Salah satu fungsi lembaga keuangan syari’ah, khususnya bank syari’ah adalah memberikan jaminan kepada nasabahnya. Jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syari’ah adalah jaminan yang di berikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang di tanggung. Hal ini berarti bahwa lembaga keuangan syari’ah menyediakan jasa untuk memenuhi salah satu kebutuhan nasabahnya. Sebab dalam rangka menjalankan usahanya , adakalanya seorang nasabah sering memerlukan penjaminan kepada pihak lain. Untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, maka lembaga keuangan syari’ah berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan yang berdasarkan prinsi-prinsip syari’ah. Sesuai dengan prinsip operasioanalnya, jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syari’ah itu mesti sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Kesesuaina dengan prinsip-rinsip syari’ah ini, antara lain, di tandai dengan adanya kad yang melegalkan atas jaminan yang di berikan oleh lembaga keuangan syari’ah. Akad yang terkait secara erat dengan jaminan yang di berikan lembaga keuangan syari’ah kepada nasabah ini adalah akad kafalah. Oleh karena itu begitu signifikannya keberadaan kafalah di lembaga keuangan syari’ah, maka tampaknya perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa sesungguhnya yang di maksud dengan kafalah itu? Dan bagaimana implementasi kafalah di lembaga syari’ah keuangan syari’ah. Jawaban atas pertanyaan itulh yang akan di deskripikan pada penjelasan berikut.