Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
21 pages
1 file
untuk mengetahui bagaimana pembayaran berbasis saham dilakukan
Mata kuliah ini berkenaan dengan akuntan, akuntansi dan lingkungan yang terus berkembang. Tujuan utama mata kuliah ini adalah mengenalkan dan memahamkan mahasiswa pada isu-isu akuntansi yang sedang berjalan dan bermunculan. Selain itu juga untuk memperkenalkan mahasiswa pada berbagai metodologi riset empiris yang digunakan dalam riset akuntansi.
Dalam perjalanan reformasi pengelolaan keuangan negara di bidang akuntansi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penggantian PP Nomor 24 Tahun 2005 dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa basis akrual dalam sistem akuntansi pemerintahan selambat-lambatnya dilaksanakan 5 tahun setelah UU Nomor 17 Tahun 2003 ditetapkan atau pada Tahun Anggaran 2008. Namun demikian, dalam ketentuan tersebut diberikan aturan fleksibilitas dalam masa transisi yang mengatur bahwa selama basis akrual belum dapat dilaksanakan maka dapat digunakan basis kas untuk pendapatan dan belanja. Karena adanya ketentuan masa transisi maka dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 dimuat Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berbasis akrual yang berada di Lampiran I dan PSAP berbasis kas menuju akrual yang berada di Lampiran II. Memang ada masa transisi dalam penerapan basis akrual dalam sistem akuntansi pemerintahan namun masa transisi tersebut telah ditetapkan batasan waktunya. Dalam bagian tanggal efektif pemberlakuan PSAP dinyatakan bahwa PSAP berbasis akrual berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjwaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010, namun dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP berbasis akrual maka entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP berbasis kas menuju akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan hal tersebut maka Tahun 2014 merupakan tahun di mana system akuntansi pemerintahan harus dijalankan dengan menggunakan basis akrual.
IFRS 5 adalah standar pertama yang dihasilkan dari joint project antara IASB dan FASB. IFRS 5 ini adalah hasil review Standar FASB SFAS No. 144 Accounting for the Impairment or Disposal of Long-Lived Assets yang diterbitkan tahun 2001. Tujuan joint project ini semata-mata adalah untuk menghasilkan standar yang lebih konvergen antara IFRS dan US GAAP, yang mana sebelumnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan karena karena IFRS menganut principle based, sementara US GAAP menganut rule based. Namun berkat tercapainya konvergensi ini IFRS pun akhirnya menjadi standar akuntansi yang paling banyak dijadikan referensi banyak negara di dunia sampai saat ini. IFRS 5 sendiri mengharuskan entitas-entitas untuk melakukan reklasifikasi aset tidak lancarnya di dalam laporan posisi keuangan menjadi dikuasai untuk dijual, atau pelepasan kelompok aset entitas bilamana manajemen memutuskan untuk menjual aset tersebut didalam satu tahun. Kelompok aset yang dihentikan penggunaannya dapat diklasifikasikan sebagai operasi yang dihentikan bilamana memenuhi kriteria tertentu. Dan untuk pengertian aset tidak lancar itu sendiri adalah aset yang tidak memenuhi definisi aset lancar, misalnya aset tetap atau aset tidak berwujud. Sedangkan dimiliki untuk dijual artinya nilai tercatat aset akan dipulihkan melalui penjualan, bukan digunakan dalam kegiatan usaha. Aset ini diidentifikasi secara terpisah agar pengguna laporan keuangan mendapat informasi mengenai kinerja entitas di masa depan. IFRS 5 berlaku untuk semua aset tidak lancar, bukan hanya aset tunggal, namun berlaku juga untuk kelompok aset dan liabilitas terkait yang akan dilepas dalam satu transaksi tunggal (disebut dengan istilah kelompok lepasan). IFRS ini tidak diterapkan untuk aset tersedia untuk dijual yang diatur dengan IFRS lain. Yang dikecualikan dalam penerapan IFRS 5 ini adalah aset yang dinilai dengan nilai wajar, yang perubahannya diakui secara langsung di Laba Rugi. Aset tidak lancar yang dikecualikan dalam penerapan IFRS 5 ini adalah aset pajak tangguhan, aset keuangan, properti investasi, dan aset biologis. IFRS 5 juga mensyaratkan bahwa semua aset tersebut dibukukan atas dasar yang terendah antara nilai yang tercatat atau estimasi harga jual dikurang dengan biaya untuk menjual (nilai neto yang dapat direalisasikan). Sekali aset tersebut direklasifikasikan sebagai aset yang dikuasai untuk dijual atau kelompok pelepasan aset, maka aset tersebut tidak lagi merupakan subyek untuk penyusutan. 10
SNAV 7, 2018
Catatan: Artikel Ini telah dipresentasikan di pada SNAV VIII di Politeknik Negeri Pontianak. pada tanggal tanggal 7 hingga 9 Mei 2018. Abstrak Era desrupsi telah berjalan dan telah mengancam beberapa profesi, banyak profesi telah tergerus dengan kemajuan teknologi. Akankah auditor tergerus dengan desrupsi ini. Tujuan dari artikel ini adalah memberikan alternatip solusi agar kurikulum akuntansi merobah orientansi pengajarannya (model pembelajaran, kurikulum, pola, sumber dan methodology) kepada muatan teknologi yang berimbang antara akuntansi model lama dengan akuntansi berbasis komputer agar lulusan mampu menghadapi desrupsi di dunia nyata. Penulisan artikel berdasarkan hasil observasi, pengalaman dan kajian artikel terkait dengan topik bahasan. Analisis berdasarkan hasil pembahasan dari observasi terhadap progam studi komputerisasi akuntansi yang ada di Indonesia dan hasil pengembangan kurikulum yang pernah di lakukan oleh penulis dibeberapa Perguruan Tinggi. Untuk menjawab tantangan desrupsi ini bisa diantisipasi jika pengajaran akuntansi manual dikombinasikan dengan teknologi informasi secara penuh. Semua siklus akuntansi telah dikomputerisasikan dan sebagai konsekwensinya adalah auditnyapun harus berbasis komputer dan menggunakan komputer. Mahasiswa harus dibekali illmu akuntansi dan ilmu komputer yang seimbang dengan harapan desrupsi akan bisa diantisipasi dengan baik. Alternatip kurikulum untuk mengantisipasi desrupsi dapat dilihat di artikel. Kata kunci; desrupsi, kurikulum berimbang, auditor Abstract Disruption era has been running and has threatened several professions, many professions have been eroded by technological advances. Will the auditor be crushed with this disruption? The purpose of this article is to provide an alternative solution for the accounting curriculum to change its teaching orientation (model of teaching, curicula, pattern, source and methodology) to a balanced technology load between conventional accounting and computer-based accounting to produce graduate with capability of dealing with disruptions in the real world. Writing articles based on the results of observation, experience and review of articles related to the topic of discussion. Analysis based on the results of the discussion of the observations on computerized accounting study program in Indonesia and the results of curriculum development ever done by authors in several universities. To address this challenge, it can be anticipated if manual accounting teaching is combined with full information technology. All accounting cycles have been computerized and consequently the audits should be computer-based and using a computer. Students must be equipped with balanced accounting and computer science in the hope that disruption will be well anticipated. Alternative curricula to anticipate disruption can be seen in the article.
Politik uang adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan gejala politik serba uang dalam pelaksanaan pemilihan umum, secara akademik konsep yang biasa digunakan untuk menjelaskan fenomena semacam ini adalah vote buying yang secara harfiah berarti pembelian suara. Salah satu definisi vote buying yang sering dikutip banyak kalangan adalah pertukaran dukungan politik dengan keuntungan material pribadi. Dalam konteks Pilkada di Indonesia, terdapat sedikitnya empat lingkaran perputaran politik uang. Pertama, transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang) dengan pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi pengambil kebijakan/keputusan politik paska Pilkada. Kedua, transaksi antara pasangan calon kepala daerah dengan partai politik yang mempunyai hak untuk mencalonkan. Ketiga, transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas Pilkada yang mempunyai wewenang untuk menghitung perolehan suara. Tujuannya adalah agar kandidat memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan suara guna memenangkan pemilihan. Keempat, transaksi antara calon atau tim kampanye dengan calon pemilih dalam bentuk pembelian suara. Kandidat peserta pemilu memberi atau membagi-bagikan uang langsung kepada calon pemilih dengan harapan mendapatkan suara secara instan. Keempat lingkaran politik uang tersebut melibatkan sedikitnya lima aktor, yakni penyandang dana atau donor, kandidat politik dan timnya, partai politik, penyelenggara pemilu, dan calon pemilih. Hubungan di antara kelima aktor tersebut bersifat saling menguntungkan, yang membuka peluang terjadinya tukar-menukar kepentingan, di mana kandidat kepala daerah berada di posisi sentral untuk bertransaksi dengan keempat aktor lainnya. Pertanyaannya kemudian, mengapa politik uang atau vote buying dimaknai sebagai bentuk "kejahatan Pemilu"? Sedikitnya terdapat tiga argumen mengapa politik uang harus dianggap sebagai praktik ilegal dalam kontestasi politik. Alasan pertama, yang paling mendasar, politik uang dianggap dapat mereduksi implementasi prinsip keadilan dalam pemilu. Rasionalitas pemilih dalam menilai kualitas kandidat (perorangan maupun partai politik) dapat terganggu manakala peserta pemilu menawarkan iming-iming berupa uang atau materi lainnya. Alasan kedua, vote buying dianggap dapat mencemari proses pemilu sehingga mempengaruhi kualitas demokrasi secara keseluruhan. Adanya iming-iming uang dapat membuat pemilih mengabaikan evaluasi terhadap indikator-indikator objektif-rasional yang seharusnya melekat pada partai politik atau kandidat perorangan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Tugas makalah seminar akuntansi, 2023
Jurnal PADMA: Pengabdian Dharma Masyarakat, 2021
Informatio: Journal of Library and Information Science
BAKTIMAS : Jurnal Pengabdian pada Masyarakat
COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2022
Bianglala Informatika (e-journal), 2022
Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan