Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
17 pages
1 file
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai ssuatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Perhitungan PPh Pasal 24 dan 25" ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen Pengampu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. pada mata kuliah Perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Ilmu "Perhitungan PPh Pasal 24 dan 25" bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR.selaku dosen mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah Pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).
2022
Tugas Mata Kuliah Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, Dosen Pembimbing Dr. Wirmie Eka Putra, S.E.,M.Si., CIQnR., CRS
Pemotongan PPh Pasal 24, 2022
Nama : Muspita Komala Sari NIM : C0D021040 MK : Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan Dosen : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS.
Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban kita bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perseorangan ataupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpah berkat perkenan-Nya sehingga tugas makalah mengenai "PPh Pasal 24 dan Pasal 25"dapat diselesaikan dengan waktu yang tepat.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Nur Kahniafah C1C021098, 2022
Perpajakan 2, 2023
PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN , 2022
Desy safitri, 2022
Jenifer Arda Kurnia Mendrofa, 2022