Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
1 page
1 file
Menurut Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan sebutkan: "Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya".
Teror sebagai sebuah kata hanya punya satu makna: mengekalkan ketakutan. Hal ini ditunjukkan oleh reaksi masyarakat maupun media massa dalam konflik kekerasan dengan isu terorisme di Poso. Penggunaan kata teror menjadi kata yang meneror psikologi warga lalu menyebarkan ketakutan. Dalam hal inilah kata teror sendiri mencapai tujuan katanya: membuat semua orang merasakan kekerasan. Ketika diucapkan dalam susunan kalimat yang panjang atau pendek, kata teror menjadikan ketakutan itu menjadi milik bersama tanpa batas-batas menyisakan ruang kritis. Ironisnya (atau sebaliknya, mungkin demikian tujuannya) ini dimulai oleh berbagai pernyataan resmi pemerintah daerah, aparat keamanan baik pusat maupun daerah tentang serangkaian peristiwa di Kabupaten Poso yang menghubungkannya dengan aksi terorisme. Tulisan ini akan membicarakan peristiwa-peristiwa di Poso, secara khusus dan berbagai tempat di Indonesia saat ini dalam rangkaian politik ingatan dan dampaknya bagi perdamaian yang sejati.
Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala berkat dan karunian-Nya lah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Organisasi Jasa" dalam memenuhi tugas presentasi mata kuliah Sistem Pengendalian Manajemen. Tulisan ini sebagai wujud pertanggung jawaban penulis sebagai mahasiswa. Selanjutnya, makalah ini bertujuan untuk mengarahkan kepada para pembaca, khususnya bagi mahasiswa dalam mengenal sistem pengendalian manajemen dalam organisasi jasa yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan perusahaan manufaktur. Oleh karena itu sangat bermanfaat kiranya apabila makalah ini hadir sebagai penambah wawasan baru dan khazanah ilmu yang senantiasa akan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya. Penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, masukan dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan dari para pembaca.
Dengan semakin berkembangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, maka semakin besarlah keinginan masyarakat dan mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia untuk mengetahui dan mempelajari hukum-hukum tersebut, baik dengan tujuan sekedar mengetahui atau menambah wawasan pengetahuan tentang Hukum di Indonesia. Dengan berlandaskan alasan di atas, maka saya selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram diberi tugas untuk membuat resume tentang "Tindak Pidana Terorisme" oleh Bapak Dr. H. M. Natsir, S.H., M.H. selaku Dosen mata kuliah Delik di Luar KUHP yang saat ini menjadi Dosen mata kuliah tersebut. Saya berharap dengan diberinya tugas ini, yang berjudul "Tindak Pidana Terorisme" dapat menambah serta memperluas wawasan Saya Pribadi dan bagi para pembaca sekalian, khususnya bagi yang bergerak dan berprofesi dalam bidang Hukum Pidana.
ALQALAM
Discourses on terrorism and jihad have been intensively discussed after September 11, 2001. Some argue that terrorism and jihad are correlated. In fact, terrorism and jihad substantially differ. Terrorism tends to be revolutionary and destructive that cause panics and fears, and it acts based on no clear principles, while jihad tends to improve human's safety and welfare personally or collectively, and the actions of it base on clear principles. Some Muslims, particularly radical Muslims, in which they commit terrorism as an actualization of jihad. This is due to internal and external factors. Internally, it is related to their limited understanding towards Islamic texts in which they use textual approach. Externally, socio cultural and political factors of Muslim community lead terrorists to commit terrorism.
Di dalam Paper ini penuis akan membahas tentang masalah yang ada di dalam Masyarakat Transnasional yang dimana penulis akan fokus pada satu masalah yaitu tentang Terorisme,sebenarnya banyak sekali yang dapat di bahas tentang isu atau persoalan di dalam masyarakat Transnasional ini namun penulis lebih tertarik untuk mengkaji lebih jauh tentang isu yang sangat mendunia ini,Terorisme ini sendiri adalah masalah yang sangat penting untuk dibahas karena permasalahan yang telah lama terjadi ini sangat mengancam dan membuat ketakutan yang sangat berlebihan terhadap masyarakat banyak khususnya masyarakat yang pernah melihat dan juga menjadi korban gerakan Terorisme ini, didalam pelaksanaanya sesungguhnya gerakan Terorisme ini menurut para anggota atau penganut gerakan radikal ini adalah suatu tindakan utnuk membela diri dan juga berjihad di jalan Allah,Maka dari hal demikian tindakan tersebut dapat dikatakan hal yang baik dilakukan. Namun dalam pelaksanaannya paham tersebut menjadi salah dan tidak benar dilakukan. Pelaksanaan yang kirang tepat menjadikan tindakan terorisme menjadi hal yang buruk dilakukan dimana orang tidak berdosa ikut menjadi korban dalam kekerasan aksi terorisme.Di dalam paper ini penulis akan menjelaskan atau mendeskripsikan tentang apa itu gerakan Terorisme yang menjadi persoalan di dalam Masyarakat Transnasional,di dalam paper ini juga penulis akan mendeskripsikan tentang Terorisme ini dengan menggunakan pendekatan Konstruktivisme di dalam memandang dan juga menganalisa kasus ini,selain itu juga penulis akan memberikan solusi berdasarkan pemikiran konstruktivisme dalam menyikapi,menghambat,dan juga melawan gerakan Terorisme yang dimana tujuannya agar bisa mengurangi dan juga mempersempit gerak para gerakan radikal Terorisme ini,dan selain itu juga di dalam paper ini penulis juga akan membandingkan tentang sikap atau tanggapan terhadap Terorisme dari pandangan kaum Realis dan dibandingkan dengan cara pandangan Konstruktivisme.
Jurnal Sosiologi Agama, 2020
The wrong meaning in understanding religious commands like jihad, has an impact on the orientation of one’s actions that can lead to evil both to himself and to others. Similarly, the rampant suicide bombing cases involving women covered in various media. This article seeks to examine the extent to which the involvement of women in suicide cases is determined by how he interpreted the jihad and the orientation of his actions and the patriarchal dominance that surrounds him. The cases of female suicide bombs related to terrorism are reported from various media can provide information about the relationship between religious concepts, action orientation and patriarchal domination. This paper reveals that the involvement of women in the case of terrorism is not off the related theme of giving meaning to the concept of religion and the orientation of action and patriarchal domination.
Setelah kejadian 911 arah yang begitu jelas memusuhi Islam begitu kuat. Cukup populer pemahaman saat ini di seluruh dunia bahwa “tidak semua muslim teroris, tetapi semua teroris adalah muslim
This article argues that research on terrorism conducted in educational institutions for the study of philosophy was just as impressed as the strategy and tactics of counter-terrorism to the anti-terror apparatus, in which, unfortunately, it has no coherent philosophical argumentation. It also reflects the the poor philosophical literature on terrorism. In other words, the promoter nor promovendus in PhD program equally ignorant about how to frame the issue of terrorism in the realm of philosophy. This condition is an advantage for the ideologues in the terror movement operating in Indonesia. Therefore, it is time for the Government of Indonesia led scholars and professors of philosophy to develop counter-terrorism argument through research grants adequate. Dalam filsafat tidak ada kebenaran absolut, dan tidak ada argumen yang bebas dari kelemahan. Bahkan, kekerasan dan perang dapat dijustifikasi secara moral meski terdengar sumbang di telinga kita. Namun, sesungguhnya filsafat memiliki argumen yang berbasis keagamaan maupun sekularisme untuk menjustifikasi kekerasan maupun perang secara moral. Uniknya, terorisme justru sulit untuk dijustifikasi secara moral karena para sarjana filsafat berhadapan dengan sekurangnya dua masalah empiris. Pertama, seandainya mereka menjustifikasi terorisme secara moral, maka mereka dapat dianggap sebagai pendukung organisasi teror, dan dicokok oleh berbagai badan maupun organisasi anti-teror yang terdapat di berbagai negara. Hal ini mirip dengan ketidakbebasan berpendapat mengenai Holocaust seperti yang tercermin dalam Gaysott Act di Prancis: siapa yang menyangsikan Holocaust akan ditangkap. Kedua, dana penelitian dari berbagai pemerintah di seluruh dunia senantiasa mengarahkan para sarjana filsafat untuk membuat kontra-justifikasi melawan terorisme. 2 1 Dosen Binus International, Senayan, Jakarta. Alumnus filsafat UGM dan pasca sarjana Universitas Melbourne. 2 A. C. Grayling, Among the Dead Cities: Was the allied bombing of civilians in WWII a necessity of a crime? (London: Bloomsbury, 2006).
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
KARIMIYAH : Journal of Islamic Literature and Muslim Society
Insignia Journal of International Relations, 2016
https://kumparan.com/husnul-fitri1496984164203/keamanan-ruang-dan-teror-menjelang-tahun-politik
Jurnal Hubungan Internasional