Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Ajaran agama terkait perilaku manusia diungkapkan secara jelas dalam berbagai kitab suci. Agama Islam melalui sumber hukum utamanya yaitu Al-Qur’an dan Al-hadist memberikan ajaran konkrit bagaimana manusia berinteraksi dengan Tuhan atau Hablun min Allah dan bagaimana manusia beriteraksi sesama manusia atau Hablun Min Annas, Interaksi sesama manusia dengan diniatkan beribadah kepada Allah tercermin dalam bidang muamalah. Beberapa prinsip-prinsip syariah yang mendasari kegiatan perekonomian berbasis Islam antara lain Mudharabah, Salah satu akad dalam fiqh muamalah yang digunakan dalam perbankan syari’ah di Indonesia adalah akad mudharabah
Mudharabah berasal dari kata darb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua orang pihak dimana pihak pertama (sohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah: 1. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha) 2. Objek mudharabah (modal dan kerja) 3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) 4. Nisbah keuntungan Mudharabah terjadi menjadi 2 yaitu: 1. Mudharabah muqayyadah Mudharabah muqayyadah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib). Shahibul maal menginvestasikan dananya kepada mudharib, dan memberi batasan atas penggunaan dana yang diinvestasikannya. Batasannya antara lain tentang: Tempat dan cara berinvestasi, Jenis investasi, Objek investasi, Jangka waktu. 2. Mudharabah mutlaqoh Mudharabah mutlaqah merupakan akad perjanjian antara dua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib, yang mana shahibul maal menyerahkn sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasaran, serta wilayah bisnis yang dilakukan.
JURAI SIWO METRO LAMPUNG TAHUN 2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas mata kuliah Fatwa DSN MUI yang berjudul "MURABAHAH". Kami juga mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak-pihak yang sudah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Sumber-sumber buku bacaan yang sudah memberikan kami informasi untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini kami susun untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu. Kami harap makalah ini dapat digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran dan referensi. Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini tentunya banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak, akan kami terima dengan penuh keterbukaan dan senang hati demi sempurnanya makalah ini. Karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kesalahan itu datangnya dari manusia. Akhirnya kami hanya dapat berharap agar makalah ini dapat berguna bagi semua pihak. Amin.
Mudharabah A. Latar Belakang Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib). Pada prinsipnya akad mudharabah diperbolehkan dalam agama Islam, karena untuk salingmembantu antara pemilik modal dengan seorang yang pakar dalam mengelola uang. Dalam sejarah Islam banyak pemilik modal yang tidak
BAB I PENDAHULUAN Saat ini banyak lembaga keuangan syariah yang berkembang dengan pesat dan menawarkan produk-produknya yang bermacam-macam pada masyarakat. Namun kebanyakan masyarakat belum mengetahui produk-produk yang di tawarkan oleh bank yang berbasis syariah ini. Untuk itu, dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk yang ada dalam lembaga keuangan syariah. Produk yang akan diulas dalam makalah ini adalah murabahah.
Kegiatan jual beli dalam kehidupan sehari-hari merupakan fenomena yang menjadi kebiasaan masyarakat. Terutama masyarakat Indonesia yang banyak berprofesi sebagai pedagang. Jual beli diatur juga dalam syariah islam. Akan tetapi pengetahuan masyarakat tentang jual beli berdasarkan syariah Islam masih kurang, oleh karena itu banyak masyarakat yang melakukan jual beli menyimpang dari syariat Islam.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.