Academia.eduAcademia.edu

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI'AH 1

PENDAHULUAN Muhammad SAW. adalah manusia biasa, meski dinyatakan 'Apa pun yang Nabi lakukan dan sabdakan dalam berbagai kapasitas dan fungsi, dipandang oleh seluruh Ulama' Islam sebagai sumber hukum kedua sesudah Al-Qurân', bahwa kewajiban untuk menaati perbuatan dan perkataan Nabi hanya berlaku untuk perbuatan dan perkataan yang diteladankan beliau dalam kapasitasnya sebagai Rasul utusan Allah. Sedangkan apapun yang beliau katakan atau lakukan dalam kapasitas pribadinya sebagai individu tentu penting untuk dihormati, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban yang menjadi bagian dari syariat Islam. 2