Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "KUP, NPWP, DAN NPPKP" dengan tepat waktu. Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Perpajakan. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang perpajakan di Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS selaku dosen mata kuliah Pengantar Perpajakan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu diselesaikannya makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi isi maupun teknik penulisan, oleh karena itu pada kesempatan ini, penulis mengharapkan para pembaca dapat memberikan saran atau kritik yang membangun demi kesempurnaan penulisan makalah ini. Jambi, Maret 2023 Paiga Naswa Pahira iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………………………..…….. ii DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….. iii BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………….………..
2021
Tugas 5 Perpajakan Widad Yuliawati C1C020111
Perpres Nomor 83 Tahun 2021, 2021
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2021 TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUI(AN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap \trarga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik; b. bahwa penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pelayanan publik; Pasal 4 (1) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK. (2) Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian Pelayanan Publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.
Stepani Suharni, 2024
TUGAS 5 MAKALAH PERPAJAKAN
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kiritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.
Makalah KUP, Hak serta Kewajiban Wajib Pajak & Fiskus, NPWP dan NPPKP, 2023
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Perpajakan I Nama : Reni Novita Sari NIM : C1C022101 Program Studi : Akuntansi Kelas : R-014 Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Naura Putri Dinova , 2024