Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami kelompok 13 Muhammad fadhil alfansyah, Andi ichlasul amal dan Hasanuddin dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan.
2011
Fatwa Board is a product formulated by the Muhammadiyah Legal Affairs Committee, a body of assistant leader in moving the organization Muhammadiyah. This fatwa is a guide for the citizens of Muhammadiyah in running their lives as servants and the caliph of ALLAH on earth. To avoid a clash between Islam and the Indonesianness, based on analysis of the author of this article, the formulation of Fatwa Legal Affairs Committee has been based on the dynamics of the Indonesian Muslim community. Through this way, Muhammadiyah through his fatwa, still trying to bring Muhammadiyah people to be consistent in Islamic and Indonesian-ness. Thus, it can be said that the Fatwa board as Indonesian Fiqih.
Jurnal Murabby, 2014
Konsep Fitrah dan Implikasinya dalam Pendidikan (Indah Muliati, S.PdI, M.Ag) KONSEP FITRAH DAN IMPLIKASINYA DALAM PENDIDIKAN Oleh : Indah Muliati, S.PdI, M.Ag. Universitas Negeri Padang Abstrak Pendidikan Islam bukan berarti sekedar melakukan transformasi ilmu pengetahuan, tetapi lebih dari itu, pendidikan Islam meniscayakan proses aktualisasi segenap potensi yang dimiliki peserta didik meliputi pengembangan jasmani, rasionalitas, intelektualitas, emosi dan akhlak. Proses ini bertujuan untuk membentuk kepribadian muslim yang paripurna dan mewujudkan kemashlahatan bagi seluruh alam. Oleh karenanya, pendidikan Islam idealnya berangkat dan diformulasikan dari potensi fitrah manusia, yaitu pembawaan setiap manusia sejak lahir yang mengandung nilai-nilai religius dan kecenderungan terhadap kebaikan. Praktik pendidikan Islam hendaknya mampu menyentuh dan memberdayakan seluruh aspek kemanusiaan, baik aspek jasmaniah maupun rohaniah. Pendidikan Islam yang berangkat dari konsep fitrah menghendaki proses pendidikan yang menanamkan nilai-nilai "al-Tauhid" dan mewujudkan kesadaran manusia baik sebagai 'abd maupun sebagai khalifah fi al-ardh. A. Pendahuluan Bilamana tujuan pendidikan Islam diarahkan kepada pembentukan manusia seutuhnya, berarti proses kependidikan yang harus dikelola oleh para pendidik harus berjalan, di atas pola dasar dari fitrah yang telah dibentuk Allah dalam setiap pribadi manusia. Pola dasar ini mengandung potensi psikologis yang kompleks, karena di dalamnya terdapat aspek-aspek kemampuan dasar yang dapat dikembangkan secara dialektis-interaksional (saling mengacu dan mempengaruhi) untuk terbentuknya kepribadian yang serba utuh dan sempurna melalui arahan kependidikan. Makalah ini mencoba mengungkapkan konsep fitrah dan bagaimana implikasinya dalam pendidikan Islam.
HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA: KEBIJAKAN PEMERINTAHAN KOLONIAL, TEORI RECEPTIE IN COMPLEXU, TEORI RECEPTIE DAN TEORI TECEPTIO A CONTRARIO ATAU TEORI RECEPTIO EXIT Oleh: Zaenal Abidin Abstrak Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Kolonial.
2010
Abstrak Artikel ini memaparkan konsep fiqh anak di Indonesia dengan pembahasan meliputi status dan pemeliharaan anak. Seorang anak dapat dikatakan sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah. Apabila anak yang dilahirkan tidak sah, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan bapaknya, kecuali kepada ibunya saja. Dalam hal pemeliharaan anak, maka ulama fiqh berbeda pendapat, Ulama fiqh menetapkan bahwa kewenangan merawat dan mendidik lebih tepat dimiliki kaum wanita karena naluri kewanitaan mereka. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa mengasuh, merawat dan mendidik anak merupakan hak pengasuh (ibu atau yang mewakili). Jumhur ulama berpendapat bahwa hak al-Hadhanah itu menjadi hak bersama, antara kedua orangtuanya. Wahbah al-Zuhailiy berpendapat bahwa hak al-Hadhanah itu hak berserikat antara ibu, ayah dan anak. Apabila terjadi pertentangan antara ketiga orang ini, maka yang diprioritaskan adalah hak anak yang diasuh. This article describes the c...
Setiap manusia pasti selalu menginginkan kebebasan dalam hidupnya. Kebebasan dalam berpikir, berekspresi maupun dalam melakukan kegiatannya, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja maupun yang dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Mereka diberi kebebasan dalam melakukan sesuatu asalkan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan, tidak juga melampaui batas wajar syariat. Manusia hidup didunia pasti memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kehidupannya, baik itu tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, terhadap agama maupun budaya. Adanya akibat ini maka seorang manusia mempunyai taggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Tugas Resume, 2020
tugas resume, 2020