Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
53 pages
1 file
PEMBARUAN HUKUM PIDANA
Pembaharuan asas-asas hukum pidana merupakan salah satu langkah penting dalam perkembangan sistem hukum suatu negara. Dalam konteks ini, pembaharuan mencakup upaya untuk memperbarui, menyempurnakan, dan menyesuaikan asas-asas hukum pidana dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai-nilai masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap relevan, efektif, dan mampu menghadapi tantangan kejahatan kontemporer. Hukum pidana, sebagai bagian dari sistem hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarannya, harus selalu adaptif terhadap perubahan zaman. Asas-asas hukum pidana yang telah lama ada mungkin perlu direvisi untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pembaharuan asas-asas hukum pidana bukan hanya soal memperbaiki ketentuan yang ada, tetapi juga tentang menciptakan landasan hukum yang lebih baik bagi masa depan. Proses pembaharuan ini biasanya melibatkan kajian mendalam terhadap asas-asas hukum pidana yang ada, analisis terhadap kelemahan dan kekuatannya, serta perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Selain itu, partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas, sangat penting untuk memastikan bahwa pembaharuan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan pembaharuan asas-asas hukum pidana yang tepat, diharapkan sistem hukum pidana dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kejahatan, memberikan keadilan bagi korban dan pelaku, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pendahuluan ini memperbolehkan undang-undang berlaku surut atau dikenal dengan istilah retroaktif. Black's Law Dictionary memberikan definisi retroaktif sebagai "an extending in scope or eff ect to matters that have occured in the past". Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum yang diterapkan secara retroaktif mengubah akibatakibat hukum dari tindakan yang dilakukan atau status hukum dari perbuatan dan hubungan yang terjadi sebelum penetapan undang-undang. Asas retroaktif merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, sehingga dimungkinkan untuk diberlakukan atas dan untuk kepentingan keadilan bagi korban. Walaupun demikian, asas non rekroaktif tidak diberlakukan secara mutlak.
Mempertanggung jawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Roeslan Saleh menyatakan bahwa: "Dalam membicarakan tentang pertanggungjawaban pidana, tidaklah dapat dilepaskan dari satu dua aspek yang harus dilihat dengan pandanganpandangan falsafah. Satu diantaranya adalah keadilan, sehingga pembicaraan tentang pertanggungjawaban pidana akan memberikan kontur yang lebih jelas. Pertanggungjawaban pidana sebagai soal hukum pidana terjalin dengan keadilan sebagai soal filsafat." Dalam membicarakan tentang pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum pidana negara-negara yang menganut 'common law system', pada prinsipnya tidak memiliki perbedaan yang fundamental dengan 'civil law system'. Hukum pidana Inggris mensyaratkan bahwa "pada prinsipnya setiap orang yang melakukan kejahatan dapat dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, kecuali ada sebab-sebab yang meniadakan penghapusan pertanggungjawaban yang bersangkutan (exemptions from liability)". 1 Chairul Huda menyatakan bahwa "pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya". Tegasnya, yang
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Adapun pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar dalam APBN dimana dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Cara Perpajakan (UU No.16/2000 jo. UU No.6/83), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang -Undang tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000 tidak pernah dipakai. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam UU No. 16/2000 harus diberlakukan.
Sinta Mailatul, 2024
TUGAS UTS Mata Kuliah Hukum Pidana Prodi Hukum Keluarga Universitas Hasyim Asy'ari
Firdaus, 2019
ABSTRAK Lingkungan hidup merupakan suatu elemen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, manusia itu sendiri diwajibkan untuk melindungi dan melestarikan fungsi lingkungannya, walaupun kita sendiri tahu bahwa tidak semua manusia mempunyai niat untuk melakukannya. Pencegahan terhadap kemerosotan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam dimaksudkan agar lingkungan hidup dan sumber daya alam tetap terpelihara keberadaan dan kemampuannya untuk mendukung berlanjutnya pembangunan, setiap aktivitas pembangunan haruslah dilandasi oleh dasar-dasar pertimbangan pelestarian dan sumber daya alam tersebut. Lemahnya penegakan hukum lingkungan menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan norma dan kaidah hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan ancaman sanksi baik pidana, perdata, maupun sanksi administratif. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan izin lingkungan berdasarkan pasal 76 jo pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Era baru globalisasi tengah melanda dunia dan juga melanda kehidupan negara dan bangsa. Dari sekian banyaknya globalisasi tersebut adalah lahirnya pula globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi adalah satu dari sekian banyak arus globalisasi yang memancarkan gelombangnya. Perekonomian Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap perekonomian
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Mimbar Hukum, 2021
Jarot Maryono, A.Md., S.H., M.H., 2020