Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah. Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas; Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua) B. Tujuan Penulisan Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Koperasi merupakan salah satu organisasi di Indonesia dimana dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga koperasi dituntut untuk mampu tampil di depan dalam sistem kemajuan perekonomian Indonesia. Koperasi sebagai berkumpulnya orang-orang yang bergerak dalam bidang perekonomian yang terbuka bagi para anggotanya, karena tujuan koperasi adalah menyelenggarakan kepentingan anggotanya, dengan demikian koperasi bekerja dan akan berkembang dengan adanya motivasi para anggotanya. Jadi partisipasi dan motivasi anggota dalam kegiatan koperasi serta hasil yang dicapai sebanding dengan karya dan jasanya. Salah satu agar motivasi dan partisipasi anggota tetap meningkat adalah dengan penetapan SHU yang akan diberikan sebanding dengan partisipasi anggota, dimana diharapkan ada hubungan timbal balik yang positif antara koperasi dengan anggota. Dalam buku akuntansi untuk koperasi, SHU harus diperinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dari para anggota dan transaksi yang diperoleh anggota dapat dikembalikan bukan dari anggota. 3 BAB II PEMBAHASAN 1.1 Pengertian SHU dan Informasi Dasar 2.1.1 Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut: · Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah "Sisa" dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi dalam manajemen koperasi Sisa Hasil Usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan, jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul "MANAJEMEN PRODUKSI KOPERASI" ini tepat pada waktunya.
Di Indonesia terdapat banyak badan hukum maupun badan tidak berbadan hukum yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan Indonesia, seperti PT, CV, firma, koperasi, dan lain-lain. Namun, ada beberapa badan hukum yang saat ini kurang mendapat perhatian di mata masyarakat, salah satunya yaitu koperasi.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
2015
Seperti kita ketahui bahwa koperasi adalah merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Walaupun koperasi merupakan soko guru perekonomian namun dalam praktiknya keadaan koperasi tidak lebih maju dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Karena pada umumnya masyarakat kurang memahami tentang kegiatan usaha koperasi. Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih bentuk perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang tidak sedikit dibandingkan dengan modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama. Untuk itu pada makalah ini akan dibahas tentang hal-hal yang perlu dipahami oleh masyarakat berkaitan dengan pendirian koperasi, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pendirian koperasi
Untuk dapat mengetahui perkembangan koperasi di Dunia dan di Indonesia, jurnal ini dapat dijadikan sebagai referensi. Semoga bermanfaat. Terimakasih
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.