Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
23 pages
1 file
Mempelajari sistem dan proses proses pemecahan dengan menggunakan Hammer Hill Mempelajari sistem pengayakan atau proses pemisahan beberapa butiran atau powder menurut diameter partikel.
MODUL 2 PENGUKURAN DAN KETIDAKPASTIAN 1.1 TUJUAN 1. Dapat menggunakan alat ukur jangka sorong untuk mengukur benda. 2. Dapat membedakan presisi dan akurasi hasil pengukuran dari setiap alat ukur yang berbeda tingkat ketelitiannya terhadap hasil pengukuran.
PENGUKURAN DAN PERPETAAN (PKL-1) PANDUAN PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL) TAHUN 2015 PENDAHULUAN Praktik Kerja Lapang (PKL) merupakan kegiatan kurikuler di Fakultas Kehutanan UNLAM yang dilaksanakan pada alih semester genap ke semester ganjil. PKL wajib diikuti oleh mahasiswa semester IV ke V dan diberikan 2 (dua) Satuan Kredit Semester (SKS).
Mella Rizki Valenshi, 2023
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayahNya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Pembukuan/pencatatan, Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Sanksi" tepat waktu. Makalah "Pembukuan/pencatatan, Pemeriksaan Pajak, Penyidikan dan Sanksi" disusun guna memenuhi tugas pada mata kuliah Perpajakan 1. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. selaku dosen pengampu Perpajakan 1. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.
A. PELAKSANAAN PRAKTIKUM 1. Tujuan Praktikum : Untuk mempelajari teknik pemisahan dan pemurnian suatu zat dari campurannya. 2. Waktu Praktikum : Sabtu, 17 November 2014 3. Tempat Praktikum : Laboratorium Kimia Dasar, Lantai III, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Mataram. B. LANDASAN TEORI Metode pemisahan konvesional memerlukan peralatan yang sederhana, tetapi memiliki keterbatasan dalam hal efisiensi yang rendah, waktu pemisahan yang relatif lama, dan berlaku untuk senyawa berwarna saja. Keterbatasan tersebut disebabkan pada kromatografi kolom, menggunakan ukuran partikel fasa diam yang besar (diameter partikel 100 nm). Sementara pada metode alektroforesi, kuat arus searah yang relatif rendah merupakan faktor penyebabnya. Dilain pihak, metode pemisahan pada era teknologi dituntut memiliki tiga karakter yaitu efisensi tinggi, cepat dan dapat memisahkan senyawa yang kompleks untuk memenuhi ketiga tuntutan tersebut diperlukan metode pemisahan modern (Hendayana, 2006:6) Sentrifugasi secara khusus berguna untuk memisahkan dan mempelajari molekul yang sangat besar seperti protein, pati, asam nukleat (campuran kimia kompleks yang terdapat pada sel-sel hidup) atau polimer berantai lain yang dapat dilarutkan . pada dasarnya setrifugasi merupakan alat yang berputar(alat setrifugasi). Tenaga setrifugasi yang dihasilkan sengan memutar dapat memisahkan partikel menurut massa molar atau beratnya . biasanya putaran setrifugasi akan menyebabkan molekul yang paling besar kebawah. Sehingga molekul yang lebih ringan berada dekat ke permukaan.(grolier, 2004:258) Rekristalisasi merupakan teknik klasik dalam pemurnian senyawa organik, jika suatu campuran senyawa organik terlalu banyak, tidaklah mudah untuk dimurnikan dengan teknik rekristalisasi. Untuk mengetahui dapat tidaknya suatu senyawa organik dapat dimurnikan sengan teknik rekritalisasi, dapat di uji dengan cara menguapkan pelarunya. Jika terbentuk zat padat, berarti dapat di rekristalisasi , tetapi apabila 2
LAPORAN PENDINGINAN DAN PEMBEKUAN MATA KULIAH P3IP
Pengantar Hukum dan pengadilan tidaklah berada di ruang hampa, ia selalu berada " in beetwen " proses dan progress kehidupan social nyata dengan segala kompleksitas dan kontekstualitasnya. Konsep " hukum dan ketertiban " (law and order) haruslah dipahami bukan dalam maknanya yang statis, dimana hukum dibuat untuk hukum itu sendiri, tetapi dalam maknanya yang dinamis, dalam arti ia terus berproses, berprogres, berinteraksi serta beradaptasi dengan dinamika perkembangan dan perubahan social. Konsep hukum dan ketertiban harus dipahami dan ditempatkan dalam bingkai " hukum dan kemasyarakatannya ". Hukum, termasuk putusan pengadilan (hakim), idealnya mampu secara simultan merefleksikan nilai-nilai dasar kepastian (validitas juridis), nilai dasar kemanfaatan (validitas sosiologis), serta nilai dasar keadilan (validitas filosofis) yang kesemuanya bermuara pada penghargaan dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum diciptakan untuk kemanusiaan, bukan sebaliknya kemanusiaan dikorbankan atas nama hukum. Namun harus diakui mewujudkan ketiga nilai dasar tersebut secara integral bukanlah hal yang mudah. Ada muatan antinomy dan saling menegasikan antara satu nilai dasar dengan nilai lainnya, seyogyanya dapat diupayakan bahwa suatu hukum atau putusan hakim (pengadilan) mampu mereflesikan ketiga nilai dasar tersebut secara proporsional sesuai dengan kontekstualitasnya, agar suatu putusan hakim mampu menyelesaikan masalah secara berkepastian, berkeadilan sekaligus berkemanfaatan dan bukan justru menjadi penyebab timbulnya persoalan baru. Dalam kerangka acuan panitya FGD PERADI, meski tanpa uraian data atau fakta (saya kira sudah menjadi rahasia umum " facta-notoir " putusan-putusan pengadilan dirasakan masih jauh memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat) menyimpulkan bahwa putusan-putusan pengadilan yang berkepala " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa " (KBKYME) dalam prakteknya perlu ditelaah kembali, karena ia berdampak signifikan bagi perkembangan pendidikan dan ilmu hukum. Di sisi yang lain profesi Advokat sebagai professional menuntut selalu mengedepankan peran akademiknya selalu menelaah " makna keadilan ". Situasi inilah yang melahirkan tiga pertanyaan-pertanyaan yang menjadi bahan dan akan dibahas dalam diskusi ini, yaitu: (1) Apakah tidak sebaiknya Putusan Pengadilan yang berirah-irah " demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, diubah menjadi demi keadilan berdasarkan pancasila?, (2)Apakah putusan Pengadilan selama ini sudah mengandung makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila? Dan yang ke (3) Bagaimana pengaruh Pancasila dalam proses penegakan hukum di Indonesia (mulai dari penyelidikan hingga putusan)?
PROGRAM KEAHLIAN SUPERVISOR JAMINAN MUTU PANGAN DIREKTORAT PROGRAM DIPLOMA INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2012 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pemasakan dengan sistem penggorengan, pemanggangan, pembakaran, dan rebus adalah metode-metode sederhana yang digunakan untuk mengolah bahan pangan. Pengolahan dengan penggunaan suhu tinggi ini sebenarnya tidak hanya untuk memperoleh cita rasa yang diinginkan, tetapi juga memiliki fungsi untuk memperpanjang umur simpan. Penggorengan adalah suatu operasi yang digunakan untuk mengubah mutu suatu bahan pangan dengan menggunakan minyak sebagai media panas. Selama penggorengan suhu permukaan bahan pangan meningkat dan air menguap, sehingga permukaan menjadi kering dan membentuk kerak. Kerak ini mempunyai struktur yang berongga dimana air didalamnya digantikan oleh minyak. Terdapat dua metode penggorengan, yaitu shallow frying dan deep fat frying. Pada metode pertama pindah panas terjadi terutama secara konduksi dan permukaan wajan melalui lapisan minyak. Pada metode kedua pindah panas yang terjadi adalah kombinasi antara konveksi dalam minyak dan konduksi dalam bahan pangan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BANJIR , 2022
cantikaapriliani, 2022