Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
21 pages
1 file
A. PENDAHULUAN Untuk mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan program adalah dengan cara pengumpulan informasi dalam rangka mengetahui harapan masyarakat. Cara yang dilakukan untuk mengumpulkan informasi umpan balik masyarakat adalah melalui kotak saran, survei kepuasan pelayanan dengan kuesioner sebagai panduan wawancara dan pesan singkat (SMS) melalui SMS Center, informasi secara langsung dari masyarakat melalui pembicaraan, telpon dan SMS. Umpan balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap masyarakat dilaksanakan oleh koordinator administrasi dalam hal ini ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Pengambilan informasi umpan balik dilaksanakan setiap hari kerja melalui kotak saran/ aduan, pembicaraan langsung, SMS, sedangkan survey kepuasan via SMS center dilakukan per 3 bulan, melalui kuesioner dilakukan setiap minggu pada hari Sabtu. B. TUJUAN 1. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengumpulan informasi harapan pelanggan. 2. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan cara mendapatkan umpan balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan UKM.
NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG TARIF NON AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PANCURAN TELAGO KABUPATEN BUNGO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BUNGO, Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan sebagai akibat kenaikan bahan baku dan suku cadang, maka perlu melakukan perubahan tarif non air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo;
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.
Menimbang: Mengingat : a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) telah memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.dalam pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, bidang keamanan dan ketertiban; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b maka perlu menetapkan peraturan bersama kepala Desa tentang kerjasama antar Desa.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Makalah subsidi pemerintah, 2018
Iskandar Zulkarnain Siregar , 2023