KURIKULUM PELATIHAN KPMD MUSYAWARAH DESA Tujuan Setelah pembelajaran ini peserta diharapkan dapat: 1. Menguraikan ruang lingkup dan nilai-nilai dalam Musyawarah Desa sesuai Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa; 2. Menjelaskan Tata Tertib Musyawarah Desa; 3. Menguraikan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dengan melibatkan masyarakat khususnya rumah tangga miskin dan kelompok rentan. Metode Penggalian Pengalaman Peserta, Bermain Peran, Diskusi Kelompok dan Pemaparan. Proses Penyajian Kegiatan 1: Ruang Lingkup Musyawarah Desa 1. Menjelaskan tujuan, hasil dan proses yang diharapkan dari sub pokok BAHASAN TENTANG Musyawarah Desa 2. Ajaklah peserta untuk merefleksikan kegiatan Musyawarah yang pernah mereka fasilitasi sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan melalui curah pendapat dengan menggunakan Lembar Kerja 3.1.1; 3. Berikan kesempatan kepada 2-3 orang peserta mengungkapkan pengalamannya; 4. Selanjutnya lakukan tanya jawab tentang ruang lingkup Musyawarah Desa sesuai Kemendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 dengan mengajukan beberapa pertanyaan pemicu, sebagai berkut: Apa yang dimaksud dengan Musyawarah Desa? Apa tujuan diselenggarakannya Musyawarah Desa? Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip Musyawarah Desa? Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam Musyawarah Desa? Bagaimana memastikan agar dalam musyawarah dapat melibatkan kelompok rentan, rumah tanggal miskin, perempuan dan kelompok difabel dapat terlibat dalam pengambilan keputusan? 5. Berikan kesempatan kepada peserta untuk menjawab dan berpendapat. Jika terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut mengacu pada ketentuan yang berlaku, pelatih dapat memberikan penjelasan dilengkapi pemaparan media tayang yang telah disediakan; 6. Buatlah catatan penting dari hasil pembahasan; 7. Buatlah kesimpulan dari pembahasan yang telah dilakukan dengan mengkaitkan pembahasan selanjutnya. Pada sesi awal pelatih mengajak peserta untuk merefleksikan musyawarah (kekuatan dan kelemahannya) kemudian membandingkan proses musyawarah yang efektif berdasakan pengalaman (melihat keberhasilan dan kegagalan). Cara lain yang dapat dilakukan dengan menyepakati pendekatan atau PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING DESA Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi | 59 metode belajar alternatif yang lebih menarik dengan menggali pengalaman peserta dalam memfasilitasi proses musyawarah di desa. Misalnya dengan meminta beberapa orang peserta untuk menceritakan bagaimana proses musyawarah yang terjadi di desa dengan memberikan penekanan pada upaya menggali pengalaman positif bagaimana mendorong inklusi sosial, perhatian terhadap partisipasi perempuan kelompok rentan (termasuk difabel) dan masyarakat miskin. Cara lain dapat menggunakan sandiwara, sisiodrama atau pemutaran film berdasarkan kasus-kasus di lapangan. Kegiatan 2: Tata Tertib Musyawarah Desa 8. Menjelaskan tujuan, hasil dan proses yang diharapkan dari topik pembelajaran sebelumnya; 9. Mintalah peserta secara individu diminta untuk memilih gulungan kertas yang berisi pertanyaan yang telah disiapkan terlebih dahulu. Pertanyaan tersebut dapat dirinci seperti berikut ini : Apa yang Anda pahami tentang alur, proses dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa? Mengapa masyarakat, pemerintah desa, dan BPD perlu terlibat dalam Musyawarah Desa? Sumber daya apa saja yang dibutuhkan dalam setiap alur dan proses penyelenggaraan Musyawarah Desa? Disarankan pelatih atau penyelenggara membagikan bahan bacaan tentang Permendesa PDTT No 2 tahun 2015 Bab II pasal 5 sampai pasal 44 dan Lembar Informasi 3.2.1 kepada peserta sebelum pembelajaran dimulai (pada sesi malam atau istirahat). Hal ini agar peserta memiliki cukup waktu untuk mempelajari dan memberikan catatan kritis yang akan disampaikan pada sesi pembelajaran. 10. Peserta menuliskan jawaban yang dirumuskan dalam bentuk catatan penting lalu disajikan kedalam Lembar Kerja 3.2.2. Kemudian menempelkannya ditempat yang telah disediakan; 11. Masing-masing peserta diminta untuk membaca hasil kerja salah satu temannya, lalu menuliskan catatan penting dari telaahan yang dilakukan. 12. Berikan kesempatan kepada perwakilan peserta sesuai dengan jawaban pertanyaan yang ditelaahnya, lalu peserta lain memberi tanggapannya; PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING DESA 60 | Modul Pelatihan Penyegaran Pendampingan Desa 13. menggunakan media tayang yang telah disediakan; 14. Setelah selesai, berikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya hal-hal yang belum dipahami. Apabila tidak ada yang bertanya, pelatih memberikan pertanyaan secara acak kepada peserta untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta; 15. Buatlah kesimpulan hasil pembahasan. Kegiatan 3: Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Musyawarah Desa 16. Menjelaskan pada peserta tentang tujuan, proses dan hasil yang akan dicapai dari subpokok bahasan ini. Kemudian mengkaitkan dengan subpokokbahasan sebelumnya; 17. Mintalah peserta merefleksikan pengalamannya dalam memfasilitasi proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa, mencakup hal-hal sebagai berikut: Penerapan prinsip-prinsip pengambilan keputusan musyawarah desa selama melaksanakan musyawarah desa. Proses dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa. Bagaimana peran pemangku kepentingan (khususnya kelompok rentan, rumah tangga miskin, perempuan dan difabel) terlibat dalam keputusan Musyawarah Desa. Potensi yang dapat dioptimalkan untuk membantu penyelesaian sengketa akibat ketidaksepakatan dalam mengambil keputusan dalam Musyawarah Desa. 18. Pelatih memberikan tanggapan dari hasil curah pendapat di atas, lalu memberikan penegasan tentang mekanisme pengambilan keputusan Musyawarah Desa; 19. Selanjutnya peserta dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, lalu masingmasing melakukan diskusi untuk mempersiapkan skenario untuk bermain peran; 20. Kelompok ditugaskan untuk bermain peran tentang mekanisme pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Masing-masing kelompok diminta untuk berbagi peran dengan fokus topik sebagai berikut: Kelompok 1 Penerapan prinsip-prinsip pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Kelompok 2 Mekanisme pengambilan keputusan Musyawarah Desa. PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING DESA Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi | 61 Kelompok 3 Tindak lanjut keputusan Musyawarah Desa. Kelompok 4 Penyelesaian perselisihan Dalam rangka efektivitas pembelajaran, sebelum bermain peran, alangkah baiknya, jika pelatih telah mempersiapkan beberapa skenaria untuk dipelajari oleh kelompok sebelum pembelajaran di mulai. Cara lain dengan memberikan ruang kepada peserta atau kelompok untuk menentukan dan menyusun skenario, berbagi peran dan mempersiapkan peralatan yang diperlukan.