan orang (Awalia, 2014). Risiko terjadinya litigasi menjadi salah satu faktor eksternal yang mendorong perilaku manajer dalam menjalankan pekerjaannya. Jadi, upaya manajemen untuk menjalankan fungsinya sebagai agent tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal saja melainkan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal perusahaan, yaitu risiko litigasi (Awalia, 2014). Litigasi dapat terjadi karena praktik akuntansi yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada. Litigasi juga dapat timbul akibat disembunyikannya informasi negatif atau kabar buruk oleh pihak manajemen. Jadi, litigasi bisa saja terjadi karena ketidaktahuan atau bahkan kesengajaan manajemen ketika proses pelaporan perusahaan berlangsung (Awalia, 2014). Risiko litigasi diartikan sebagai risiko yang melekat pada perusahaan yang memungkinkan terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang berpentingan tersebut meliputi kreditor, investor, dan regulator. Risiko litigasi dapat diukur dari berbagai indikator keuangan yang menjadi determinan kemungkinan terjadinya litigasi (Juanda, 2012). Risiko litigasi diartikan sebagai risiko yang melekat pada perusahaan yang memungkinkan terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang berpentingan terhadap perusahaan meliputi kreditor, investor, dan regulator. Risiko litigasi dapat diukur dari berbagai indikator keuangan yang menjadi determinan kemungkinan terjadinya litigasi (Juanda, 2012).
Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Penyelesaian Sengketa (hal. 1-2) mengatakan bahwa secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Dari hal-hal di atas dapat kita ketahui bahwa litigasi itu adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan. Makna Forensik Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain " yang berkenaan dengan pengadilan ". Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum. Kecurangan Terkini Frauder akan berusaha mengamankan hasil kejahatannya antara lain dengan merekayasa, menyamarkan dan menutupi/menyembunyikannya dari penegak hukum. Namun demikian, auditor forensik harus menelusuri, menelisik jejak hasil fraud yang sudah disamarkan atau dimanipulasikan dalam bentuk asset lainnya sehingga diperoleh alat bukti yang handal dan memadai dalam rangka proses litigasi. Upaya kamuflase hasil tindak pidana kecurangan bisa melalui money laundering maupun penggelapan aset. Dapat dikatakan bahwa audit forensik merupakan suatu metodologi dan pendekatan khusus dalam menilisik kecurangan (fraud), atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya fraud yang dapat digunakan dalam proses litigasi. Audit investigasi-forensik Akuntansi forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services) dan jasa litigasi (litigation services). Jenis layanan pertama mengarahkan
Merujuk pada Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa Pencucian Uang/money laundering adalah " Perbuatan menempatkan, menstransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyampaikan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan,atau perbuatan lainnya atas harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Tindak pidana tersebut melalui tiga proses yaitu penempatan/placement, pelapisan/ layering, dan Integrasi/integration. Tahap Penempatan/placement merupakan upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam sistem keuangan (finansial system) atau upaya menempatkan uang giral kembali kedalam sistem perbankan (Bank, asel mahal, barang antik dan perhiasan). Tahap pelapisan/layering merupakan upaya untuk menstransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana/dirty money yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (bank) sebagai hasil usaha penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain (menjual sekuritas yang lain). Tahap Integrasi/Integration merupakan upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer, sehingga seolah-olah menjadiharta kekayaan yang halal/clean money untuk kegiatan bisnis yang halal. Dalam rangka penanganannya tidak mudah dan dibutuhkan peran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan UU No. 15 Tahun 20202 Pasal 18. Penelusuran Asset/Assets Terracing
Rahmatul Laili, 2019
Kas merupakan hal yang penting bagi auditor terutama karena besarnya potensi kecurangan, tetapi klien juga dapat melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Hal itu terjadi karena banyaknya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Selain itu, kas menjadi objek potensi kecurangan dan pencurian dibandingkan dengan jenis aset lainnya karena kebanyakan aset harus dikonversikan terlebih dahulu ke kas agar dapat diuangkan. Oleh karena itu sangatlah perlu dilakukan audit terhadap saldo kas. Tujuan utama audit saldo kas adalah untuk memastikan saldo kas telah diidentifikasi dan diklasifikasikan dengan tepat dalam neraca, sehingga kas tersebut dapat memenuhi kebutuhan entitas. Dengan audit atas saldo kas maka akan memudahkan perusahaan dalam mengembangkan anggaran kas. Dengan pengelolaan anggaran kas yang baik perusahaan dapat mempr oyeksikan peramalan yang baik atas penerimaan dan pengeluaran kas. Dengan teknik peramalan kas, manajemen dapat merencanakan untuk menginvestasikan kelebihan kas, dan bila terdapat kebutuhan akan kas mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang menguntungkan.
1. Perkiraan kas umum (General cash account). Perkiraan ini menampung aliran kas masuk dan keluar pada suatu waktu sehingga jenis perkiraan ini sangat penting bagi sebagian besar organisasi (perusahaan). 2. Perkiraan penggajian impres (Imprest payroll account). Perkiraan penggajian impres digunakan sebagai upaya meningkatkan pengendalian intern. Dilakukan dengan membuat perkiraan bank impres dengan cara menetapkan dana dengan jumlah tertentu untuk digunakan dan secara periodik diganti kembali sehingga sama dengan jumlah semula lagi. 3. Perkiraan bank cabang (Branch bank account). Perusahaan yang beroperasi dengan banyak lokasi seringkali memerlukan rekening bank terpisah pada setiap lokasi. Terdapat dua jenis kebijakan yang dianut oleh perusahaan-perusahaan dalam menggunakan perkiraan bank cabang, yaitu : 3.a. Setoran dan pengeluaran untuk cabang dilaksanakan dari suatu perkiraan bank khusus dan kelebihan kas secara periodik dikirim ke rekening bank kantor pusat. 3.b.Rekening untuk penerimaan dan rekening untuk pengeluaran dipisahkan. Semua penerimaan disetorkan di bank cabang dan totalnya ditransfer ke perkiraan umum secara periodik. Perkiraan pengeluaran dibentuk dengan basis impres. 4. Dana kas kecil impres (Imprest petty cash fund). Dana ini dipergunakan untuk pembelian tunai yang jumlahnya relatif kecil-kecil sehingga lebih mudah dan cepat daripada menggunakan cek. 5. Ekuivalen-ekuivalen kas (Cash equivalents). Kelebihan kas yang diakumulasikan selama bagian tertentu dari siklus operasi yang diperlukan di masa mendatang biasanya disimpan dalam investasi jangka pendek yang likuid dan relatif tidak mengandung risiko yang signifikan atas perubahan tingkat bunga. Kas di Bank dan Siklus-siklus Transakasi Siklus perolehan dan pembayaran kembali modal, Siklus perolehan dan pembayaran, Siklus penjualan dan penerimaan kas, dan Siklus penggajian dan kepegawaian.Keempat siklus transaksi tersebut saling berhubungan dengan titik pusat pada perkiraan kas umum. Oleh sebab itu perkiraan kas umum sangat penting dalam hampir setiap audit bahkan jika saldo akhirnya tidak material.
Didalam menjawab soal tugas ujian akhir semester semester 2 saya mencoba mentela'ah suatu kasus yang berhubungan dengan audit investigative. Didalam analisis kasus ini saya akan mencoba menganalisis kasus yang booming ketika pemerintahan presiden SBY yang menjerat politisi pengurus inti partai democrat dan mentri mentri pada era pemerintahan SBY. Saya akan mencoba mentela'ah kasus Hambalang Kasus Korupsi Mega Proyek Hambalang Pendahuluan Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang rencananya akan di bangun di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, didalam audit BPK, ditulis
Kas merupakan satu-satunya akun yang dimasukkan dalam setiap siklus kecuali persediaan dan pergudangan. Sebagai contoh, jika pemahaman auditor mengenai pengendalian internal dan pengujian pengendalian serta pengujian substantif atas
PENGANTAR Akuntan forensik bekerja sama dengan praktisi hukum dalam menyelesaikan masalah hukum. Karena itu akuntan forensik perlu memahami hukum pembuktian sesuai dengan masalah hukum yang dihadapi, seperti pembuktian untuk tindak pidana umum (dimana beberapa pelanggaran dan kejahatan mengenai fraud diatur), tindak pidana khusus (seperti korupsi, pencucian uang, perpajakan, dan lain-lain), pembuktian dalam hukum perdata, pembuktian dalam hukum administrasi dan sebagainya. Bab ini membahas teknik analisis dengan menggunakan rumusan mengenai perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat " Undang-Undang Tipikor "). Perbuatan melawan hukum dirumuskan dalam satu atau beberapa kalimat yang dapat dianalisis atau dipilah-pilah ke dalam bagian yang lebih kecil. Unsur-unsur ini dikenal dengan istilah Belanda, Bestanddeel (tunggal) atau bestanddeelen (jamak). Penyidik atau akuntan forensik mengumpulkan bukti dan barang bukti untuk setiap unsur tersebut. Bukti dan barang bukti yang dikumpulkan untuk setiap unsur akan mendukung atau membantah adanya perbuatan melawan hukum. TIGA PULUH JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI Undang-undang tipikor merumuskan 30 jenis atau bentuk tindak pidana korupsi yang dibagi dalam tujuh kelompok yang diringkas dalam Tabel 1.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.