Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Setiap hukum dalam operasionalnya mempunyai asas sebagai langkah awal penerapan hukum tersebut. Adapun asas-asas hukum kewarisan itulah adalah:
Jurnal Antologi Hukum
Transgender is a modern social phenomenon, transgender people whose way of behaving or looking is not by their gender role or dissatisfaction with their genitals. In Islam, transgender is called mukhannath which means to act like a woman or have many feminine and gentle qualities. The existence of the transgender phenomenon certainly impacts various aspects, one of which is regarding the concept of inheritance. Neither the Civil Code nor the Al-Qur'an and Al-Hadith explain the inheritance provisions for transgender heirs. The problem that is the focus of this research is what is the status of transgender inheritance and what is the portion of transgender inheritance according to Fiqh Mawaris and the Civil Code. This type of research includes library research which uses a comparative library approach, namely a study conducted by comparing provisions, rules, principles, or the legal system. The study results show that the concept of inheritance for transgender heirs according to t...
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Dan sebab adanya hukum tersebut maka timbul permasalahan hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Hukum Islam khususnya hukum keluarganya termasuk hukum warisnya telah lama dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia atas dasar kemauan sendiri sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam. Di sini penulis mencoba untuk membahas sedikit tentang waris. Dari sejarah hukum waris di indonesia sejak zaman kolonial belanda hingga pasca kemerdekaan, selain itu penulis juga mencoba membahas mengenai asas-asas hukum waris dan juga problematika pembagian waris yang dari dulu hingga sekarang tengah di alami oleh masyarakat Indonesia.
A. Pengertian hukum kewarisan Penggunaan kata mewaris lebih melihat kepada objek dari hukum ini, yaitu harta yang beralih kepada ahli waris yang masih hidup. Deangan demikian, arti kata waris yang digunakan dalam beberapa kitab menunjuk kepada yang menerima harta warisan itu, karena waris artinya seorang pewaris (ahli waris), sedangkan orang yang meninggalkan harta disebut muwarits.
membahas mengenai konsep pewarisan secara kolektif di masyarakat Minangkabau
ilmu waris ringkas dan mudah maktabah abu asma andre 1 ILMU WARIS RINGKAS DAN MUDAH Tiga Rukun Waris 1. Al Muwarrits : Yaitu orang yang meninggal dunia atau mati, baik mati hakiki maupun mati hukmiy (suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, kendati sebenarnya ia belum mati) yang meninggalkan harta atau hak. 2. Al Warits : Yaitu orang hidup atau anak dalam kandungan yang memiliki hak mewarisi, meskipun dalam kasus tertentu akan terhalang. 3. Al Mauruts : Yaitu harta benda yang menjadi warisan. Tiga Syarat Waris 1. Matinya orang yang mewariskan. 2. Adanya ahli waris yang masih hidup. 3. Mengetahui sebab-sebab yang mengikat ahli waris dengan mayit. 1 Hal Yang Menghalangi Hak Waris 1. Perbudakan : Seorang yang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, demikian juga sebaliknya. 2. Pembunuhuan : Apabila seorang ahli waris membunuh pihak yang akan mewariskan (misal, seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. 3. Perbedaan agama : Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Aktual Justice
Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin dan Filsafat, 2019