Academia.eduAcademia.edu

Tinjauan Pustaka Singkat Perjanjian&PKWT

Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per), perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.