Academia.eduAcademia.edu

Pengampunan Pajak

Pajak merupakan penerimaan negara yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini dikarenakan, penerimaan yang berasal dari pajak mempunyai umur manfaat yang tak terbatas, lain halnya dengan penerimaan dari sumber daya alam yang umur pemanfaatannya relatif terbatas. Pajak dipungut dari warga negara sebagai kewajiban dan dapat dipaksakan penagihannya, serta tidak memiliki manfaat langsung untuk pihak yang membayarkannya, akan tetapi, manfaat yang diterima oleh masyarakat berupa pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan dana sosial. Selama beberapa tahun terakhir, dimulai dari tahun 2010, meskipun jumlah realisasi penerimaan pajak lebih dari 90% dari target, penerimaan pajak selalu saja meleset dari target yang ditetapkan (Rahmania dan Rustam, 2016). Pada akhir tahun 2015, jumlah penerimaan pajak yang berhasil dicapai hanya 83%. Jumlah tersebut adalah jumlah realisasi yang rendah jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan wajib pajak (WP) terdaftar, maka pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya pajak bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berupaya melalui kebijakan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak serta peraturan tentang perpajakan yang semakin diperbaharui untuk perbaikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan upaya peningkatan jumlah WP terdaftar dan peningkatan rasio pajak negara adalah tax amnesty (pengampunan pajak). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subjek pajak dan objek pajak juga kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri dan disertai penambahan jumlah WP. Dengan meningkatnya pendapatan pemerintah melalui pajak, diharapkan nantinya mampu meningkatkan fasilitas negara untuk kesejahteraan masyarakat.