Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar; c. bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional; d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BAB I KETENTUAN UMUM www.hukumonline.com
Menurut Tegus S Pamudi industri adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan suatu produk yang bisa saling menggantikan satu sama lainnya.
Learning, 2021
Lokasi di definisikan sebagai tempat atau posisi, dimana pembahasan kali ini tentang penentuan lokasi yang optimal bagi perusahaan. Teori lokasi industri pada dasarnya merupakan sebuah ilmu yang membahas tentang lokasi secara geografis dan pengaruhnya terhadap faktor dari kegiatan usaha. Teori ini di kembangkan untuk memperhitungkan bagaimana kegiatan ekonomi itu saling berhubungan. Adapun pertimbangan dalam menentukan lokasi industri yaitu tenaga kerja, modal, bahan mentah, transportasi, pasar dan keadaan lingkungan. Model penentuan lokasi produksi yang terkenal yaitu model dari Weber. Dengan analisis yang diasumsikan perusahaan untuk memperoleh keuntungan maksimal. Untuk menjawab pertanyaan itu, digunakan dengan dua dimensi spasial yang di namakan segitiga Weber. Ini merupakah analisis dua dimensi sederhana dengan pendekatan spasial.
Herman Fland Dakhi , 2023
Industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatanekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Sektor industri memainkan peran penting sebagai penggerak dan penopang utama perekonomian nasional.Tujuan dibagunya industri sebagai berikut: Menciptakan dan memperluaslapangan kerja, Memperkokoh struktur ekonomi nasional, Memberi danmeningkatkan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, Mengurangiketergantungan pada barang-barang impor, Menghasilkan dan menghemat devisanegara
Analisis industri merupakan salah satu bagian dari analisis fundamental. Analisis industry biasanya dilakukan setelah kita melakukan analisis ekonomi. Analisis industri menjadi tahap penting yang harus dilakukan. Para investor dan analis dapat mengidentifikasi peluang investasi, risiko dan return yang diharapkan ke depannya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Pandangan al-qur'an dan hadis terhadap industri, 2023