Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Krisis ekonomi yang terjadi saat ini telah berkembang menjadi krisis yang rumit dan kompleks yang terkadang menimbulkan pesimisme tentang jayanya ekonomi Indonesia di masa yang akan datang. Saat ini Indonesia berada dalam tradisi, yang belum terbayangkan berapa lama masa transisi itu akan berlangsung. Meskipun semula krisis ini hanya merupakan contagion effect dari depresiasi mata uang bath Thailand terhadap dolar AS pada tahun 1997, tetapi karena fundamental perekonomian Indonesia yang rapuh, maka dampak krisis ini terkena negara Indonesia sangat dahsyat, sementara proses economic recovery nya berjalan amat lamban. Prestasi perekonomian Indonesia yang semula cukup baik, menjadi berubah menjadi negatif, banyak pengamat ekonomi Indonesia mengatakan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia adalah semu dengan fundamental yang tidak kuat. Di samping itu, para pengamat juga mengatakan bahwa perekonomian Indonesia tidak didukung oleh sumber daya domestik yang tangguh, tetapi karena didukung oleh investasi asing, bahkan berjangka pendek yang sewaktu-waktu mereka dapat keluar dari Indonesia. Pembangunan Nasional juga dibangun dengan hutang luar negeri yang bersifat pasif, sehingga justru memberatkan kondisi perekonomian Indonesia untuk bangkit kembali. Pada era orde baru, para pakar ekonomi, pelaku ekonomi dan penguasa memandang hukum sebagai penghambatan bagi kelangsungan terselenggaranya kegiatan ekonomi. Anggapan mereka hukum itu kaku dan berbelit-belit sehingga tidak dapat memenuhi tuntutan kebutuhan ekonomi yang relatif cepat. Pada waktu itu hukum tidak dijadikan sebagai landasan, pemandu, dan penegak aktifitas bidang ekonomi keberadaan hukum dirusak oleh penguasa hanya untuk membela politik ekonomi orde baru yang mengabdi pada kepentingan ekonomi negara-negara maju dan konglomerat. Namun setelah adanya krisis ekonomi moneter yang meluluh lantakan perekonomian beberapa negara di belahan dunia, mereka baru sadar akan arti pentingnya kewibawaan hukum untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan untuk menarik
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan.
ABSTRAK Tulisan ini berjudul Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, yang sekaligus menjadi masalah pokok yang dibahas. Tulisan ini termasuk penelitian hukum normatif yang bertumpu pada bahan hukum primer dan sekunder. Permasalahan dikaji melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisa konsep hukum (analitical conseptual approach). Berdasarkan penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peran hukum sangat strategis dalam pembangunan ekonomi. Hukum yang berwujud peraturan berfungsi untuk membimbing, memberikan pedoman rambu-rambu serta sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang dicita-citakan. ABSTRACT The title of this writing is The Function of Law in Economic Development that also becomes the main problem to be discussed. The writing is based on a research of normatif using primary and secondary materials. The problem is analyzed through statue and analytical conceptual approach. Based on the library research, it can be concluded that the function and the role of law is very strategic in economic development. The law realized in the regulations functions to guide, provide references, and become tools for reaching the goal of the development being desired.
Perkembangan Hukum di Iindonesia, 2018
Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Macam-macam Norma adalah : 1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Pengertian Ekonomi. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang dan jasa. Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli: 1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi. 2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya. 3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran. 4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara. Pengertian ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan. Proses ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi. Pengertian ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat prinsipnya. Di bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip ekonomi, yakni memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip itu, muncullah berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya ekonomi. Bagi orang awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang dianggap berharga.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Tesyalonika MD, 2023
Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, 2021
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA , 2019
TUGAS KULIAH MATA KULIAH HUKUM EKONOMI, 2020