Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
34 pages
1 file
Al-Quran dan Hadist sebagai pedoman hidup umat islam sudah mengatur sejak awal bagaimana seharusnya kita memilih dan menjadi seorang pemimpin. Kepemimpinan adalah amanah, titipan Allah SWT, bukan sesuatu yang diminta atau dikejar dan di perebutkan. Sebab kepemimpinan melahirkan kekuasaan dan wewenang yang gunaya semata – mata untuk memudahkan dalam menjalankan tanggung jawab melayani rakyat. Dalam menjalankan kepemimpinan yang islami, seorang pemimpin harus tegas, paham visi misi dan tujuan oraganisasi, selalu melakukan musyawarah dalam menentukan sebuah keputusan dan bersikap terbuka. Dengan demikian, maka pemimpin tersebut memiliki kemampuan untuk memberi teladan, memberikan motivasi kepada bawahan, menempatkan bawahan sesuai skillnya dan kemudian memberi reward kepada bawahan. Setelah seseorang mampu memiliki sifat pemimpin yang islami dan memiliki kemampuan yang islami, maka hendaknya seorang pemimpin harus dapat memaknai jabatannya dalam organisasi, bahwa jabatan yang diemban oleh seorang pemimpin seharusnya dijadikan sebagai peluang untuk beribadah kepada Allah SWT, peluang untuk memberikan manfaat yang sebesar – besarnya kepada orang lain, (masyarakat), peluang untuk mensejahterakan kehidupan bersama, dan peluang untuk meningkatkan dakwah islamiyah dalam berbagai bidang kehidupan. Seorang pemimpin juga harus mempunyai etos kerja yang islami, yaitu mempunyai keterkaitan individu terhadap Allah SWT, berusaha dengan cara yang halal, semua elemen harus di pekerjakan secara profesional dan wajar, tidak melakukan pekerjaan yang mendurhakai Allah SWT, dan mempunyai sifat profesionalisme dalam setiap pekerjaan.
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Abstrak Cikal bakal tumbuhnya kehidupan multikulturalisme di Maluku, sesungguhnya dimulai ketika ekspansi ekonomi dan sekaligus kultural dari negeri-negeri tanah seberang yang menginjakkan kakinya di perairan dan tanah Maluku. Kehadiran para penjelajah asing, untuk menemukan sumber rempah-rempah dari tanah asalnya Maluku, selain melakukan ekspansi ekonomi sekaligus ekspansi kebudayaan, juga menyebarkan agama-agama dari tanah asal. Di Maluku, kehadiran Islam-Kristen, bagaimanapun telah menciptakan tatanah sosial budaya yang baru sejak abad pertengahan. Meski demikian, jauh sebelum hadirnya agama-agama modern Islam-Kristen, Orang Maluku, sudah mengenal agama, yakni agama atau kepercayaan lokal terhadap arwah nenek moyang (ancestor worship). Sesungguhnya tradisi dan budaya lokal yang tetap hidup, justru merelasikan Islam-Kristen yang berbeda, sebagai relasi Salam-Sarani yang integratif, menjadi bagian identitas diri Orang Maluku. Tulisan ini mengkaji tentang relasi Salam-Sarani sebagai tradisi orang basudara, yang menggambarkan pelajaran dari masa lalu, tentang pemahaman multikulturalisme yang mensyaratkan adanya pernghargaan terhadap perbedaan dan sikap toleransi. Kajian ini menitikberatkan pemaparan bukti-bukti arkeologis dan tradisi budaya yang masih dapat dijumpai hingga saat ini. Pelajaran dari masa lalu itu merupakan faktor penting dalam upaya reintegrasi sosial dan membangun peradaban yang lebih maju.
PT Insan Cendekia Mandiri Group, 2023
Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pembatasan Pelindungan Pasal 26 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap: i. penggunaan kutipan singkat ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; ii. penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan; iii. penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan fonogram yang telah dilakukan pengumuman sebagai bahan ajar; dan iv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait dapat digunakan tanpa izin pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Sanksi Pelanggaran Pasal 113 1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi‟il madhi), yashruku (fi‟il mudhari‟) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syara‟, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani).
Kita akan melihat Muhammadiyah yang berikat kepala mondolan, baju sorjan, berpantolan sedang berada di tengah-tengah sawah, mengkorek tradisi lokal yang sudah langka. Sementara, para petani dan kaum abangan berdiri di tepi sawah dengan menuding-nuding dan menertawakan orang tua berumur 90 tahunan bernama Muhammadiyah. [Kuntowijoyo] 1 Pendahuluan Kritikan bagi Muhammadiyah terkait ketidakramahannya terhadap budaya lokal bukan barang yang langka. Selain Kuntowijoyo, beberapa tokoh intelektual-ulama kenamaan seperti Jalaluddin Rahmat, Nurcholis Madjid, dan Ahmad Wahib pernah melontarkan kritik senada. Dan tentu saja warga Muhammadiyah tidak dapat dengan mudah menangkis kritikan itu, karena fakta di lapangan memang menunjukkan bahwa Muhammadiyah cenderung anti-lokalitas. Istilah TBC (ejaan lama: tachayoel, bid'ah, dan chorrafat) telah mengakar kuat di benak sebagian besar warga Muhammadiyah. Istilah tersebut akan segera dilontarkan ketika menemui ritual-ritual yang tidak memiliki referensi pada Rasulullah SAW. Dengan semangat purifikasi, sebagian besar warga Muhammadiyah merasa cukup berpatokan pada aspek teologis tanpa perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan antropologis. Tulisan ini bermaksud membahas persinggungan Muhammadiyah dengan budaya, baik budaya lokal maupun global, kemudian mengaitkannya 1 Hasyim, 2009. Hal 114. Haqqi @ 2010 2 dengan cita-cita Muhammadiyah untuk membentuk Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya atau masyarakat madani. Agar sistematis dan mudah dipahami, tulisan ini dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama akan menjelaskan tentang budaya, apa itu budaya dan bagaimana realitas kebudayaan kontemporer. Bagian kedua akan menjabarkan tipologi umat Islam, khususnya di Indonesia. Bagian ketiga adalah pengamatan penulis terhadap Muhammadiyah dalam pusaran budaya lokal dan budaya global, kemudian dilanjutkan dengan bagian keempat yaitu mengenai Dakwah Kultural Muhammadiyah. Bagian kelima dari tulisan ini mengarah pada pembentukan masyarakat madani dalam strategi kebudayaan, dan bagian terakhir adalah penutup.
Pengertian budaya berasal dari bahasa Sansekerta, Budhayah yang berarti budi atau akal. Budaya adalah segala sesuatu yang dipelajari, dialami dan diwariskan bersama secara sosial yang melahirkan makna pandangan hidupp yang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku para anggota suatu masyarakat. Berikut ini pengertian budaya dari berbagai ahli: Ki Hajar Dewantara mengartikan kebudayaan berarti buah budi manusia sebagai hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk menghadapi berbagai rintangan dan kesukaran dalam hidup guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Tarbiyatuna: Jurnal Pendidikan Islam, 2021
Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis, 2019
Tugas Kebudayaan, 2019