Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
34 pages
1 file
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan luasnya Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dan sangat terbatasnya sarana dan prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional; c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai yang bersifat administratif; dan dalam rangka penataan wilayah sebagai akibat pembentukan kedua Kabupaten Administratif tersebut, ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dipindahkan dan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah;
Perpustakaan merupakan pintu gerbang pengetahuan, menyediakan kebutuhan dasar bagi pembelajaran sepanjang hayat, serta pengembangan kebebasan dan budaya, baik bagi individu maupun kelompok. Setiap perpustakaan, baik kecil maupun besar perlu diatur dengan suatu system agar dapat memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat penggunanya. Setiap orang mengharapkan pelayanan yang baik, demikian pula pemakai perpustakaan. Merupakan tugas pustakawan yaitu menjawab pertanyaan-pertanyaan referensi dari pengguna perpustakaan. Banyak pertanyaan yang menuntut jawaban informasi cepat, jawaban pertanyaan seperti itu dapat diperoleh dari satu sumber bahan rujukan saja. Misalnya berapa kali terjadi banjir di Indonesia tahun 1992? Berapa produksi pesawat terbang komersial jenis pesawat kecil Industri Pesawat Terbang Nusantara? Kebijakan pemerintah seperti apa yang dijalankan oleh pemerintah yang sangat berpengaruh bagi kegiatan ekonomi tahun-tahun terakhir? Sudah berapa banyak Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang dibangun pemerintah selama dua tahun terakhir? Pertanyaan-pertanyaan seperti tersebut di atas antara lain biasa dijawab lngsung oleh pustakawan dengan menggunakan sumber-sumber rujukan buku tahunan. Sehubungan dengan itu, maka makalah ini disusun guna mengetahui jenis, ragam nama, dan kandungan bahan rujukan ini. Buku tahunan salah satu jenis refrensi atau bahan rujukan yang ada di perpustakaan dan dapat digunakan sebagai rujukan untuk mencari informasi yang ingin dicari.
: Imunisasi Sub pokok bahasan : Langkah awal menyehatkan anak : Ibu -ibu yang mempunyai anak bayi dan balita di Dusun Guah Kecamatan Tragah : Ibu yang mempunyai bayi dan balita sebanyak ± 60 orang Hari / : Sabtu, 25 Juni 2011 Waktu : 09.00-selesai Tempat : Rumah Tempat Tinggal Mahasiswa PPKM UMS h : Mahasiswa PPKM UM Surabaya I. LATAR BELAKANG Berdasarkan data yang dimiliki polindes di Dusun Guah Kecamatan Tragah, presentase ibu yang memiliki bayi dan balita tahun 2010 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 25 %. Setelah dilakukan survey ternyata penyebab utamanya adalah kurangnya pengetahuan ibu tentang manfaat imunisasi dan ketepatan dalam pemberian imunisasi.
NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. bahwa dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan Undang-undang; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.
1. Pengertian Hukum dan Politik a. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkayan kekuasaan kelembagaan. Hukum adalah suatu sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sangsi-sangsi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Menurut Plato, Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat. b. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik berasal dari bahasa yunani yaitu; Polis yang berarti kota atau negara kota. Politik menurut aristoteles adalah usaha yang ditempu warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. 2. Perbedaan PEMILU dengan PILKADA a. PEMILU (Pemilihan Umum) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat diberbagai tingkat pemerintahan sampai kepala desa. (sedangkan) b. PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) yaitu proses pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. PILKADA dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup : (Gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi, wali kota dan wakil wali kota untuk Kota, serta Bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten). Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa PEMILU dengan PILKADA adalah suatu sistem pemilihan yang sama yaitu adalah sistem pemilihan Demokrasi yang hanya saja dibedakan pada penyelenggaraanya saja, yaitu kalau PEMILU diselenggarakan oleh negara itu sendiri yang bertujuan untuk memilih kepala negara dan semua orang dinegara itusendiri berhak untuk memilih, sedangkan PILKADA diselenggarakan pada suatu wilayah daerah tertentu dan hanya warga masyarakat didaerah itu sendiri yang diberikan hak untuk memilih yang bertujuan hanya untuk memilih kepala daerahnya sendiri.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
tugas kuliah, 2019
https://news.detik.com/kolom/d-5321636/tahun-legislasi-terburuk, 2021