Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
makalah hadis pernikahan, 2017
Menurut bahasa nikah berarti penggabungan dan percampuran. Sedangkan menurut istilah syariat nikah berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan badan menjadi halal1. Nikah berarti akad dalam arti yang sebenarnya dan berrti hubungan badan dalam arti majazi. Demikian itu berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 25 : Artinya : Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2015
Skripsi yang berjudul “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK BIN ANAS TENTANG KESAKSIAN DALAM AKAD NIKAH”iniditulis berdasarkan latar belakang pemikiran jumhur ulama yang mengatakan bahwa saksi itu wajib hadir pada waktu akad nikah, sehingga akad nikah yang tidak dihadiri saksi maka nikahnya tidak sah sekalipun diumumkan. Sementara itu, menurut Imam Malik bin Anasbahwa saksi tidak wajib hadir pada waktu akad nikah, sehingga akad nikah yang tidak dihadiri saksi maka nikahnya tetap sah kalau diumumkan. Adapun masalah yang akan penulis analisaadalah pendapatImam Malik bin Anas tentang kesaksiandalam akad nikah dan metode istinbathhukum yang digunakan Imam Malikbin Anas dalam menetapkan sahnya akad nikah tanpa saksi. Sedangkan tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mendeskripsikanpendapat Imam Malik bin Anas tentangkesaksian dalam akad nikah dan metode istinbath hukum yang digunakan Imam Malik dalam menetapkan sahnya akad nikah tanpa saksi tersebut. Penelitian ini berbentuk penelitia...
Ulumuna, 2017
The Indonesian Constitutional Court’ decision Number 46/PUU-VIII/2010 about the legal status of “out-of-wedlock born child” based on argumentum a fortiori or al-mafhūm al-muwāfaqah. According to this principle “if a child whose genealogy is not yet clear could still be ascribed to one who claims him/her through istilhaq”, then why not determine a child’s genealogy whose biological father is known”. The problems, however, arises when a child was born out-of-legal wedlock. Can his/her nasab be ascribed to his/her father? This study examines the Prophetic tradition on this matter using takhrij hadith methods. It shows that ḥadīth “al-walad li al-firāshi wa li al-‘āhir al-ḥajr wahtajibī yā Sawdah” is valid (ṣaḥīḥ). This ḥadīth explains that a child can be ascribed genealogically to one who claim him/her as his child. However, such claim cannot result in maḥram relationship with child’s sister. It seems that the Prophet acknowledges the existence of biological father but his nasab canno...
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
embangun keharmonisan rumah tangga merupakan hal yang tidakmudah, karena pernikahan itu menyatukan dua jiwa yang berbeda sifat, watak,pemikiran, adat, budaya, latar belakang. Oleh karena itu sebelum menikahseseorang dianjurkan untuk memilih pasangannya yang sefaham, sepemikiran,setingkat, sederajat. Meskipun bukan suatu syarat sah ataupun syarat wajib, tetapisesuatu yang Sunnah dan lebih baik karena hal ini sangat berpengaruh untukmenyamakan presepsi dan menghindarkan cela. Perbedaan-perbedaan yangmengiringi dalam bahtera rumah tangga menyebabkan benih perselisihan yangmenjadikan keharmonisan rumah tangga terganggu. Keseimbangan, keharmonisandan keserasian diutamakan dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Banyakhadis yang mendorong kita mencari keserasian sebelum menikah, setelah ditelusuihadis tentang kafa’ah itu sanadnya sambung-menyambung akan tetapi ada salahsatu rawi yang terkena Jarh, akan tetapi dapat dipakai dengan dukungan riwayatyang lain. Kafa’ah ini sangat penting dala...
Dalam Islam konsep pernikahan telah diatur sedemikian rupa. Pernikahan dalam Islam diatu dalam al-qur'an serta dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Hai parapemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menik ah,maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapatmenundukk an pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Danbarangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa,karen a berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat". [HR. Jamaah]
Pernikahan adalah suatu perkara yang amat indah dan perkara yang amat diimpikan oleh setiap insan di dunia ini. Islam amat menggalakkan umatnya bernikah atau dalam istilah lainnya disebut juga sebagai berkahwin. Pernikahan atau perkahwinan ini amat dituntut oleh islam, ianya dilambangkan sebahagian tuntutan yang perlu dilakukan bagi menjamin kesejahteraan terhadap individu, keluarga, mahupun masyarakat. Dalam Al-Quran sendiri terdapat beberapa ayat yang menerangkan tentang perkahwinan seperti "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberi rezeki kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui." (Surah An-Nur : 32 ). Walau bagaimanapun, memang benar islam menggalakkan umatnya untuk bernikah namun islam telah mengariskan bahawa ada beberapa jenis nikah yang diharamkan dalam islam contohnya nikah mut`ah. Persoalannya yang timbul, nikah mut`ah ini kini semakin menjadi trend di zaman ini walau pun ianya masih berada pada tahap terkawal di Malaysia. Jika perkara sebegini tidak dibendung dengan kadar segera, berkemungkinan besar ianya akan memberi impak negatif yang besar terhadap masyarakat islam khususnya di Malaysia. Seperti kita sedia maklum, nikah mut`ah ini adalah salah satu amalan golongan Syiah malah Kerajaan Malaysia juga telah mewartakan bahawa Syiah adalah ajaran sesat yang menyeleweng dari ajaran agama islam sebenar. Amalan nikah mu`ah ini sudah banyak berlaku di kalangan masyarakat melayu ( Ketua Unit Kajian Syiah Ikatan Muslimin Malaysia ( ISMA ) Ustaz Mohamad Ismail ).
Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
The prolonged conflict situation and the tsunami natural disaster in Aceh, resulted in the need for more progressive and philosophical legal reasoning to answer existing legal needs. Formal rules that apply legally are not sufficient conditions to explore legal justice. This is a juridical issue at the Syar'iyah Court. There needs to be legal findings in the midst of a society that is all squeezed and difficult. Among the legal issues that must be answered is how the marriage status was determined during the conflict, which was generally not recorded, plus the number of key witnesses who died during natural disasters. This is a challenge at the Meulaboh Syar'iyah Court in the case of itsbat marriage by imposing a witness known as Syahadah al-Istifadah or in customary legal nomenclature called Testimonium de Auditu. This article is a field research approach to civil law laws, civil law books, and Islamic books, especially focused on Islamic fiqh which discusses "Shahadah...
This writing describes the thought of Muhammad al-Amin ash-Shinqiṭi in his tafsir of Adhwa’ al-Bayan especially that is concerning mut’ah marriage, marrying women who committed adultery and women of the people of the book. The tafsir of Adhwa’ al-Bayan combines between textual method and contextual method, between tafsir bi al-ma’sur and tafsir bi ar-ra’y. However it has more tendencies in tafsir bi al-ma’tsur (understanding and interpreting the verses of al-Qur’an by making connections between the verses each other, between hadits, atsar of sahabah, and linguistic analysis. After describing Muhammad al-Amin ash-Shinqiṭi’s thought on Islamic family law and comparing it with the thoughts of other Islamic scholars, his thought then can be understood. According to him, mut’ah marriage is against the main purpose of marriage. Next, he tries to combine between two opinions by validating the two interpretations of nikah in one verse. Further he categorizes ahl al-Kitab into musyrik. His thought of Islamic law is based on the construct of tafsir method which he uses as a consistency in implementing the tafsir method and the paradigm of Islamic law. For these three problems, ash-Shinqiṭi tends to follow the opinion of majority of Islamic scholars about mut’ah marriage, marrying women who committed adultery and women of the people of the book
Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2020
This research discusses Fatwa regarding Siri Marriage or known as Unregistered Marriage. In other countries, this phenomenon called 'Urfi Marriage. This research belongs to the normative category because it analyzes documents and literature related to Fatwa regarding Siri Marriage. Qualitative Description is used as an approach to compare between Indonesian Ulema Council or Majelis Ulama Indonesia ("MUI") with other five Fatwa councils from different countries: (1) Kingdom of Saudi Arabia ("KSA"), (2) Egypt, (3) Jordan, (4) Kuwait, and (5) Libya. The results show that in substance and procedure, Siri or 'Urfi Marriage activities in five nations are indifferent. The distinction only occurs on the naming aspect. Indonesia and KSA have the same terminology which is Siri Marriage, whereas three other countries employ 'Urfi Marriage expression. From a legal perspective, those five nations have a similar concept that, if the marriage complies with the Islamic basis and requisite, then it fulfills legitimate sharia condition for marriage in Islam. But, to accomplish rights in civil law, it needs to register the marriage officially in the country's appointed institution.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2021
Yuftikha Freyla Safitri, 2020
Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 2002
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2018
El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law
El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 2020
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 2015