Berdasarkan Peraturan pemerintah No 18, Tahun 1999 dijelaskan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya atau jumlahnya yang secara labgsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Kebijakan lingkungan sudah tidak dapat disangkal dan merupakan keharusan yang perlu ditingkatkan oleh industri. Kepedulian industri terhadap lingkungan haruslah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan kebijakan perusahaan. Dengan semakin mengglobalnya pasar internasional (Era Pasar Global), maka industri harus dapat mengantisipasi globalisasi pasar internasional tersebut. Salah satu desakan pasar internasional adalah produk yang masuk ke pasar mereka harus diproduksi dengan proses produksi yang ramah lingkungan (Green Product). Hal ini berarti mulai dari bahan baku, teknologi proses, produk yang dihasilkan sampai dengan limbah yang dibuang haruslah ramah terhadap lingkungan, dengan menghasilkan Zero To Waste. Berbagai jenis limbah industri B3 yang tidak memenuhi baku mutu yang dibuang langsung ke lingkungan merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menghindari kerusakan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Salah satu komponen penting agar program tersebut dapat berjalan adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai dasar dalam menjaga kualitas lingkungan. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka hak, kewajiban dan kewengangan dalam pengelolaan limbah oleh setiap orang, badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan dijaga dan dilindungi oleh hukum. Arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri. Berkembangnya industri disamping akan menghasilkan produk-produk yang bermanfaat bagi masyarakat juga akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Salah satu dampak tersebut adalah dihasilkannya limbah buangan. Berbagai jenis limbah buangan yang tidak memenuhi standar baku mutu limbah merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan yang utama. Lingkungan yang telah tercemar dan rusak, akan menimbulkan dan meningkatkan biaya eksternalitas yang harus ditanggung oleh masyarakat. Kondisi demikian rawan sekali terhadap resiko timbulnya konflik sosial, yang pada akhirnya akan mengancam kelestarian dari industri itu sendiri. Untuk menghindari terjadinya kerusakkan lingkungan tersebut perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi