Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
19 pages
1 file
Akuntansi musyarakah diatur di dalam PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah. Berdasarkan PSAK 106 tersebut, memuat pengakuan dan pengukuran tentang transaksi musyarakah baik dari sisi mitra aktif maupun mitra pasif. Sebelum dibahas mengenai pengakuan dan pengukuran akuntansi musyrakah, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengenalan akun-akun yang terkait dengan musyarakah baikyang di sajikan pada laporan posisi keuangan (neraca) maupun laporan laba rugi.
Pengertian akad musyarakah Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau asset non kas. Dalam PSAK 106 tentang musyarakah dibahas beberapa pengertian dan istilah yang terkait dengan pembahasan akuntansi musyarakah sebagai berikut: Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara berahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan menurun pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut. Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut. Mitra Pasif adalah mitra yang tidak tidak ikut mengelola usaha musyarakah. Dalam Accounting, Auditing, Governance Standard for Islamic Financial Institution, memberikan definisi beberapa istilah yang terkait dengan musyarakah sebagai berikut: Musyarakah adalah suatu bentuk kemitraan diantara bank islam dan para nasabahnya, dimana masing-masing bagian akan memberikan sumbangsihnya kepada modal tersebut dengan tingkat yang setara atau berbeda-beda untuk mendirikan suatu proyek baru atau bagian dalam proyek yang telah ada, dimana masing-masing mereka akan menjadi pemegang saham modal atas dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagimana mestinya. Akan tetapi, kerugian akan dibagi bersama secara sebanding sesuai dengan sumbangsih modal dan apabila tidak ditentukan lain, tidak akan ditetapkan lain.
Kompetensi Modul ini membahas tentang transaksi murabahah pada perbankan syariah Kemampuan memahami transaksi murabahah pada perbankan syariah 2016 2 Akuntansi Keuangan Syariah PusatBahan Ajar dan eLearning Safira, SE.Ak. M.Si http://www.mercubuana.ac.id TRANSAKSI MUSYARAKAH Definisi dan Penggunaan Musyarakah berasal dari kata syirkah. Syirkah artinya pencampuran atau interaksi. Secara terminologi, syirkah adalah persekutuan usaha untuk mengambil hak atau untuk beroperasi. IAI dalam PSAK 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dengan kondisi masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Seperti halnya transaksi mudharabah, transaksi ini merupakan salah satu bentuk transaksi dengan skema investasi. Dengan demikian, transaksi ini memiliki kesamaan dengan transaksi mudharabah. Beberapa kesamaan transaksi musyarakah dengan transaksi mudharabah adalah pembiayaan hanya diberikan untuk mendanai usaha yang bersifat produktif dan keuntungan yang diperoleh berasal dari bagi hasil atau usaha yang didanai.
Masyarakah dapat juga diistilahkan dengan al-syirkah. Definisi al-syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilah ( pencampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit di bedakan atau tidak dapat dipisahkan (Afzalur Rahman). Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan. Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas yaiperkng denankan oleh syariah.
Nama : Ummi Lia Sari NIM : C1C018121 Kelas : R-009 Akuntansi
Akad Sewa Menyewa ( Ijarah dan Ijarah Mumtahiyah Bittamlik )
2021
ABSTRAK Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak maupun lebih yang mana mereka saling berkontribusi baik dalam bentuk dana dengan ketentuan bahwa ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana berupa kas maupun aset nonkas. Di dalam PSAK No. 106 terdapat ketentuan pengakuan akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif pada saat akad, selama akad, dan saat akhir akad. Akuntansi musyarakah ini akan di tinjau dari ilmu fiqh dan juga lembaga keuangam syariah beserta contoh transaksi-transaksi dan juga latian soal. Kata kunci : Musyarakah, PSAK No. 106, Akuntansi
Hilal Al Ambia, 2021
Makalah Akuntansi Syariah Materi 8 tentang Akad Musyarakah
Assalamu'alaikum Wr. Wb Segala puji syukur bagi Allah SWT Tuhan semesta alam yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memberikan arahan dalam menyelesaikan tugas ini, serta teman-teman yang sudah memberikan saran dan dorongan dalam penyusunan makalah ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Islamic Economic and Business Journal
AKSY Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 2022
Jurnal Akuntansi dan Governance
Medikonis, 2022
Nia Trianjani (C1C019048), 2022