Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
103 pages
1 file
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah ii KATA PENGANTAR Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pemanfaatan, mekanisme, dan prosedur penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan diatur dalam pedoman yang disusun oleh Direktorat Jenderal terkait berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menindaklanjuti amanat peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan SMA bersama Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas. Panduan ini disusun dan dikembangkan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, bahwa salah satu permasalahan utama adalah penilaian hasil belajar peserta didik antara lain: 1. Masih banyak guru yang mengalami kesulitan dalam penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2). 2. Masih banyak guru yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek dalam melakukan penilaian keterampilan. 3. Sekolah mengalami kesulitan dalam menentukan interval nilai predikat pengetahuan dan keterampilan yang merujuk KKM untuk batas minimal predikat C. 4. Pemahaman dan implementasi remedial di sekolah masih banyak persepsi yang berbeda-beda. Mengatasi permasalahan di atas, disusun panduan penilaian yang bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan. Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, penilaian oleh satuan pendidikan serta format rapor dan cara pengisiannya. Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini merupakan penyempurnaan dari Panduan Penilaian untuk SMA edisi Tahun 2015 dan digunakan bagi SMA pelaksana Kurikulum 2013. Beberapa penyempurnaan diataranya, mempertajam pemahaman KKM sebagai standar ketuntasan satuan pendidikan, perbedaan cakupan materi pada penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun, alur remedial pembelajaran termasuk penilaiannya, pengolahan nilai hasil belajar pada aspek pengetahuan dan keterampilan, format Rapor, dan pengembangan penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta penambahan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti pada laporan hasil belajar akhir (rapor). Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA © 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah iii Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus diucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan panduan ini.
Melayani Semua Anak Usia SMP dengan Amanah © Dit. Pembinaan SMP -Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah | iii KATA PENGANTAR Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian salah satu diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan ini disusun dengan maksud menyajikan informasi praktis mengenai teknik-teknik penilaian tersebut dilengkapi contohnya dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian dan pengolahan nilai. Selain itu dalam panduan ini diuraikan cara mengisi rapor. Sedangkan tujuan panduan ini adalah untuk memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap pengetahuan, dan keterampilan serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara obyektif, akuntabel, dan informatif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peranserta berbagai pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun semoga kontribusi tersebut merupakan ilmu yang bermanfaat yang akan kekal sepanjang masa. Panduan ini masih dirasakan belum sempurna, oleh karena itu diperlukan masukan dari berbagai pihak terutama kepala sekolah, wali kelas, guru, dan orangtua siswa untuk penyempurnaan lebih lanjut. Jakarta,
Melayani Semua Anak Usia SMP dengan Amanah © Dit. Pembinaan SMP -Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah | iii KATA PENGANTAR Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain adalah meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian salah satu diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan ini disusun dengan maksud menyajikan informasi praktis mengenai teknik-teknik penilaian tersebut dilengkapi contohnya dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian dan pengolahan nilai. Selain itu dalam panduan ini diuraikan cara mengisi rapor. Sedangkan tujuan panduan ini adalah untuk memfasilitasi guru-guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian secara akuntabel dan komprehensif meliputi penilaian sikap pengetahuan, dan keterampilan serta mengolah dan membuat laporan hasil belajar siswa secara obyektif, akuntabel, dan informatif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peranserta berbagai pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun semoga kontribusi tersebut merupakan ilmu yang bermanfaat yang akan kekal sepanjang masa. Panduan ini masih dirasakan belum sempurna, oleh karena itu diperlukan masukan dari berbagai pihak terutama kepala sekolah, wali kelas, guru, dan orangtua siswa untuk penyempurnaan lebih lanjut. Jakarta,
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.