Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. Proses belajar mengajar merupakan ranngkaian kegiatan komunikasi antara manusia yakni orang yang belajar (siswa) dan orang yang mengajar (guru). Dalam belajar ada komponen-komponen itu antara lain: tujuan belajar, materi pelajaran, metode mengajar, sumber belajar, media untuk belajar, manajemen interaksi belajar mengajar, evaluasi belajar, anak yang belajar, guru yang mengajar dan pengembangan dalam proses belajar.
a. kurang 80 meter, sedangkan dikiri dan kanan lokasi terdapat bangunan lain seperti rumah sekolah dan rumah penduduk sehingga tidak mungkin lagi dapat dikembangkan. b. Berdasarkan keterangan diatas maka kami melakukan dialog dengan pegawai kecamatan dan tokoh pemuda desa tersebut untuk mencari solusinya. c. Dari hasil dialog akhirnya diputuskan bahwa pembangunan stadion mini didesa tersebut tidak dapat dilaksanakan .Selanjutnya mereka berharap agar dana yang tersedia jangan dialihkan ke kecamatan lain karena mereka masih akan membahas masalah tersebut kedalam rapat desa untuk mengusulkan kegiatan fisik lain sehingga dana yang sudah ada dapat digunakan sebagaimana mestinya. d. Untuk menanggapi hal tersebut maka kami sampaikan kepada mereka bahwa dalam hal ini kami belum bisa memutuskan permintaan terkait pengalihan dana dimaksud. e. Untuk itu melalui pegawai kecamtan dan tokoh pemuda tadi kami sarankan agar masyarakat desa Puding Besar dapat menyampaikan secara tertulis kepada Dinas Pemuda dan Olahraga tentang Rencana Pembangunan fisik yang akan dilaksanakan . f. Sambil menunggu usulan masyarakat desa Puding Besar terkait pembangunan sarana dan prasarana Olah raga di kecamatan tersebut maka kegiatan pembangunan stadion mini di kecamatan Puding Besar untuk sementara belum bisa direalisasi.
Manajemen perjalanan dinas yang sedang diterapkan pemerintah sekarang ini secara lahiriah kelihatan demikian apik, karena manajemen perjalanan dinas ini berbasis pengeluaran riil. PNS atau petugas yang melakukan perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan penggunaan keuangannya dengan bukti-bukti berupa kwitansi, bil hotel, tiket pesawat lengkap dengan boarding passnya, kecuali pengeluaran riil yang sulit dibuktikan seperti jika harus menginap di rumah penduduk apabila perjalanan dinasnya ke daerah pedesaan dan tidak ada hotel atau losmen. Akan tetapi, manajemen perjalanan dinas tersebut jika kita cermati dengan saksama terasa ada sesuatu yang tersembunyi di balik keapikannya itu. Sekurang-kurangnya, ada dua hal yang menarik bagi penulis berkenaan dengan manajemen perjalanan dinas itu. Pertama, petugas yang melakukan perjalanan dinas di samping untuk menunaikan tugas, ia (secara sadar atau tidak) sambil mengantarkan upeti (asok nglondong pengareng-areng) kepada kaum kapitalis. Sebagai ilustrasi saya paparkan rincian perjalanan dinas yang saya laksanakan di Aceh baru-baru ini, (1) Tiket pesawat Jakarta-Banda Aceh PP Rp 3.771.000,-(2) Uang harian 10 hari @ Rp 300.000,-total Rp 3.000.000,-(3) Uang hotel 9 hari @ Rp 760.000,-total Rp 6.840.000,-(4) Uang taksi rumah– Bandara Sukarno-Hatta PP Rp 460.000,-Dari rincian tersebut terlihat betapa besarnya uang yang dipersembahkan kepada kaum kapitalis, pemilik saham pada perusahaan penerbangan dan hotel berbintang jika dibandingkan dengan yang diterima oleh petugas. Petugas perhari hanya menerima Rp 300.000,-kotor, karena masih digunakan untuk biaya makan siang dan malam, beli minuman, biaya transportasi lokal di tempat dinas, beli obat-obatan atau bahkan ke dokter bila sakit, dan untuk keperluan lain yang tidak terduga. Wal hasil kecil sekali uang yang mengalir ke saku petugas yang bersangkutan. Karena manajemen ini berbasis penggunaan riil, maka jika ada kelebihan uang tiket pesawat dan hotel harus dikembalikan kepada negara. Selain itu, yang tidak pernah terpikirkan oleh para pengambil kebijakan, bahwa di lingkungan masyarakat paguyuban, ada tradisi oleh-oleh yang harus dibawa oleh orang yang berpergian untuk mereka yang ditinggalkan.
Sop Permohonan Biaya Perjalanan Dinas Luar Kota
Sop yang mengatur tentang syarat dan ketentuan atau mekanisme permohonan biaya untuk perjalanan dinas luar kota
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.