13 Bangsa Romawi berasal dari masyarakat Agrikultur-militer yaitu bangsa/kaum petani yang suka berperang dan berekspansi ke sekitar Laut Tengah, Eropa Utara dan Barat serta sebagian Asia dan Afrika. Bangsa ini berasal dan berbagai macam suku bangsa yang mendiami suatu wilayah. Kebudayaan Romawi berawal dan seni Eropa Barat yang diambil secara komprehensif. Mula-mula dianggap tahap dekadensi periode setelah Yunani pada bidang seni, namun secara total menyerap nilai seni yang sudah ada dari kebudayaan tersebut dan nilai-nilai yang terkandung ternyata sudah tidak asli dan bermutu rendah, sehingga Bangsa Romawi bisa dianggap sebagai penyebar dan pelestari peninggalan kebudayaan klasik, jadi dapat dikatakan sebagai Asimilator (menyatukan hasil karya orang lain) dan bukan Kreator. Kekaisaran Romawi mempunyai wilayah kekuasaan yang menyebar dan berkembang (ekspansif) di sekitar daratan Spanyol, Armenia, Inggris hingga Mesir. Dengan demikian masing-masing daerah tersebut diperlukan suatu koordinator wilayah kekuasaannya (Teritorial). Akibat luasnya daerah kekuasaan, bangsa Romawi mencetuskan kebudayaannya menjadi Internasionalisme Budaya (Cultur lnternationalism). Perbedaan-perbedaan gaya kekuasaan teritorialnya disatukan dalam satu gaya kepemimpinan yang dinamakan Gaya ImperiaL Kerajaan Romawi merupakan suatu ne.gara yang digolongkan sebagai " statesmanship " yaitu bangsa yang memiliki kemampuan sebagai negarawan (dengan kekuasaan yang bertumpu pada kekaisaran), atau Imperium Romanium. Sedangkan Yunani dapat digolongkan sebagai negara " negara kota atau negara federasi. Romawi dikenal sebagai bangsa yang " love of power " sedang Yunani dikenal sebagai bangsa " love of beauty " K O N D I S I M A S Y A R A K A T Sejak dari raja-raja Etruscan pada tahun 500 SM hingga raja Julius Caesar pada tahun 100 SM bangsa Romawi tidak pemah mengalami masa Demokrasi seperti bangsa Yunani. Sehingga bangsa ini akan menerima segala keputusan/gagasan dari seorang pernimpin yang paling berkuasa dan tertinggi seperti Dewa. Tugas bagi para pemimpin yang harus diemban adalah menaklukkan daerah-daerah perluasan sekiranya daerah tersebut mempunyai penguasa. Konsep kepemimpinan ini menjadi konsep dasar hukum 6 A R S I T E K T U R R O M A W I 1 5 0 0 S M – 1 0 0 S M