Academia.eduAcademia.edu

PEDOMAN RANTING IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH

Key takeaways

  • Sejarah perkembangan IPM, sejak dari kelahiran Ikatan Pelajar Muhamamdiyah (IPM) hingga kemudian terjadinya perubahan nama menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) pada tahun 1992 dan kemudian berubah nama kembali menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) telah melalui proses yang panjang seiring dengan dinamika yang berkembang di masyarakat baik dalam skala nasional maupun global.
  • Gerakan tersebut dinamakan sebagai "Gerakan Pelajar Kreatif", yang kemudian melahirkan satu visi IPM satu periode ini, hingga tahun 2012, yaitu "Menjadikan IPM sebagai Rumah Kreatif Pelajar Indonesia".
  • Peranan ranting sangatlah penting, salah satu alasan ketika kembali mengikrarkan diri menjadi IPM (dahulunya IRM), adalah agar kita bisa lebih fokus kepada bassis massa IPM, yaitu pelajar.
  • Sesuai dengan AD IPM pasal 10, anggota IPM adalah: 1) pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA; 2) pelajar muslim yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota IPM; 3) mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun; 4) anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bisa melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
  • Pengesahan: berisi pengesahan dari kepanitiaan, PR IPM, pembina IPM, dan pihak sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah yang bertanggung jawab.