Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
1. Suatu industri bermaksud memanfaatkan efluen pengolahan air limbah yang telah memenuhi baku mutu sebagai air baku untuk kebutuhan domestik (karyawan), proses produksi dan boiler. Industri tersebut sedang menimbang teknologi membran RO dan elektrodialisis. Coba Saudara jelaskan mekanisme penyisihan kontaminan pada ke dua membran tersebut dan berikan saran berkaitan dengan kualitas raw water, pretreatment, permeat dan biaya operasi.
LAPORAN PENANGGUNG JAWAB MENTOR MINGGU KE HARI & TANGGAL PELAKSANAAN MATERI MENTORING 1 2 3 4
laporan PKL, 2019
Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatkan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Definisi Pelayanan kesehatan menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2009 (Depkes RI) yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan tentang kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan, perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat. Terdapat beberapa macam fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat seperti rumah sakit umum, rumah sakit khusus, balai kesehatan mata masyarakat, puskesmas, klinik, dan optikal. Selain menangani masalah kesehatan secara umum pada semua anggota badan, beberapa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut pun menangani masalah kesehatan secara khusus seperti kesehatan mata. (Kepmenkes RI No.HK.03.05/III/3/02105.2/2012)
Ratno
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi sebagai bentuk asli badan usaha yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, yang dalam pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagai peraturan, dimulai Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, kemudian disusul dengan Kepmen Koperasi dan PKM No. 194/KEP/M/IX/1998 tentang petunjuk pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Jasa Keuangan dan Kepmen Koperasi dan PKM No. 351/ KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. KJK sebagai badan usaha, tentunya tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, khususnya lembaga keuangan mikro, sama-sama mengelola asset likuid dan produknya bersifat maya. Namun dari segi kepemilikan dan semangat kebersamaan dalam koperasi, maka penting bagi pengelola KJK dalam melakukan pengelolaan usahanya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip dasar koperasi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.