Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan dalam kegiatan bisnis pertama: Nama Perusahaan, Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, Kedua: Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usahanya secara sah. Sarana perlindungan hukum Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat sebagai Sarana Promosi, Bukti kepatuhan terhadap hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, dan Mempermudah pengembangan usaha. Ketiga: Wajib daftar perusahaan, setiap perusahaan wajib mendapftarkan perusahaanya agar perusahaanya terdaftar di daftar perusahaan.
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Macam-macam Norma adalah : 1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
Pengertian aspek hukum Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum.
Abstrak Proses transaksi dagang elektronik (e-commerce) dan transaksi dagang konvensional memiliki kesamaan. Baik dalam transaksi dagang elektronik (e-commerce) maupun dalam transaksi dagang konvensional terdapat proses penawaran, penerimaan penawaran (pembelian), pembayaran, dan penyerahan barang. Yang membedakan kedua transaksi tersebut hanyalah bahwa transaksi dagang elektronik (e-commerce) dilakukan tanpa tatap muka (bertemunya pedagang dan pembeli) dan prosesnya terjadi lebih cepat serta lebih mudah. Kegiatan bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) seringkali dijumpai adanya kontrak/perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan melalui website atau situs internet. Kontrak tersebut pada umumnya berbentuk kontrak elektronik (e-contract) yaitu kontrak/perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik, dimana para pihak tidak saling bertemu langsung. Hal ini berbeda dengan kontrak biasa/konvensional di dunia nyata (offline) yang umumnya dibuat di atas kertas dan disepakati para pihak secara langsung melalui tatap muka. Agar kontrak yang terjadi akibat transaksi dagang elektronik dapat dikatakan sah menurut hukum perdata Indonesia, maka kontrak tersebut juga harus memenuhi persyaratan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.
RUMUSAN HUKUM OLEH PARA AHLI HUKUM ANTARA LAIN 1. UTRECHT Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. 2. MOCHTAR KUSUMAATMADJA Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup lembaga (institution) dalam proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. 3. SOEROJO WIGNJODIPOERO Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat SUBJEK, OBJEK, PERISTIWA DAN HUBUNGAN HUKUM A. Subjek Hukum, sebagai peruntukan hak dan kewajiban yaitu berupa :-Manusia (Naturlijk Persoon)-Badan Hukum (Rechts Persoon) B. Objek Hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Berupa benda (zaak), benda adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau dimiliki orang C. Peristiwa Hukum, atau kejadian hukum (Rechtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum dengan kata lain perisitiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. (Van Apeldoorn) Dua macam peristiwa hukum :-Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum.-Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum. Sedangkan perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibatnya itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. D. Hubungan Hukum, adalah hubungan yang terjadi dalam masyarkat, baik antara subjek hukum dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan objek hukum (benda) yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban Sumber Hukum Formal • Undang-undang
NISRINA RAHMI, 2023
Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi (online) semakin berkembang.Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan hukum.Dalam menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, ada beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli secara online atau elektronik yang harus di ketahui.Transaksi online biasanya diartikan sebagai kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli.Namun, sampai sekarang aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.Pada prinsipnya, aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak transaksi jual beli online.Selama kontrak ini dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada KUHPerdata, maka kontrak transaksi online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para penjual dan pembeli.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
TUGAS KULIAH MATA KULIAH HUKUM EKONOMI, 2020