Academia.eduAcademia.edu

Citra Ratu Kusuma Hakim

Indirect evidence khususnya analisis ekonomi dalam kasus persaingan usaha sangat berpengaruh dalam pembuktian pelanggaran persaingan usaha, terutama kartel. Pihak yang berperkara sering menyatakan kontra pada pendekatan ekonomi sebagai indirect evidence karena pendekatan ekonomi merupakan kebalikan dari teori hukum, yang tergantung pada model dan asumsi, bahkan dapat membuat hasil yang berbeda. Ketidaksepahaman antar para ekonom yang menyerahkan analisis yang berbeda bukan merupakan kejadian yang tidak biasa yang merujuk pada kesimpulan mutlak bahwa bukti ekonomi tidak dapat diandalkan. Selain itu, hakim dan pengacara memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai bukti ekonomi. 140