Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat menjalankan ibadah.
Sebagai agama yang menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan lahiriah ini dikenal dengan istilah thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, saat melakukan hal-hal tertentu. Seperti halnya melaksanakan shalat dan tawaf.
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.
Thaharah menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para fuqaha' berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum. (Saifuddin Mujtaba', 2003:1) Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian. Urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut: a. Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya. b. Kaifiat (cara) bersuci. c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan. d. Benda yang wajib disucikan. e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci. Allah berfirman dalam Al-Qur'an: Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222) Adapun thaharah dalam ilmu fiqh ialah: a. Menghilangkan najis. b. Berwudlu. c. Mandi. d. Tayammum.
Fiqh, 2019
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah. Allah SWT Berfirman yang sekira-kira artinya:
makalah tentang Hepar atau organ hati pada manusia, meliputi definisi, anatomi fisiologi, fungsi, dan kelainan yang dapat terjadi pada organ hati manusia.
UIN SMH Thaharah dan Shalat, 2019
Ahamdulillah Puji syukur senantiasa selalu kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan Rahmat,Taufik dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam tak lupa kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan jalan kebaikan dan kebenaran di dunia dan akhirat kepada umat manusia. Makalah ini di susun guna memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Fiqih-Ushul Fiqh dari Dosen Pengampu Bapak. Hafidz Taqiyuddin M.Ag H.K dan juga untuk khalayak ramai sebagai bahan penambah ilmu pengetahuan serta informasi yang semoga bermanfaat. Makalah ini kami susun dengan segala kemampuan kami dan semaksimal mungkin. Namun, kami menyadiri bahwa dalam penyusunan makalah ini tentu tidaklah sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan. Maka dari itu kami selaku Kelompok 4 sebagai penyusun makalah ini mohon kritik, saran dan pesan dari semua yang membaca makalah ini terutama Dosen Mata Kuliah Fiqih yang kami harapkan sebagai bahan koreksi untuk kami. Wa'alaikumsalam Wr.Wb Serang, 09 september 2019 Tim Penyusun (kelompok 4) ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR …………………………………………………………… i DAFTAR ISI ……………………………………………………………………. ii
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.