Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Off : B UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK SIPIL PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN Desember 2015 1
Buku III BW berjudul van verbintenissen. Istilah verbintenis dalam BW merupakan salinan istilah obligation dalam Code Civil Perancis, istilah mana diambil dari hukum Romawi yang terkenal dengan istilah obligation. Istilah verbintenis dalam BW ternyata diterjemahkan berbeda-beda dalam kepustakaan hukum Indonesia. Ada yang menerjemahkan dengan perutangan, ada yang menerjemahkan dengan perjanjian dan ada pula yang menerjemahkan dengan perikatan. Penggunaan istilah perikatan untuk verbintenis tampaknya lebih umum dipergunakan dalam kepustakaan hukum Indonesia. 1 Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda "verbintenis". Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain. Hal yang mengikat itu adalah peristiwa hukum yang dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli, hutang-piutang, dapat berupa kejadian, misalnya kelahiran, kematian, dapat berupa keadaan, misalnya pekarangan berdampingan, rumah bersusun. Peristiwa hukum itu menciptakan hubungan hukum. 2 Dalam hubungan hukum itu tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain itu wajib 1 Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT Alumni, 2006, hlm. 195. 2 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Adytia Bakti, 1993, hlm. 198. Pengaturan nama didasarkan pada "sistem terbuka", maksudnya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja, baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam Undang-Undang. Sistem terbuka dibatasi oleh tiga hal, yaitu : 1. Tidak dilarang Undang-Undang 2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum 3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan Sesuai dengan penggunaan sistem terbuka, maka pasal 1233 KUH Perdata menetukan bahwa perikatan dapat terjadi, baik karena perjanijian maupun karena Undang-Undang. Dengan kata lain, sumber perikatan adalah Undang-Undang dan perikatan. Dalam pasal 1352 KUH Perdata, perikatan yang terjadi karena Undang-Undang dirinci menjadi dua, yaitu perikatan yang terjadi semata-mata karena ditentukan dalam Undang-Undang dan perikatan yang terjadi karena perbuatan orang. Perikatan yang terjadi karena perbuatan orang, dalam pasal 1353 KUH Perdata dirinci lagi menjadi perbuatan menurut hukum (rechmatig daad) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 5 C. Sumber-Sumber Perikatan Menurut ketentuan Pasal 1233 BW perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang. Perikatan yang bersumber dari perjanjian diatur dalam titel II (Pasal 1313 s.d. 1351) dan titel IV s.d. 5 Riduan Syahrani, Op.cit., hlm. 200-201.
FKPAT (Forum Komunikasi Pecinta Alam Tasikmalaya) sudah berdiri sejak 2001 yang anggotanya dari kalangan pelajar tingkat SMA, Mahasiswa, dan aktivis lingkungan di Kota Tasikmalaya. Kegiatannya meliputi pendakian, kegiatan sosial seperti memungut sampah, sosialisasi untuk menjaga kebersihan, dan pelatihan pelatihan. Selain kegiatan memungut sampah setiap tahunnya itu, FKPAT terus berupaya mengajak masyarakat untuk peduli dan menjaga kebersihan lingkungan di Tasikmalaya. Para pendaki dari berbagai daerah memadati Caldera atau kawah bekas letusan Gunung Galunggung di Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, kemarin. Mereka sengaja berkumpul untuk bersih-bersih gunung dari sampah yang berserakan. Selain itu kegiatan yang digagas Forum Komunikasi Pecinta Alam Tasikmalaya (FKPAT) ini pun sebagai rangkaian dari peringatan HUT RI ke-70. Forum Komunikasi Pecinta Alam Tasikmalaya (FKPAT) melakukan aksi general cleaning Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Ahad, 25 Februari 2018. Beragam alat dikerahkan, mulai sapu, pemotong rumput, sampai peralatan yang biasa digunakan saat naik gunung. Ketua FKPAT, Mamat Suhermat, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program awal dari kepengurusan yang baru dan menjadi aksi pertama selama keberadaan forum. "Kalau menanam pohon, bersih-bersih lingkungan, dan memberi bantuan saat ada bencana alam, sering kami lakukan. Tapi untuk bersih-bersih masjid, baru kali ini dilakukan," tuturnya.
KARBOHIDRAT INSAN KAMIL KASMAH KARIM 15020160020 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Karbohidrat adalah biomolekul terbanyak di bumi karena berasal dari tumbuhan atau tanaman. Karbohidrat merupakan senyawa karbon, hidrogen dan oksigen yang terdapat di alam. Karbohidrat yaitu senyawa aldehid atau keton beserta turunannya yang mengikat banyak gugus hidroksil atau dengan kata lain karbohidrat adalah senyawa polihidroksil dari aldehid atau keton. Rumus empiris dari karbohidrat dapat ditulis sebagai Cn(H2O)m. Penyusun utama karbohidrat adalah C, H, dan O dengan perbandingan jumlah atom H dan O adalah 2 : 1 seperti dalam air. Karbohidrat atau sakarida adalah segolongan besar senyawa organik yang tersusun hanya dari atom karbon, hidrogen dan oksigen. Bentuk molekul karbohidrat yang paling sederhana terdiri dari satu molekul gula sederhana. Banyak karbohidrat yang merupakan polimer yang tersusun dari molekul gula yang terangkai menjadi rantai yang panjang serta bercabangcabang.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.