Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Makalah ini membahas tentang Pelanggran Hak Asasi Manusia yang akhir - akhir ini semakin sering terjadi di Indonesia. Dan disini saya akan membahas sedikit tentang pelanggaran HAM, terutama pada wanita
Perkembangan zaman yang semakin maju diikuti dengan adanya beberapa ketidakselarasan antara hukum, sosial, adab yang berada dalam masyarakat mengakibatkan banyak kekeliruan untuk memberikan HAM antara satu dan yang lainnya.tujuan dari artikel ini sebagai inspirasi yang bisa merubah cara berpikir seseorang sehingga diharapkan tindakannya berubah menjadi kearah yang lebih baik dan menghormati hak asasi manusia disegala segi kehidupan masyarakat, sehingga diharapkan dapat meminimalisir jumlah perbuatan yang mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia. Tentu diperlukan peran serta semua pihak terutama apparat penegak hukum sebagai salah satu pilar yang bisa menegakkan hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Kata kunci: Hukum; Adab; Sosial; Asosiasi
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA, 2019
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA, Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Menurut Komnas HAM, Menurut Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DALAM UUD NEGARA RI 1945, CONTOH PELANGGARAN HAM, Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, Macam macam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :, Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain : CARA MENGHINDARI PELANGGARAN HAM,
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
PENAFSIRAN AYAT-AYAT TENTANG HAK ASASI MANUSIA, 2023
Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya
Hak Asasi Manusia ( selanjutnya disebut HAM ) merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menggantikan istilah Human Rights .Disamping itu ada juga yang menggunakan istilag fundamental rights atau basic rights.Secara etimologis ,Hak Asasi Manusia terbentuk dari 3 kata, yaitu hak,asasi dan manusia. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) secara umum dianggap sebagai sumber penting dalam Hukum HAM Interna- sional karena memuat prinsip-prinsip funda- mental HAM yang bersifat universal (Mauna, 2011:679-68) dan menjadi dasar bagi per- lindungan dan pemajuan HAM di seluruh dunia dan didukung semua negara terma- suk Indonesia (Zein, Y.A. 2012:6) serta telah menjadi kewajiban moral untuk diterapkan oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (sABO, 2014:17). Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian
MOHAMMAD ROBBI ALMAS FIRDAUS
JURNAL KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA DAN PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN, 2021
Di Indonesia Hak Asasi Manusia diatur pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi dan pada Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun, kasus pelanggaran hak asasi manusia tetap terjadi dan belum terpecahkan hingga hari ini. Sepanjang sejarah Indonesia telah menorehkan catatan-catatan kelam pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setelah bertahun-tahun, pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi, seperti misalnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia saat ini adalah kasus Tes Pengetahuan Kewarganegaraan KPK (TWK KPK), pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian selama pandemi, dan lain-lain. Pada tulisan ini ditemukan bahwa penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum terbagi dalam dua faktor, yaitu Faktor eksternal dan faktor internal. Faktor internal sendiri, berarti bahwa penyebab terjadinya pelanggaran tersebut berasal dari dalam diri seseorang. Sedangkan Faktor Eksternal dapat diartikan penyebab terjadinya pelanggaran tersebut berasal dari luar diri seseorang. Kata kunci: Hak Asasi Manusia; Hukum; Penyebab Pelanggaran.
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia, Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa, Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan, Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan, Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas, Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut, maka dengan ini, Majelis Umum,
Hakikat HAM 1. Pengertian HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia" 2. Ciri Pokok Hakikat HAM Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Hak Asasi Manusia bukanlah hal yang baru diperbincangkan semua kalangan. Pembahasan dan perbincangan mengenai Hak Asasi Manusia sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia. Banyak kasus mengenai HAM yang terjadi di Indonesia dan bahkan sampai menarik perhatian masyarakat Internasional serta lembaga internasional HAM khusunya PBB. Hak Asasi Manusia dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. 1 Jaid, HAM seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Banyak teori-teori yang menjadi dasar pemahan HAM, yaitu Teori Hukum Alam yang berpandangan bahwa HAM adalah hak yang dimiliki seluruh manusia sebagai takdir, Teori Hukum Positif yang sangat matematis dan dipengaruhi oleh pemikiran ilmu alam , Teori Universal yang dipengaruhi paham demokrasi yang menjunjung kebebasan warga negara dalam keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan negara dan liberalisme yang menekankan kebebasan individu dari campur tangan luar terutama negara, dan Teori Relativisme Budaya yang memandang teori hak kodrati dan penekanannya pada universalitas sebagai suatu pemaksaan atas suatu budaya terhadap budaya lain atau imperalisme budaya. Manusia menempatkan dirinya tidak hanya sebagai makhluk individual, tapi juga sebagai makhluk sosial dan makhluk religius. Sila pancasila, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab juga menunjukkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang menjadi dasar Hak Asasi Manusia di masyarakat Indonesia. Indonesia harus mampu mengakomodasikan nilai-nilai HAM global sebagaimana telah disepakati dalam instrumen hukum internasional tentang HAM dengan tetap berpijak pada nilai moralitas luhur yang terkandung dalam Pancasila. HAM dari generasi ke generasi banyak mengalami 1 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994), hal.334.
Nurul Syahara Ritonga, 2023
Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis konsep hak asasi manusia dalam konteks ideologi Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila adalah dasar filsafat negara yang memiliki lima prinsip dasar, dan salah satu prinsipnya adalah "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Konsep hak asasi manusia selaras dengan nilai-nilai Pancasila, namun penting untuk memahami cara pandang Pancasila terhadap hak asasi manusia. Melalui analisis teoritis dan kajian kasus, penulis menjelaskan bagaimana Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan landasan yang kuat untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Jurnal ini juga menggambarkan bagaimana penerapan hak asasi manusia dalam Pancasila dapat mempengaruhi kebijakan publik, sistem hukum, dan praktik sosial di Indonesia. Dengan menggabungkan perspektif filosofis, hukum, dan sosial, jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang hubungan antara hak asasi manusia dan Pancasila sebagai ideologi negara. Penelitian ini memiliki makna penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan mempromosikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan yang inklusif dan universal.
Almadani, 2024
Salah satu titik sentral dalam konstitusionalisme adalah persoalan hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, konstitusi memiliki peran penting yang bukan hanya sekadar melakukan jaminan dan proteksi secara tertulis, melainkan pula menyediakan berbagai nilai yang digunakan oleh lembaga peradilan dalam interpretasi serta elaborasi hak-hak tersebut. Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan hak asasi manusia, yang mencakup persoalan isi dan pengertian hak asasi manusia, tempat hak asasi manusia dalam konstitusi, termasuk dalam UUD 1945, serta akibat pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi. Artikel ini menegaskan bahwa penempatan hak asasi manusia dalam konstitusi tidak semata-mata menjadikannya sebagai hak-hak fundamental yang bersifat mendasar, melainkan pula sebagai hak-hak konstitusional yang tertinggi. Kata kunci: hak asasi manusia, hak konstitusional, konstitusi, konstitusionalisme, UUD 1945.
Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah dari undang-undang Negara modern di eropa pada abad ke20 jhon locke sebagai peletak dasar teori trias politika Montesque dan kemudian menghasilkan monarki konstational. Locke (1632-1704) berpendapat bahwa manusia dalam keadaan bebas dan sederajat,mempunyai hak-hak ilmiah yang melalui perjanjian masyarakat dan manusia hanya menyerahkan hak-hak ketentuanya demi keamanan dan kepentingan bersama.sehingga hak ini menempatkan jhon locke sebagai bapak hak asasi manusia dan sekaligus menjadi sumber inspirasi dan Revolusi Amerika dan Prancis. B. Hak Individu dan Kelompok dalam Prespektif Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah menjamin hak yang paling mendasar dari semua hak yang di miliki manusia, yaitu hak hidup.dan penegkan HAM semata-mata diarahkan untuk kepentingan manusia itu sendiri dalam arti sempit dan dengan diakuinya dan di hormatinya martabat kemanusiaan/human dignity kemanusiaan. Thomas Jefferson meyakini akan kebenaran dan keberadaan individu dan Negara harus di atur demikian pula dalam revolusi Prancis. Di katakana menurut Jerome Frank, tujuan utama hukum responsive adalah untuk membuat hukum "mejadi lebih responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan social"yang di tujukan untuk memberi kemampuan bagi intitusi hukum".tanggal 10 Desember 1945 Deklarasi Hak Asasi Manusia di dalam pasal 21 ayat 3 "kehendak rakyat harus menjadi dasar dari otorsi pemerintah. Kehendak itu diekspresikan melalui pemilihan umum secara priodik dan langsung yang dilakukan secara universal hak yang sana dan dilakukan pemilihan secararahasia atau dengan prosedur pemilihan bebas yang sejenis. Majelis umum PBB tahun 1966.Hak Siipil dan Politik,antara lain meliputi : Hak untuk turut serta dalam kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepetingan moral dan materil yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesusastraan, dan seni.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.