Academia.eduAcademia.edu

PPh Pasal 24

Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai ssuatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara