Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Lia Rahmiati, 2021
C1F018040) PRODI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 2
MAKALAH Asuransi syariah mata kuliah ekonomi syariah
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia kesehatan yang diberikan-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Pentingnya makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu-ilmu perpajakan yang kami.susun.
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmu ekonomi ini .
sri rahayuni, 2018
makalah ini tentang bank sentral,kebijakan fiskal dan moneter.
Design Kontrak Lembaga Keuangan Syariah
KELOMPOK 7 Afifah Oki Nilasakti F0316005 Listiana Pangestuti F0316057 Milananda Ainun Niswah F031 Dynar FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET SURAKARTA 2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalamn kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Surakarta, 2 November 2016 Penyusun DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang
Opinio Juris, 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 24 ayat (2) nya menentukan bahwa "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi". 3 Ketentuan tersebut dimaksudkan bahwa peradilan agama merupakan salah satu sub sistem dari sistem peradilan di Indonesia, di samping ketiga sub sistem lainnya yang pelaksanaannya dilakukan oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah Aceh untuk tingkat banding, dan seterusnya ke Mahkamah Agung untuk kasasi dan peninjauan kembali.
MAKALAH HUKUM BENDA
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kemudahan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. tanpa limpahan nikmat dan pertolongan-Nya, saya akan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam senantiasa ditujukan untuk panutan umat Islam yaitu, Nabi Muhammad SAW. Puji syukur kehadirat Allah SWT , atas segala limpahan rahmat dan karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat waktu engan judul "HUKUM BENDA". Makalah ini diajukan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah ASPEK HUKUM DALAM BISNIS.saya menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaankarena keterbatasan dan kurangnya pengetahuan yang saya miliki. Oleh karena itu, saya meminta saran, kritik dan petunjuk dari berbagai pihak untuk menjadikan makalah ini lebih baik dan berguna untuk masa yang akan datang.
Perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat. Dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah di kembangkan di berbagai Universitas, baik di negara-negara muslim juga negara barat. Misalnya di Inggris ada beberapa universitas yang telah mengembangkan kajian ini seperti University of Durham, University of Portsmouth dan yang lainnya. Di Amerika sendiri dikaji di University of Harvard, bahkan Australia pun melakukan hal yang sama di University of Wolongong. 1 Ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam berkembang dan menjadi pusat kajian dunia, terutama dalam mengembangkan kegiatan dunia usaha yang semakin global dan kompleks. Salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat dibutuhkan keberadaannya di dunia ekonomi dewasa ini adalah kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan, oleh karena fungsinya sebagai pengumpul dana yang sangat berperan demi menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Sebagai alat penghimpun dana, lembaga keuangan ini mampu melancarkan gerak pembangunan dengan menyalurkan dananya ke berbagai proyek penting di berbagai sektor usaha yang dikelola oleh pemerintah. Demikian pula lembaga keuangan ini dapat menyediakan dana bagi pengusaha-pengusaha swasta atau kalangan rakyat pengusaha lemah yang membutuhkan dana bagi kelangsungan usahanya. Dan juga berbagai fungsi lain yang berupa jasa bagi kelancaran lalu-lintas dan peredaran uang baik nasional maupun antar negara. 2 Hal ini juga terjadi di Indonesia pertumbuhan dan perkembangan ekonomi pada umumnya tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan pelaku-pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan ekonomi melalui jasa financial perbankan. Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan yang strategis dimana kegiatan 1 2 utama dari perbankan adalah menyerap dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, ada 2 (dua) jenis bank jika ditinjau menurut kegiatan usahanya yaitu: 3 1. Bank Konvensional yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum Konvensional dalam kegiatannya menjalankan dual banking system (sistem konvensional dan sistem syari'ah). 2. Bank Syari'ah, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari'ah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syari'ah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah. Bank Umum Syariah adalah bank syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah adalah bank syari'ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdasarkan hal di atas berarti Bank Konvensional dapat juga menjalankan perbankan sistem syari'ah (dual banking system) selain itu ada Bank Syari'ah yang khusus menjalankan prinsip syari'ah tanpa prinsip konvensional. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan tidak ada mengatur tentang menjalankan kegiatan perbankan dengan prinsip syari'ah. Dengan demikian jelas ada perbedaan antara menjalankan perbankan dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syari'ah. Prinsip konvensional dalam kegiatannya adanya bunga yang diinspirasikan oleh sistem ekonomi kapitalis dengan jalan menarik keuntungan usahanya terutama dari bunga kredit yang dimamfaatkannya melalui dana simpanan masyarakat yang kemudian dipinjam kembali kepada masyarakat dengan tambahan berupa bunga sedangkan prinsip syari'ah berdasarkan hukum Islam dan tidak mengenal bunga tapi bagi hasil. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu: "Prinsip syari"ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya 3 Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinargrafika, Jakarta, 2010, Hlm. 151 3 yang dinyatakan sesuai dengan syari"ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),…dan seterusnya" Sedangkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan Prinsip Syariah adalah Prinsip Hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang di keluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syari'ah ini wajar saja muncul, karena tidak semua masyarakat Indonesia tertarik menggunakan jasa perbankan yang pada waktu itu masih konvensional. Terutama masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang menganggap bank dalam kegiatannya mengandung riba. Oleh karena tuntutan kebutuhan nasabah dan karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam maka perlu ada suatu Bank yang mampu mengakomodir kebutuhan nasabah tersebut yaitu bank yang Islami yang berlandaskan pada Aqur'an dan Hadist, maka lahirlah Bank Syari'ah seperti saat ini. Bank Syariah merupakan salah satu aplikasi dari sistem ekonomi syariah Islam dalam mewujudkan nilai-nilai dan ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek ajaran Islam yang komprehensif dan universal. Komprehensif berarti ajaran Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial kemasyarakatan termasuk bidang ekonomi, universal bermakna bahwa syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat tanpa memandang perbedaan ras, suku, golongan, dan agama sesuai prinsip Islam sebagai "rahmatan lil alamin" 4 . Bank Syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur'an dan Hadist. Keberadaan Bank Syari'ah dalam sistem perbankan Indonesia merupakan bank umum yang berlandaskan pada prinsip syari'ah (hukum) Islam, sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah di perbaharui dengan 4 Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, Hlm. 12 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (Pasal 6 huruf m) maka memberikan landasan hukum bagi Bank Syariah baik dari segi kelembagaan maupun operasionalnya. Lahirnya perbankan syari'ah menunjukkan bahwa ajaran-ajaran Islam cukup signifikan memasuki wilayah apapun termasuk wilayah ekonomi perbankan dalam bentuk keuangan syariah. Ajaran-ajaran Islam tersebut mutlak harus ditaati dan dipedomani oleh seluruh orang Islam dalam menjadikan aktivitas kehidupan sehari-hari termasuk dalam kegiatan transaksi dan penanaman modal. B. Rumusan Masalah Berdasarkan hal di atas, yang menjadi indentifikasi masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apa yang dimaksud dengan Perbankan Syari'ah Indonesia? 2. Bagaimana lahirnya Perbankan Syari'ah di Indonesia? 3. Bagaimana Perbankan Syari'ah Indonesia di tinjau dari filsafat hukum Islam? 4. Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional? 5. Keunggulan dan Kelemahan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional? Ada beberapa alasan diharamkannya Riba, yaitu: 12 1. Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburannya, ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila. Ibnu Abbas berkata "Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik". 2. Penegasan bahwa riba diharamkan oleh Allah Ta'ala, sehingga tidak termasuk ke dalam perniagaan yang nyata-nyata dihalalkan. 3. Ancaman bagi orang yang tetap menjalankan praktek riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari'at Islam, akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekedar masuk ke dalamnya, akan tetapi dinyatakan pada ayat diatas, bahwa "ia kekal di dalamnya". Dalam banyak hadist, Rasulullah nyata-nyata menyebutkan perbuatan memakan riba sebagai perbuatan dosa besar. "Dari sahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, Jauhilah olehmu tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka) ", para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa itu ". Beliau bersabda, "Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan dan menuduh wanita mu"min yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah zina. (Muttafaqun "alaih").
Manajemen Perbankan Syari'ah PENGOLAAN KEUANGAN SYARI'AH Dosen Pengampu : Arifah Sundari, S.Kom., M.M. Di susun oleh : ROICHATUL JANNAH 17042102 JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN TAHUN AKADEMIK 2018/2019 ii KATA PENGANTAR Alhamdulillahirobbil'alamin Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas menyusun makalah yang berjudul "Pengolaan Keuangan Syari'ah" dengan lancar. Sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang menjadi panutan kita hingga akhir zaman. Kami yakin dalam penyusunan makalah ini tidak akan dapat kami lakukan tanpa bantuan semua pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Dosen Pembimbing yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. 2. Pihak lain yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung. Akhirnya kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan kemampuan kami, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini.
Makalah Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Ekonomi Islam yang diampu oleh dosen Dr. Juliana, S.Pd., M.E.Sy. disusun oleh : Zahra Siti Zhafirah (1600649) Ghina Azizah Maudina (1601441) Muhammad Zeinny Hasbunallah Sasmita (1606623) PROGRAM STUDI ILMU EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA 2017 KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam kita hanturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman.Amiin. Pada kesempatan kali ini kami akan berusaha mencoba membahas suatu masalah yang kini sedang diperbincangkan, yaitu pembahasan kelompok kami ialah Bank Syariah. Kami berusaha seobjektif mungkin meskipun pembahasan kami hanya sebatas pada kajian pustaka semata, tidak melakukan investigasi pada semua bank yang akan kami bahas. Namun tidak mengurangi pembahasan kami. Bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan hukum barat (yahudi), meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk merubah system perbankan kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global, kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat (yahudi) dan bank-bank Islam yang menggunakan system syariah. Sekilas pengantar yang merupakan testimony dari makalah ini, kami akan menjelaskan secara utuh, mengenai pengertian hingga bidang unit kerja Bank Syariah. Pada bab I Merupakan Bab I Pendahuluan yang membahas Bank Syariah secara umum, dan pada bab II Merupakan Pembahasan, mengenai pengertian bank dan syariah secara umum, Fungsi dan peran Bank Syariah, Tujuan Bank Syariah dan produknya. Pada bab IIII merupakan Lampiran Plagiarisme, dan Bab IV Merupakan Kesimpulan dan dan saran atas makalah kami. Demikianlah pengantar singkat tentang makalah kami, tidak ada kesempurnaan dalam diri manusia kecuali Allah SWT semata. Masukan serta kritikan berguna bagi kami, guna penyempurnaan pembahasan yang telah kami lakukan, terimakasih.
PENDAHULUAN ABSTRAK Pemberlakuan kontrak baku memang sudah menjadi suatu keniscayaan bisnis yang dapat diterima keberadaannya oleh masyarakat dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Istilah kontrak baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Kontrak baku merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Penggunaan kontrak baku adalah perwujudan dari efisiensi bisnis oleh para pelaku usaha. Dalam praktik perbankan syariah, pembiayaan murabahah dituangkan dalam bentuk akad baku, bahwa nasabah penerima fasilitas pembiayaan tidak diberikan kesempatan untuk bernegosiasi tentang klausula yang ada dalam akad pembiayaan murabahah. Adanya klausula baku pada pembiayaan murabahah di bank syariah tidaklah bertentangan dengan prinsip syariah. Kontrak baku pada pembiayaan murabahah di beberapa bank syariah telah memuat klasula yang sesuai dengan karakteristik dari pembiayaan murabahah tersebut dan telah memuat syarat minimum yang harus ada dalam akad sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dirumuskan dalam Peraturan Bank Indonesia. Kata Kunci: kontrak baku, murabahah, bank syariah. ABSTRACT The implementation of standard contract has become a business necessity which is acceptable by the community with all its pros and cons. Terms of kontrak baku is derived from the translation of Standard Contract in English language. Standard contract is an agreement which has been determined and manifested in a form. The use of standard contract is a manifestation of the businessman's business efficiency. In the practice of Islamic banking, murabahah financing contract set forth in the form of raw materials, the customer who received the financing facilities would not be given the opportunity to negotiate the murabahah financing contract substations. The existence of standard contract in murabahah financing in Islamic banks is not contrary to Islamic principles. The substance of standard contract in murabahah financing in some Islamic banks has loaded articles that match with the characteristics of murabahah financing and has also contained minimum requirements that must be present in the contract as specified in the Fatwa of National Sharia Council which are formulated in Bank Indonesia Regulation.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.