Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban kita bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perseorangan ataupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Perhitungan PPh Pasal 23 & 26" Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si pada mata kuliah Perpajakan II. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si selaku dosen mata kuliah Perpajakan II yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari, makalah yang di tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai ssuatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara
Berikut ini adalah beberapa transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbeda. Dari setiap transaksi tersebut, tentukan apakah atas transaski tersebut dipotong PPh Pasal 21, dipotong PPh Pasal 23 atau tidak dipotong PPh. Jika terdapat pemotongan PPh, tentukan siapa yang melakukan pemotongan, siapa Wajib Pajak yang dipotong, dan berapa besar PPh yang dipotong. Jika tidak dipotong PPh, jelaskan alasannya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN, 2022