Academia.eduAcademia.edu

GARIS PANGKAL LAUT

Ada bermacam-macam garis pangkal, yaitu: 1. Garis pangkal biasa, yaitu garis air rendah di sepanjang pantai. Dalam hal ini garis air rendah dan fringing reefs (batu-batu karang) yang terluar juga dapat dipergunakan. Garis air rendah dan fringing reefs tersebut harus di perlihatkan dalam peta-peta yang diakui secara resmi oleh negara bersangkutan. (Pasal 5dan 6); 2. Garis pangkal lurus, yaitu garis lurus yang ditarik untuk menutup pantai-pantai yang terlalu melekuk, delta, low-tide elevations, mulut sungai, teluk, bangunan-bangunan pelabuhan. Dalam hal:-hal mi, garis dasar dapat ditarik, secara lurus tanpa mengikuti garis air rendah di pantai. Roadsteds (tempat kapal-kapal buang jangkar di laut di depan pelabuhan) dianggap termasuk dalam laut wilayah. Dalam hal-hal negara berdampingan atau berhadapan, laut wilayah masing-masing perlu ditetapkan dengan perjanjian antara negara-negara tersebut (Pasal 15). Di luar laut wilayah, negara pantai diperkenankan mempunyai Lajur Tambahan (Contiguous Zone) sebesar 24 mil (12 mil di luar laut wilayah), yang diukur dan garis pangkal yang dipergunakan untuk mengukur laut wilayah.