Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
Crime and Violent in Criminology Perspective:The act of violent in the society is is formed in various type of crimes, according to its chronological or in conservative form and modern form. It is of interest to criminologist to exemine the meaning of crime and violent in crimonology perspective wether according to law or non law as well as the meaning of crime and violent according to the experts starting from the understanding of crime and violent, the forms of violent, and it's groups, it will start from the Act No. 23 year 2004 about abolishing the violent in the household upto the harsh crime and violent such as phisical violent, sexual harassment and the neglect of household, of which very common in the family and the society, the act of physical violent e.g: Looting, Killing, and the act of sexual crime, e.g: sexual harassment, rape, etc. The paper will further explain about the factors and the dynamics of violence in society. Abstrak: Kejahatan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi: Tindakan kekerasan dalam masyarakat sebagai problem sosial, terwujud dalam beberapa bentuk kejahatan, baik dalam segi bentuk maupun cara terjadinya, dari yang bersifat konservatif sampai modern. Hal ini menarik bagi para ahli kriminologi, untuk menelaah makna kejahatan kekerasan menurut pandangan kriminologi baik menurut aliran hukum maupun non hukum dan makna kejahatan kekerasan menurut para ahli secara yang dimulai dari pengertian kejahatan kekerasan baik dan, bentuk-bentuk , dan pengelompokan mulai dari sisi Perundang-undangan No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sampai kejahatan kekerasan dimana kejahatan kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan sampai pada penelantaran rumah tangga yang marak terjadi dimana-mana baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat meliputi :kekerasan dalam bentuk fisik seperti: perampokan, pembunuhan, dan kejahatan –kejahatan kekerasan seksual, seperti : pelecehan seksual, perkosaan dan lainnya sebagainya.Lebihlanjutdijelaskan faktor-faktor dan dinamika kekerasandalammasyarakat.
Memenuhi syarat untuk diajukan dalam ujian skripsi sebagai ujian akhir program studi.
Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pada BAB III Ruang Lingkup pada Pasal 6 ayat 1 menegaskan bahwa narkotika di golongkan menjadi: a) Narkotika golongan I; b) Narkotika golongan II; dan c) Narkotika golongan III. Pada dasarnya, narkotika memiliki khasiat dan bermanfaat digunakan dalam bidang ilmu kedokteran, kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian dan pengembangan ilmu farmasi atau farmakologi. Akan tetapi karena penggunaannya diluar pengawasan dokter atau dengan kata lain disalahgunakan, maka narkotika telah menjadi suatu bahaya internasional yang mengancam terutama generasi muda yang akan menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Pada beberapa dekade yang lalu, penggunaan narkotika di kalangan bangsa-bangsa tertentu merupakan suatu kebudayaan, namun akhirnya narkotika menjadi suatu komoditas bisnis yang mendatangkan keuntungan yang besar, sehingga perdagangan gelap narkotika mulai marak. Bahkan perdagangan narkotika itu telah di organisasikan dalam suatu sindikat-sindikat yang merasuk ke dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara seperti politik dan ekonomi. Penyalahgunaan narkotika sekarang telah menjadi suatu persoalan, bukan hanya dihadapi oleh satu bangsa saja, tetapi telah menjadi persoalan internasional. Narkotika tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua. Tidak pula memandang profesi mulai dari pengangguran, mahasiswa, dokter, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil, Polri hingga TNI sekalipun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkotika ini. Masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini juga tak kalah mengkhawatirkan, tidak hanya di kota-kota besar saja namun sampai merambah ke pelosok Indonesia. Penyalahgunaan narkotika ini dapat menyebabkan ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan gangguan fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Kerugian yang ditimbulkan juga sangatlah besar. Kerugian terhadap pribadi sendiri dapat terlihat dari perubahan perilakunya, yang awalnya normal menjadi lebih pemarah, tidak peduli dengan sekitar hingga akhirnya akan menyakiti diri sendiri akibat gejala ketergantungan. Selain itu juga kecenderungan akan mengidap penyakit menular berbahaya akibat mengkonsumsi narkotika ini juga semakin besar. Bagi keluarga selain
Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan ramainya pemberitaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan. Tindak pidana ini sendiri tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang mempunyai tingkat kriminalitas tinggi, melainkan telah menyebar di beberapa kota. Tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan ini dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah "begal". Istilah "begal" ini sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penyamun. Namun dalam terminologi hukum tidak ada istiliah "begal" melainkan perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan di jalan raya. Menurut kriminolog Prof. Muhammad Mustofa, "begal" diartikan sebagai perampokan yang dilakukan di tempat sepi, menunggu hadirnya calon korban yang membawa harta benda. 1 Menurut Kapolda Jabar Pol Irjen M Iriawan Karawang, istilah "begal" tidak tepat untuk menyebut tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan. Karena, "begal" sendiri sifatnya lebih kepada menggambarkan keadaan suatu daerah yang benar-benar mencekam dan sangat rawan terhadap perbuatan kriminal. 2 Oleh karena itu, pernulid tetap menggunakan istilah "begal" demi menyelaraskan keadaan sosiologis yang sedang terjadi sekarang.
kriminologi mengandung arti yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang kejahatan. Perkembangan dan peningkatan ini disebabkan pola kehidupan sosial masyarakat yang terus mengalami perubahan-perubahan dan berbeda antara tempat yang satu dengan yang lainnya serta berbeda pula dari suatu waktu atau jaman tertentu dengan waktu atau jaman yang lain sehingga studi terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan juga mengalami perkembangan dan peningkatan dalam melihat, memahami, dan mengkaji permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dan substansi di dalamnya. Berkembangnya studi yang dilakukan secara ilmiah mengenai tingkah laku manusia memberikan dampak kepada berkurangnya perhatian para pakar kriminologi terhadap hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan. Kemunculan aliran positif mengarahkan para pakar kriminologi untuk lebih menaruh perhatian kepada pemahaman tentang pelaku kejahatan (penjahat) daripada sifat dan karakteristik kejahatan, asal mula hukum serta dampak-dampaknya. Perhatian terhadap hubungan hukum dengan organisasi kemasyarakat muncul kembali pada pertengahan abad 20, karena hukum mulai dianggap emiliki peranan penting dalam menentukan sifat dan karaktersitik suatu kejahatan. Para pakar kriminologi berkeyakinan bahwa pandangan atau perspektif seseorang terhadap hubungan antara hukum dan masyarakat memberikan pengaruh yang penting dalam penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologis.1 Objek kajian kriminologi memiliki ruang lingkup kejahatan, pelaku dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Kriminologi secara spesifik mempelajari kejahatan dari segala sudut pandang, namun lebih khusus kejahatan yang diatur dalam undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi kenapa seseorang melakukan kejahatan (motif) dan kategori pelaku kejahatan (tipe-tipe penjahat). Kemudian kriminologi juga mempelajari reaksi masyarakat terhadap
The practice of black magic is a phenomenon of a magical or metaphysical evil (crime).. Because its existence is beyond common sense, magical crimes are difficult to prove. In this paper, we will examine the phenomenon of metaphysical crime which resulted in a criminal act of violence against a child by his family, in Gowa, Makassar, South Sulawesi. The assessment is based on the criminological aspect with a clauseal and normative approach. This study will examine cases from four aspects that are the object of study in criminology, namely aspects of social formulation, perpetrators, victims, and social reactions. This study will also discuss the role of criminal psychology in identifying perpetrators of violence.
politeknik imigrasi, 2019
kriminialistik keimigrasian, sebuah ilmu demi penegakan hukum bagi seorang penjaga pintu gerbang NKRI
Seminar Nasional Kebijakan Negara dalam Bidang Kelautan dan Perikanan di Era Otonomi Daerah, 2018
Fenomena yang terjadi didalam kawasan laut kepualauan riau saaat ini sangat meresahkan masyarakat nelayan, karena banyak terjadi pertengkaran serta tindakan anarkis lainnya sesama nelayan pencari ikan, pertikaian nelayan seringnya tentang penggunaan alat tangkap dan Batas wilayah tangkapan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap nelayan yang melanggar aturan, sehingga para nelayan yang bekerja sesuai aturan sering main hakim sendiri, karena ketidak percayaan terhadap aparat hukum, Aturan pusat sering berbenturan dengan budaya atau kebiasaan yang telah dilakukan oleh masyarakat di kepulauan riau, sehingga pemerintah perlu membuat aturan tentang kearifan lokal di tengah masyarakat sebagai jalan tengah atas benturan aturan pemerintah pusat dan budaya masyarakat nelayan di kepualauan riau.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Kualitatif deskriftif analisis yaitu menjelaskan fenomena dan menganalisisnya, sumber data yang digunakan data sekunder yang meliputi Koran, jurnal, Skripsi.Hasil Penelitian ini adalah bahwa terjadi gejala kejahatan social di tengah masyarakat nelayan di daerah laut kepulauan Riau, yang harus segera di atasi dengan segera oleh pihak pihak yang berkepentingan. Kata Kunci: Propinsi Kepulauan Riau, Kriminologis, Kelautan dan Perikanan
Dalam kehidupan sosial masyarakat, manusia akan terus berinteraksi dengan orang-orang disekitarnya. Inilah yang disebut dengan masyarakat. Dalam masyarakat,
Domestic violence had been and is still underreported. Inhibiting factor is the widely held perception that outside intervention in cases of domestic violence is unwelcome and asking outside help will bring shame to the family. It is and should be treated by family members among themselves. To make matter worse, there is the general tendency to shift the blame to the victim. This article discusses domestic violence, especially those directed against women, from the legal (normative) as well as criminological perspective. It is telling that after its recognition as a special crime by virtue of the Penal Code (in general terms) and by Law no. 23 of 2004 re. abolition of domestic violence, the public perception shifted for the better. Consequently, more and more victims of domestic violence, with the support of their families, report their case to the police. Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga umumnya sulit untuk terungkap dan jarang dilaporkan dan diperiksa sebagai tindak pidana. Selain dianggap urusan internal dan pelaporan membuat malu keluarga, masyarakat cenderung pula menyalahkan korban. Tulisan ini akan menyoroti fenomena kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan, baik dari sudut pandang pengaturannya di dalam hukum maupun dari perspektif kriminologis. Dapat dicermati bahwa sejak pengaturannya sebagai kejahatan baik secara umum di dalam KUHPidana dan kemudian secara khusus di dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga persepsi umum masyarakat tentang KDRT mengalami perubahan.. Hal ini terbukti dari meningkatnya laporan tentang laporan KDRT. Kata Kunci: Kriminologi, Kekerasan terhadap perempuan, KDRT. Pengantar Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan keluarga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Ilmiah METADATA
Idea Nursing Journal, 2019
Seminar nasional “Kebijakan Negara Dalam Bidang Kelautan dan Perikanan di Era Otonomi Daerah”, 2018
DIMENSI ESKATOLOGI CREDO, 2023
Jurnal Harvester, 2019
ANALISIS TENTANG BERKELANJUTAN KEMISKINAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2024