Academia.eduAcademia.edu

PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN MADRASAH DI INDONESIA

Abstract

Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang merupakan isim makan dari darasa-yadrisu. Secara harfiah, kata ini berarti atau setara maknanya dengan kata Indonesia, "sekolah". Madrasah mengandung arti tempat, wahana anak mengenyam proses pembelajaran. Maksudnya, di madrasah itulah anak menjalani proses belajar secara terarah, terpimpin, dan terkendali. Dengan demikian, secara teknis madarasah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda dengan sekolah. Hanya dalam lingkup kultural, madrasah memiliki konotasi spesifik. Di lembaga ini anak memperoleh hal-ihwal atau seluk beluk agama dan keagamaan. Sehingga dalam pemakaiannya kata madrasah lebih dikenal sebagai sekolah agama Kata madrasah, yang secara harfiah identik dengan sekolah agama, setelah mengarungi perjalanan peradaban bangsa diakui telah mengalami perubahan-perubahan walaupun tidak melepaskan diri dari makna asal sesuai dengan ikatan budaya Islam Pendidikan madrasah untuk saat ini sudah banyak mengalami kemajuan, sehingga terbentuk seperti sekolah-sekolah modern adapun bentuk-bentuk atau tingkatan-tigkatanya adalah madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan Aliyah, dan dengan penbagian-pembagian tingkatan tersebut di yakini mampu mempermudah santri atau pelajar-pelajar yang belajar dimadrasah.

Key takeaways

  • Sebelum terbentuk sistem madrasah, pada awalnya proses pendidikan dan pengajaran dilaksanakan di masjid dan pesantren.
  • Sejak pasca kemerdekaan,pemerintah dalam hal ini Depag,telah melakukan langkah-langkah pengembangan pendidikan keagamaan,terutama madrasah,maka Departemen Agama melakukan beberapa langkah antara lain:Madrasah Wajib Belajar (MWB),Madrasah SKB 3 Menteri,dan Madrasah model.
  • 5) 25% dari jam pelajaran digunakan untuk agama,75% untuk pengetahuan umum,ketrampilan dan kerajinan tangan (Hasbullah,1995:180) MWB yang semula menjadi tumpuan harapan yang ternyata gagal,menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah.Pemerintah dalam hal ini Depag,akhirnya berusaha mencari bentuk madrasah yang lebih ideal.Pilihannya adalah jatuh pada usaha penegerian madrasah(memberikan status negeri kepada madrasahmadrasah swasta),atau mendirikan madrasah-madrasah negeri penyelenggaraannya langsungdibawahKementerianAgama (DirjenBimbagaIslamDepagRI,1999/2000:16 0,Hasbullah,1995180-181).
  • Upaya membenahi madrasah terus digulirkan.Tahun 1975 pemerintah menggulirkan kebijakan berupa SKB (Surat Keputusan Bersama )3 Menteri:Menteri Agama,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,dan Menteri Dalam Negeri.Latar belakang munculnya SKB ini sebagaimana tertuang dalam diktum pertimbangannya,yaitu bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional pada umumnya dan mencerdaskan kehidupan bangsa pada khususnya,serta memberikan kesempatan yang sama kepada tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengajaran yang sama bagi tiap-tiap warga negara,perlu diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah,agar lulusan madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat Sekolah Dasar sampai ke Perguruan Tinggi.
  • Dengan kata lain bahwa madrasah merupakan lembaga pendidikan yang lahir melalui proses panjang Sistem pengajaran yang digunakan di madrasah adalah perpaduan antara sistem pada pondok pesantren dengan sistem yang berlaku di sekolah-sekolah modern.