Academia.eduAcademia.edu

Akuntansi Musyarakah.docx

Abstract

Akuntansi musyarakah diatur di dalam PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah. Berdasarkan PSAK 106 tersebut, memuat pengakuan dan pengukuran tentang transaksi musyarakah baik dari sisi mitra aktif maupun mitra pasif. Sebelum dibahas mengenai pengakuan dan pengukuran akuntansi musyrakah, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengenalan akun-akun yang terkait dengan musyarakah baikyang di sajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) maupun laporan laba rugi.