Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Rahn merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak. Terkait dengan rahn dalam praktik perbankan syariah, bank tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan. Akad rahn dapat pula di aplikasikan untuk memenuhi permintaan bank akan jaminan tambahan atas suatu pemberian fasilitas pembiayaan atas nasabah
Pasca krisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai dikenal orang bahkan di kalangan bank konvensional, bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabhanya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syariah tidal mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah. Di indonesia sendiri perkembangan bank syariah dimulai dengan didirikannya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat pada tahun 1992. Dalam praktiknya, investasi yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, maupun institusi dapat menggunakan pola non bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan tidak bekerja sama dengan pihak lain) maupun pola bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain) Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib).
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, akad wakalah dalam produk perbankan syariah perlu benar-benar dipahami apa, bagaimana akad ini seharusnya diterapkan dan diaplikasikan dan produk jasa bank syariah. Di Lembaga Keuangan Syariah umumnya jenis produk yang menggunakan akad wakalah yaitu produk jasa berupa Letter Of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank diluar negeri. Wakalah juga dapat diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain, penitipan, kliring, payment, serta jasa inkaso.
Bank syariah memiliki berbagai macam jenis produk akad, seperti murabahah, mudharabah, syirkah dan masih banyak lagi. Selain akad-akad itu, ada juga akad qard. Akad ini merupakan akad pinjaman yang digunakan untuk nasabah atau orang yang memerlukan pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya. Akad qard ini memiliki rukun yang hampir sama seperti akad-akad yang lain, seperti orang yang berakad, barang yang dipinjam dan ijab kabul. Adapun syarat juga sama seperti akad-akad yang lain, yaitu kedua belah pihak harus baligh, berakal sehat dan cakap hukum. Akad qard ini merupakan akad pinjaman yang tidak memberikan keuntungan pada si pemberi pinjaman. Ada perbedaan antara qard dengan qardul hasan. Qard merupakan akad yang diberikan kepada nasabah bank syariah, namun dia memiliki perekonomian yang sudah mapan, akan tetapi membutuhkan dana pinjaman secepatnya demi kelangsungan usaha ataupun yang lainnya. Sedangkan qardul hasan merupakan pinjaman yang diberikan kepada masyarakat dengan perekonomian di bawah rata-rata, karena memiliki keinginan untuk membuka usaha atau mengembangkan usahanya agar memperbaiki perekonomiannya. Akad qard atau qardul hasan sama-sama dikembalikan sesuai dengan tempo yang disepakati dan dikembalikan sesuai dengan jumlah nominal uang yang dipinjam sebelumnya.
PROGRAM STUDI MAGISTER SAINS EKONOMI ISLAM SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2018 ii KATA PENGANTAR Alhamdulillaah, segala puji dan syukur penulis sampaikan kepada kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat serta karuniaNya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta kepada ummatnya hingga akhir zaman. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Irham Zaki, S.Ag., M.EI., selaku dosen pengampu mata kuliahFiqh Muamalah sesuai dengan sistematika penulisan dan penyajian yang benar.Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Konsep Dasar dan Implementasi Qardh (pinjaman)".
Perbankan Syariah, 2022
This study aims to determine how the implementation and application of qardh contracts in Islamic banking. This type of research is a type of library research, namely research that examines data sourced from library materials such as books, journals, and so on. Then the author also collects some previous research to be used as a reference in making this research. The results of this study indicate that the qardh contract in Islamic banking is the mutual assistance contract, which has a social function to relieve people who are not sufficient in terms of funding and have many benefits. And the implementation of Islamic business ethics in the marketing of Islamic banking products, namely: marketing personnel who serve their customers sincerely, honestly, transparently, trustfully, and uphold Islamic ethics.
Winny Wulandari, 2021
Sebagai salah satu jenis akad utang untuk menjamin kredibilitas debitur, lembaga keuangan syariah di Indonesia menerapkan kategori produk akad tertentu dalam operasionalnya hingga debitur memberikan jaminan berupa jaminan utang. Salah satu produk operasionalnya adalah akad Lan yang dapat dibeli dari pegadaian syariah. Implementasi produk oleh lembaga keuangan syariah (LKS) selama ini banyak mendapat perhatian, dan kepentingan ini tergantung pada kinerja akad, karena tolak ukur untuk membandingkan LKS dengan lembaga keuangan biasanya pada akad/akad sebelumnya, hal ini menarik perhatian. Lakukan transaksi keuangan. Banyak yang menyelidiki kontrak dan kinerja pegadaian. Kajian-kajian berikut merupakan bagian dari tinjauan terhadap tolok ukur teoritis dan literatur yang relevan terkait dengan jenis pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini. Data dari beberapa jurnal-jurnal, buku dan internet.
Raihan Ayu Sabila , Dr. Muammar Khadafi, S.E., M.Si, 2022
Pembiayaan atau peminjaman modal atau pemberian modal merupakan salah satu layanan perbankan syariah yang sangat membantu nasabah. Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Dalam suatu transaksi pembiayaan yang dikorbankan, akad mudharabah syariah merupakan akad transaksi yang sangat familiar bagi dunia keuangan syariah saat ini, karena akad mudharabah sendiri merupakan akad kerjasama antara kedua pihak, dimana salah satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelola modal.Dalam Mudharabah, keuntungan perusahaan dibagi sesuai persetujuan pihak-pihak yang diatur dalam perjanjian kontrak. Jika kemudian mengalami kerugian finansial, pihak pertama akan membayarnya, tetapi jika kerugian tersebut terjadi karena kelalaian pengelola, pengelola dana akan membayar kerugian tersebut. Nilai keadilan dalam akad Mudharabah terletak pada pembagian keuntungan dan resiko masing-masing pihak yang bekerjasama sesuai dengan porsi investasinya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan mudharabah, prinsip bagi hasil dan penerapan keadilan dalam pembiayaan mudharabah di perbankan syariah. Penulisan ini menggunakan metode pencarian literatur. Data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa Mudharabah merupakan salah satu pilar ekonomi syariah yang merupakan prinsip Islam untuk mencapai keadilan sosial melalui sistem bagi hasil. Mudharabah umumnya diterapkan pada produk dan produk keuangan. Pembagian hasil usaha mudharabah dapat didasarkan pada pengakuan pendapatan usaha mudharabah.
dalah suatu kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha untuk memperoleh sesuatu dimana segala bentuk baik itu modal, pekerjaan, dan bagi hasil dibagikan secara merata dan dalam porsi yang dibagi berdasarkan kesepakatan dalam pengaplikasian di lembaga keungan syriah perlu ada ketentuan dan alur yang harus di sepakati antara kedua belah pihak agar akad tersebut menjadi sah.
2019
ABSTRAK Menurut ketentuan syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn, akad ijarah di Pegadaian Syariah, tarifnya tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Dalam kaitan ini fatwa DSN-MUI menjadi acuan dasar bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menerapkan produk-produknya sehingga tidak melenceng dari ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi akad rahn dan ijarah dalam layanan gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah. Akad rahn dan akad ijarah diaplikasikan dalam satu transaksi. Akad rahn diaplikasikan untuk menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Sedangkan akad ijarah diaplikasikan untuk memperoleh pembayaran upah sewa atas pemerliharaan dan penyimpanan barang jaminan tersebut di pegadaian Syariah. Kata kunci: muamalah, ijarah, rahn, pegadaian syariah, Fatwa DSN-MUI. ABSTRACT According to sharia provisions regulated in the DSN-MUI fatwa No. 25/DSN-MUI/III/ 2002 Regarding Rahn, the ijarah contract at Pegadaian Syariah, the rate may not be determined based on the loan amount. In this connection the DSN-MUI fatwa becomes the basic reference for Islamic Financial Institutions (LKS) to implement their products so that they do not deviate from sharia provisions. This study aims to determine the application of rahn and ijarah contracts in Islamic pawning services at Perum Pegadaian Syariah. Rahn contract and ijarah contract are applied in one transaction. Rahn contract is applied to hold the borrower's property as collateral for the loan received. Whereas the ijarah contract was applied to obtain payment of rental wages for the maintenance and storage of the collateral in the Islamic pawnshop.
Dalam Islam, uang merupakan salah satu faktor produksi sehingga untuk mendapatkan nilai lebih dari nilai asalnya tergantung dari hasil-hasil produksi. Kemudian uang juga adalah sebagai alat sosial, karena uang tersebut juga dijadikan sebagai alat membantu sesama insan, apabila bantuan tersebut untuk kepentingan komersial, maka pinjaman tersebut dianggap sebagai pinjaman biasa bukan pinjaman yang produktif. Pinjaman dalam bentuk konsumsi ini oleh Islam disebut sebagai qard, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Qard adalah pinjaman uang atau modal yang diberikan seseorang kepada pihak lainnya, dimana pinjaman tersebut digunakan untuk usaha atau menjalankan bisnis tertentu. Dalam hal ini peminjam memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah yang dipinjamnya tanpa bergantung pada untung atau rugi usaha yang dijalankannya. Pinjaman qard juga tidak berbunga, karena prinsip dalam qard ini adalah tolong menolong. Sedangkan qard Al- Hasan yaitu meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dimana pihak yang dipinjami sebenarnya tidak ada kewajiban mengembalikannya. Qardhul hasan menurut Kamus Popular Keuangan dan Ekonomi Syariah merupakan pinjaman kebajikan, suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terdapat jorce majeure. Al-qard merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dalam membantu pengusaha kecil. Pembiayaan qard diberikan tanpa adanya imbalan. Al-qard juga merupakan pembiayaan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan, tanpa adanya tambahan atau imbalan yang diminta oleh bank syariah. Pinjaman qard diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu. Akad yang menitik beratkan pada prisnsip tolong menolong tidak mengutamakan mencari untung, ada pula akad yang bertujuan mencari untung. Akad yang pertama yaitu akad tabarru, sedangkan akad yang kedua dikenal dengan akad ijarah (mu’awadah). Salah satu akad tabarru adalah akad pinjam-meminjam. Pinjam meminjam adalah memberi sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan akan mengembalikan barang yang dipinjamnya tadi. Para Ulama Fiqh sepakat bahwa akad qard dikategorikan sebagai akad Ta’awuniy (akad saling tolong-menolong), bukan transaksi komersil. Maka, dalam perbankan syariah akad ini dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan sosial bank syariah. Yaitu dengan memberi pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun demikian nasabah tetap berkewajiban untuk mengembaikan dana tersebut, kecuali jika bank mengikhlaskannya
ABSTRAK Dalam konteks perbankan, al-wakalah yaitu jasa melakukan tindakan atau pekerjaan mewakili nasabah sebagai pemberi kuasa. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Selain itu bank Indonesisa juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor, 10/16/PBI/2008 Tentang Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah, juga menyebutkan mudharabah adalah salah satu akad pembiayaan yang ada didalam perbankan syari’ah. Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib). Pada prinsipnya akad mudharabah diperbolehkan dalam agama Islam, karena untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang yang pakar dalam mengelola uang. Dalam sejarah Islam banyak pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam mengelola uangnya. Sementara itu banyak pula para pakar dalam perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Oleh karena itu, atas dasar saling tolong menolong, Islam memberikan kesempatan untuk saling berkerja sama antara pemilik modal dengan orang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu. Pembahasan dalam makalah ini dimulai dari definisi mudharabah,dasar hukum, rukun dan syarat dan ketentuan mudharabah serta implementasinya dalam perbankan syariah
Ragam musyarakah pada bank islam dipengaruhi oleh sikap lembaga pengawasan syari‟ah pada masing-masing bank itu sendiri. Musyarakah dapat terjadi pada satu atau beberapa model usaha dengan lembaga perdagangan, perindustrian maupun dengan bank islam lainnya. Musyarakah juga dapat terjadi dimana beberapa orang menanamkan saham untuk membiayai atau mendirikan proyek usaha. Secara garis besar, syirkah dibagi menjadi dua macam, yaitu syirkah amlak (hak milik ) dan syirkah „uqud (syirkah transaksi). Syirkah hak milik adalah syirkah terhadap zat barang, seperti syirkah dalam suatu zat barang yang diwarisi oleh dua orang atau yang menjadi pembelian mereka atau hibah bagi mereka.
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Mata kuliah: Fiqih Kontemporer Dosen Pengampu :Imam Mustofa, S.H.I., M.SI. Disusun oleh: Eva Nur Sa'adah (141262810) Kelas A JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI METRO 2017 1
Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sitem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Al-qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali. Dengan kata lain al-qard adalah pemberian pinjaman tanpa mengharapkan imbalan tertentu. Dalam hasanah fiqih, transaksi al qard tergolong transaksi kebajikan atau tabrru’ atau ta’awuni. dalam prakteknya al-qard dapat diterapkan oleh BMT dalam beberapa kondisi yaitu, sebagai produk pelengkap, sebagai fasilitas pembiayaan, dan pengembangan produk baitul maal seperti zakat, infaq, dan sedekah.
Mella amelia, 2022
Assalamualaikum Wr.Wb Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Implementasi akad Wadiah dalam Perbankan Syariah" ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ibu Nurlinda S.E.Ak.M.Si.Ca mata kuliah Akuntansi Bank Syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang "Wadiah" bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nurlinda S.E.Ak.M.Si.Ca, selaku dosen Akuntansi Bank Syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga saya dapat menambah pengetahuan dan wawasan. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat keselahan yang belum saya ketahui dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, mohon kritik dan saran dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna. Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang “Implementasi Akad Wadiah dalam Perbankan Syariah” ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi untuk para pembaca.
Ekonomi Islam bukan hanya ekspresi syariah yang memberikan eksistensi sistem islam di tengah-tengah eksistensi berbagai sistem ekonomi modern. Tapi sistem ekonomi islam lebih sebagai pandangan islam yang kompleks hasil ekspresi akidah islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas. Ekspresi akidah melahirkan corak pemikiran dan metode aplikasinya baik dalam konteks kemasyarakatan, kepolitikan atau perekonomian. Perkembangan implementasi sistem ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah diharapkan dapat mendukung tujuan pembangunan yang antara lain adalah kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peran dari seluruh pihak secara sinergis dan bahumembahu sesuai dengan peran masing-masing. Dalam kaitan ini, lembaga keuangan syariah diharapkan dapatmenjalankan peran dan fungsinya secara profesional danamanah. Manajemen bank syariah tidak banyak berbeda dengan manajemen bank pada umumnya (bank konvesional), namun dengan adanya landasan syariah serta sesuai dengan peraturan pemerintah yang menyangkut bank syariah antara lain UU No, 10 Tahun 1998, sebagai revisi UU No. 7 Tahun 1992. Tentu saja baik organisasi maupun sistem operasional bank syariah terdapat perbedaan dengan bank pada umumnya, terutama adanya dewan pengawas syariah dalam struktur organisasi dan adanya sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminam dana. Dengan penabung bank akan bertindak sebagai mudharib ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal ‘penyandang dana’. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, para pengguna dana bank islam tidak saja membatasi dirinya pada satu akad. Sesuai dengan jenis dan macam usahanya, mereka ada yang memperoleh dana dengan sistem pengkongsian, sistem jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain. Seperti yang kita kenal, bank dan nasabahnya adalah dua pihak yang tidak ingin dirugikan. Kedua belah pihak pada hakekatnya berniat mendapatkan keuntungan, dalam perbankan syariah, niat itu dapat kita temukan dalam konsep Mudharabah dan Musyrakahah. Sistem inilah yang kemudian menjadi karakteristik umum dan pijakan dasar dalam pengelolaan bank-bank islam. Dalam oprasional bank syariah, mudharabah merupakan salah satu jenis akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Sisem mudharabah ini merupakan sistem akad kerja sama antara dua pihak dimana ihak pertama menyediakan modalnya, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Dan keuntungan dibagi menrut kesepakatan awal. Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan sebagai landasan dasar bagi oprasonal bank syar’iah keseluruhan. Secara syar’iah prinsip berdasarkan kaidah mudharabah akan fungsi sebagai mitra baik dengan penabungan demikian jugan dengan pengusaha yang meminjam dana.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.