Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
23 pages
1 file
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya di tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah percobaan. Di tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb, sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika. Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri. Sungguhpun demikian pada kajian pendahuluan diperoleh gambaran bahwa, sebanyak 20 dari 23 guru SMA 7 Padang yang mengisi angket, 87 persen guru masih kesulitan dalam memahami cara penilaian kurikulum 2013. (10-13/03/2015). Lebih jauh hasil penelitian pendahuluan ini mengungkap masalah-masalah yang dialami sekolah dan guru terkait kurikulum 2013, antara lain : (1) Mengalami kesulitan dalam memahami cara penilaian. (2) kesulitan dalam pembuatan instrumen observasi. (3) kesulitan dalam memahami model-model pembelajaran. (4) Penyusunan format penilaian mata pelajaran, utamanya pembelajaran fisika yang disesuaikan dengan kurikulum 2013 (kompetensi siswa; kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. (5) Kesulitan membuat instrumen penilaian.
Kompetensi Inti: KI 1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. KI 2: Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. KI 3: Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
Institut Kariman Wirayudha, 2021
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang saat ini digunakan di dunia pendidikan Indonesia. Konsep kurikulum 2013 ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar dari sebelumnya. Perubahan kurikulum ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia sehingga menjadi lebih efektif dan maksimal. Oleh karena itu, setiap orang yang berkecimpung di dalam dunia pendidikan wajib memahami konsep kurikulum ini. Kurikulum 2013 dirancang dalam proses yang cukup panjang. Tentunya dengan berbagai pertimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini. Dengan mengaplikasikan konsep kurikulum ini secara maksimal, maka generasi penerus bangsa akan mampu menjawab tantangan bangsa ini dengan baik.
A. LATAR BELAKANG Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana yang berisikan tujuan, isi, proses, dan evaluasi yang dimana dijadikan acuan oleh para pendidik untuk mendidik para peserta didiknya.
Mari bersama-sama kita dukung dan berikan respon positif terhadap program baik pemerintah serta mengawasi jalannya praktek Kurikulum 2013 demi kemajuan pendidikan nasional.
R. Herawati Suryanegara, 2020
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.