Academia.eduAcademia.edu

IMPLEMENTASI MUDARABAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstract

Pasca krisis moneter (1997/1998), bank syariah mulai dikenal orang bahkan di kalangan bank konvensional, bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabhanya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua transaksi. Bank syariah tidal mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah. Di indonesia sendiri perkembangan bank syariah dimulai dengan didirikannya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat pada tahun 1992. Dalam praktiknya, investasi yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, maupun institusi dapat menggunakan pola non bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan tidak bekerja sama dengan pihak lain) maupun pola bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain) Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib).