Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
PENDAHULUAN Pembangunan nasional merupakan cita-cita dan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pajak berperan dan bertujuan untuk pembangunan nasional, dan sebaiknya pajak tidak disalahgunakan kepentingannya melainkan hanya untuk kepentingan pelayanan publik. Pajak merupakan salah satu alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan negara untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah sebagai pengelola pajak harus bekerja keras agar pengelolaan pajak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa yaitu dalam mengamankan anggaran negara. Pertimbangan dalam pemungutan suatu pajak didasarkan pada prinsip keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaanya, guna mengatasi isu-isu keadilan yang sering dipersepsikan tidak baik. Meskipun asas atau prinsip menyatakan bahwa jumlah pajak yang dipungut hendaklah memadai untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, peranan penerimaan pajak sangat penting dan mempunyai kedudukan yang strategis. Tidak mungkin pemerintah dapat mengerakkan roda pemerintahan dan pembangunan nasional tanpa adanya dukungan dana, terutama yang bersumber dari penerimaan pajak. Oleh sebab itu setiap tahun penerimaan pajak senantiasa diupayakan untuk terus meningkat. Ada tiga unsur yang menentukan penerimaan pajak, yakni undang-undang perpajakan yang tepat, kepatuhan serta kesadaran dari Wajib Pajak dan aparat perpajakan yang cakap dan bersih. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa sulitnya negara melakukan pemungutan pajak karena banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak dan hal tersebut merupakan suatu tantangan tersendiri. Berdasarkan uraian ini, penulis tertarik mengambil judul " Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak " sebagai judul makalah ini.
2019
ABSTRAK Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama. Sejalan dengan pemikiran bahwa sumber utama penerimaan negara bersumber dari pajak maka perlu dipertimbangkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan yang tercermin dalam kesadaran membayar pajak. Kesadaran tersebut disebut dengan kepatuhan. Partisipasi masyarakat Indonesia dalam membayar pajak dapat dikatakan minim. Hal tersebut disebabkan masyarakat belakangan segan membayar pajak karena maraknya korupsi penggunaan anggaran yang berasal dari pajak tersebut. Selain itu, rasio pajak di Indonesia rendah karena peraturan perpajakan Indonesia sangat rumit, ketika peraturan pajak rumit maka pemenuhan target semakin sulit. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya melakukan reformasi berbagai regulasi di bidang perpajakan. Contoh konkritnya adalah dengan perbaikan sistem pelayanan dan pembukaan layanan konsultasi SPT di luar kantor seperti di pusat perbelanjaan dan kantor kelurahan atau kecamatan, serta memperkenalkan pembayaran pajak melalui online (e-filling dan e-billing). Cara tersebut diharapkan mampu menghadirkan efisiensi, tepat waktu, dan mengurangi beban administrasi pada masyarakat. Kata kunci: Wajib Pajak, Kepatuhan.
Egi Damayanti, 2021
Pancasila is the basic philosophy of the state and the ideal foundation in all actions, as well as good deeds in social life and in state life reflected in the field of taxation. Tax is an obligation to deliver some part of the wealth to the state treasury due to a situation, event, and act that gives a certain position, but not as a punishment, according to the regulations set by the government and can be forced, but there is no direct reciprocal service from the state to maintain general wellbeing. While the taxpayer is a person or institution that is eligible to pay taxes. In this element of the taxpayer, the person must pay because the tax is his responsibility. Taxes are taken based on regulations, which will be used by the state for public purposes. The tax itself has various functions, starting from the function of budgeting, regulating, stability, and income retribution. However, there are several challenges for taxpayers in Indonesia, namely the low level of awareness in taxpayers, due to the ignorance of taxpayers, and the lack of knowledge of taxpayers about the importance of paying taxes. Pancasila with its five principles must have a place and be spelled out in every taxation legislation. The obligation of every citizen to pay taxes is also contained in the values of Pancasila. So, it can make people aware to pay taxes with the view of Pancasila. In addition, through education and sufficient tax knowledge, it is possible for taxpayers to make tax payments, which will eventually raise the level of tax awareness, so that taxpayers will become obedient in fulfilling their tax obligations.
hukum pajak, 2019
Abstrak Pajak sebagai bagian dari sumber penerimaan negara yang signifikan harus digunakan dengan semestinya untuk kemakmuran rakyat. Direktorat Jenderal Pajak harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani seluruh masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan usaha dan perekonomian Indonesia, peraturan perpajakan yang ada dipacu untuk ikut ambil bagian dalam perkembangan usaha dan perekonomian Indonesia tersebut.Peranan pajak sebagai alat untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat sangatdiharapkan bisa segera diwujudkan. Dalam kurang lebih 20 tahun era reformasi ekonomi dan modernisasi perpajakan sejak tahun 2000, banyak hal telah dicapai dalam perekonomiaIndonesia, termasuk di dalamnya reformasi perpajakan Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. 2 Penerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan Negara yang dominan baik untuk belanja rutin maupun pembangunan (Suryadi:2006).Dalam meningkatkan penerimaan pajak wajib pajak merupakan salah satu aspek penting dan merupakan tulang punggung 1 Ananda Darmawan merupakan mahasiswa aktif FH unsri semester 5 dan sedang menempuh mata kuliah hokum pajak. 2 https://repository.maranatha.edu/271/1/0957001_Abstract_TOC.pdf,dikutip pada tanggal 29 oktober 2019
This research aims first to know whether there is the influence of tax knowledge on taxpayer compliance with tax fairness perceptions as intervening variables. The second objective to know whether there is a difference in knowledge, perception of fairness and the level of compliance among taxpayers and tax consultants. In this study, sampling was conducted using purposive sampling. Taxpayers are sampled taxpayer or individual taxpayer who is being handed tax return period in June 2007 between the dates 10-20 through counter service TPT (Place of Integrated Services) in the tax office of Surakarta. While for the sample is derived from several consultants Public Accounting Firm (KAP) which opened the service tax consultant, in addition to the prospective consultants who are trained Tax Brevet also be sampled. This study used Multiple Regression analysis tool. The results of this study indicate that there are a significant influence tax knowledge and perception of tax fairness to the level of tax compliance. Abstrak: Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah ada pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan variabel intervening persepsi keadilan pajak. Tujuan yang kedua mengetahui apakah terdapat perbedaan pengetahuan, persepsi keadilan dan tingkat kepatuhan antara wajib pajak dan konsultan pajak. Dalam penelitian ini, pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Wajib Pajak yang diambil sebagai sampel adalah Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang menyerahkan SPT Masa pada bulan Juni 2007 antara tanggal 10-20 melalui konter pelayanan TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP Surakarta. Sedangkan untuk sampel konsultan adalah berasal dari beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang membuka layanan konsultan pajak, selain itu calon konsultan yang sedang menjalani studi Brevet Pajak juga menjadi sampel. Penelitian ini menggunakan alat analisis Multiple Regression. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan pengetahuan pajak dan persepsi keadilan pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak. Kata kunci: pengetahuan pajak, keadilan pajak, tingkat kepatuhan, variabel intervening
Fatwa merupakan pendapat yang berusaha menerangkan hukum syara' yang tidak mengikat untuk diikuti. Fatwa juga merupakan bentuk jawaban atas persoalan atau pertanyaan yang di ajukan oleh peminta fatwa baik perseorangan maupun kolektif. Dari pengerian diatas dapat di pastikan bahwa fatwa bersifat reponstif atas pertanyaan peminta fatwa dan fatwa juga tidak bersifat mengikat, artinya bahwa fatwa tidak menjadi kewajiban untuk di ikuti.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kebijakan pemerintah dalam lingkup perpajakan di Indonesia menghapadi COVID 19 (Corona Virus Diseasi 2019). Data yang diambil dari buku, jurnal, penelitian terdahulu, dan internet. Pemerintah Indonesia memperlihatkan langkah progresif dalam menghadapi dampak ekonomi karena pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan pajak yang dibuat dapat memberi kelonggaran dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan.
pajak adalah, 2019
Abstrak Pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang sangat penting untuk pembiayaan pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang secara suka rela dan senang untuk membayar pajak karena para Wajib Pajak merasa bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan timbal balik dari jumlah pajak yang mereka bayarkan. Pajak yang di bebankan pemerintah kepada Wajib Pajak menimbulkan perbedaan kepentingan, karena bagi wajib pajak, membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis dan laba mereka. Perbedaan kepentingan ini cenderung memancing Wajib Pajak untuk mengurangi beban pajaknya baik secara legal maupun illegal, hal ini juga di mungkinkan oleh masih banyaknya celah peraturan perpajakan yang masih dimanfaatkan oleh sumber daya manusia petugas pajak (fiskus) untuk melakukan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dengan Wajib Pajak yang tidak jujur Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2004 di perkirakan terjadi penyimpangan terhadap hasil pungutan pajak sebesar 40 trilyun rupiah, dan juga yang sangat disayangkan, dari 220 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 2,3 juta orang yang mempunyai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, hal ini di sebabkan karena belum semua pengusaha dan pribadi mendaftarkan dirinya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP. Hal ini mencerminkan kesadaran penduduk Indonesia untuk membayar pajak masih sangat rendah dan telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindar dari kewajibannya. PENDAHULUAN Penerimaan dalam negeri mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, roda pemerintahan dan pembangunan tidak dapat bergerak tanpa di dukung oleh dana, terutama yang berasal dari dalam negeri. Salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam negeri adalah penerimaan pajak. Definisi pajak menurut Rochmat Soemitro (1979), pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara atau peralihan kekayaan
one effort of realizing independence of nation in defrayal of development is find the source of fund that coming from tax. but there are behaviour of tax evasion that manipulated by legal subject and object of tax to get thrift of tax by doing contempt of court (unlawful). Criminal liability of taxation by humans based on culvabilitas (error), to the corporation as a criminal tax liability, the principle of taxation based on the identification theory, vicarious liability and strict liability. Criminal sanctions against the perpetrators of the crime of tax, using only the sanction of imprisonment and confinement. In order to maintain income countries, the formulation of criminal penalties against the perpetrators of the crime of tax by the taxpayer becomes a major penalty (premum remedium), while imprisonment is defined as the sanctions are ultimum remedium (ultimate weapon).
JUMRIADI ASRIADI IRMA SUSANTI DWI SUCIATI YP3 WAJO INTELEKTUAL MANDIRI (WIM) ANGKATAN KE-VII TAHUN AJARAN 2013/2014 ii KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah. Bersama ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan kami tugas untuk penyusunan makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Segala puji hanyalah milik Allah swt, Tuhan sumber segala ilmu pengetahuan yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga karya tulis ini dapat diselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.
Husnay Wulan Safitri, 2023
Indonesia is a multicultural country that has a lot of diversity. Indonesia is an archipelagic country with more than thousands of islands inhabited by people of different ethnicities, races, religions and ethnicities. This is what causes Indonesia to have cultural diversity. Communities must be able to live side by side with one another. This gift should be grateful because it can become a strength and pride for the people of Indonesia. However, this diversity can also lead to conflicts that become threats, challenges and distractions for the Indonesian nation. Therefore, peace in Indonesia must be maintained so that various kinds of conflicts and divisions do not occur so that living in harmony and peace is maintained.
Akhir-akhir ini fenomena kenakalan remaja makin meluas. Bahkan hal ini sudah terjadi sejak dulu. Para pakar baik pakar hukum, psikolog, pakar agama dan lain sebagainya selalu mengupas masalah yang tak pernah habis-habisnya ini. Kenakalan Remaja, seperti sebuah lingkaran hitam yang tak pernah putus, sambung menyambung dari waktu ke waktu, dari masa ke masa, dari tahun ke tahun dan bahkan dari hari ke hari semakin rumit. Masalah kenalan remaja merupakan masalah yang kompleks terjadi di berbagai kota di Indonesia. Sejalan dengan arus globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang, arus informasi yang semakin mudah diakses serta gaya hidup modernisasi, disamping memudahkan dalam mengetahui berbagai informasi di berbagai media, di sisi lain juga membawa suatu dampak negatif yang cukup meluas di berbagai lapisan masyarakat. Hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI 2007) menunjukkan jumlah remaja di Indonesia mencapai 30 % dari jumlah penduduk, jadi sekitar 1,2 juta jiwa. Hal ini tentunya dapat menjadi asset bangsa jika remaja dapat menunjukkan potensi diri yang positif namun sebaliknya akan menjadi petaka jika remaja tersebut menunjukkan perilaku yang negatif bahkan sampai terlibat dalam kenakalan remaja. Kondisi remaja di Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Sriwijaya kampus Indralaya smstr 7 ABSTRAK Kualitas kepegawaian berkorelasi dengan kualitas birokrasi di suatu negara di mana reformasi kepegawaian adalah prasyarat mutlak untuk menjamin terselenggaranya manajemen tata pemerintahan yang profesional. Pemerintah Indonesia memanfaatkan momentum reformasi pada tahun 1999 dengan menetapkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Manajeman Kepegawaian Pemerintahan bertujuan untuk mengoptimalkan kerja-kerja pegawai di sektor publik dari aspek fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pelaksanaan, pengoorganisasian, pengendalian atau pengawasan. Permasalahan pegawai pemerintahan tidak hanya persoalan kuantitas jumlah pegawai tetapi juga kualitas dan kinerja pegawai pemerintahan.
Papers, 2023
Konvensi ketatanegaraan merupakan rangkaian dua kata yang diterjemahkan dari bahasa inggris, yaitu convention dan constitution. Istilah konvensi sering digunakan dengan maksud yang berbeda tergantung pada konteks pembicaraan.bahkan konvensi ketatanegaraan pun banyak dalam tulisan konvensi cenderung diartikan hanya terbatas pada perjanjian antar negara baik bilateral maupun multilateral, dan perjanjian antarsubjek hukum internasional,pertemuan dari anggota atau perwakilan politik,legislatif, yang bersifat persaudaraan serta organisasi lainnya. Konvensi secara garis besar diartikan oleh finer sebagai ketentuan-ketentuan, atau prinsip-prinsip tak tertulis, persetujuan-persetujuan, kebiasaan-kebiasaan dari perilaku politik. Konvensi ketatanegaraan tidak dibentuk dan dibangun dari undang-undang,keputusan-keputusan pengadilan atau kebiasaan parlemen, tetapi diluar dari padanya untuk mengatur tingkah laku politik.
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah manajemen pesantren Dosen pengampuh hatta Fakhrurrozi Disusun Oleh: Mitra Nim 191030040 JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM ( MPI-2) FAKULTAS TARBIYAH ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) PALU 2021 KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum Wr. Wb.