Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
20 pages
1 file
HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA: KEBIJAKAN PEMERINTAHAN KOLONIAL, TEORI RECEPTIE IN COMPLEXU, TEORI RECEPTIE DAN TEORI TECEPTIO A CONTRARIO ATAU TEORI RECEPTIO EXIT Oleh: Zaenal Abidin Abstrak Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Kolonial.
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari sistem hukum perdata nasional. Hukum waris erat kaitanya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sehari-harinya. Karena setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa yang disebut kematian. Akibat hukum yang timbul setelah kematian adalah masalah bagaimana kelanjutan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban sebagai suatu akibat dari meninggalnya seseorang, disebut hukum waris. Hingga kini, hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik atau beragam. Di wilayah Negara Indonesia, berlaku macam-macam sistem hukum yang mengfatur tentang kewarisan ini. Diantaranya adalah hukum waris menurut Burgerlijk Wetboek atau BW, hukum adat, dan hukum kewarisan menurut Islam. Keanekaragaman ini semakin terlihat karena hukum waris adat pada kenyataanya tidak bersifat tunggal akan tetapi bermacam-macam mengikuti bentuk masyarakat yang ada. Sementara untuk masyarakat Islam di Indonesia hukum kewarisan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di dalamnya mengatur tentang tata cara pembagian harta pusaka, besarnya bagian anak laki-laki, besarnya bagian anak perempuan, dll. Hukum kewarisan yang tertuang di dalam KHI ini diharapkan mampu memberi solusi bagi orang-orang Muslim di Indonesia.
Melukis adalah salah satu kesenian yang digemari oleh kebanyakan orang, dari dahulu hingga sekarang. Pada awal abad 19, seorang filsuf prancis yang bernama Victor Causin, memperkenalkan sebuah konsep 'seni untuk seni.' sehingga mengakibatkan banyak seniman melepaskan keagamaannya, menuju alam cipta yang luas, bebas, dan bahkan absolut.
Setiap manusia pasti selalu menginginkan kebebasan dalam hidupnya. Kebebasan dalam berpikir, berekspresi maupun dalam melakukan kegiatannya, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja maupun yang dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Mereka diberi kebebasan dalam melakukan sesuatu asalkan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan, tidak juga melampaui batas wajar syariat. Manusia hidup didunia pasti memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kehidupannya, baik itu tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, terhadap agama maupun budaya. Adanya akibat ini maka seorang manusia mempunyai taggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Abstrak: Sejauh ini, keberadaan 'urf sebagai sumber hukum Islam tidak menonjol. Padahaìurf memiliki posisi penting untuk pengembangan Islam di Nusantara yang kaya budaya. `Urf dapat menjadi pembendung kolompok yang anti terhadap tradisi lokal. Para ulama sejatinya telah berbicara panjang lebar tentang 'urf sebagai dasar hukum. Para mujtahid dan mufti disyaratkan menguasai tradisi suatu masyarakat dan cermat mempertimbangkannya. Untuk itu diperlukan upaya penguatan ‗urf dalam rangka pengembangan hukum Islam agar dapat tetap berperan di masa depan. Tujuan itu dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu memperbaiki cara memahami dan mendudukkan nash sebagai landasan utama hukum Islam, menegaskan posisi fiqih sebagai hasil ijtihad manusiawi yang historis dan kultural, dan melakukan negosiasi antara doktrin Islam dengan tradisi sekaligus menciptakan tradisi baru sebagai wujud penerjemahan doktrin yang bersifat mutlak. Abstract:
Tsaqafah, 2018
An article discusses the concept of al-’urf which became one of the foundations of making Islamic law. This concept makes the law by taking something familiar in society, which have become their habit and were united with their lives, whether in the form of deeds or words. With note that when making Islamic law is surely without violating the basic teachings in Islam from the Qur’an and al-Sunnah. The application of al-‘urf leads to the acceptance of sharia by the community, without having to abandon the basic principles of Islam. The study of this concept is also the answer for contemporary Muslim thinkers who often encourage and insist to reform Islamic law through the mechanism of deconstruction and adapting to the principles of human rights. What they did is dangerous, because it changed the basic teaching in Islam, such as the obligation of fve times prayer, Ramadan fast, hajj, and so forth. In relation to al-’urf, these contemporary thinkers usually take up all the prevailing ...
Potensi wakaf sebagai salah satu dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat. Menurut Erfanie, penerapan wakaf sebagai salah satu sarana investasi menemukan permasalahan baru yang lebih kompleks lagi, terlebih saat ini dikembangkan wacana wakaf tunai. Pengembangan wakaf ke arah yang lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan masyrakat menemukan banyak kendala baru, salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu adalah mengelola wakaf yang profesional. Dalam sistem wakaf ada wakafyang materinya pada barang-barang yang tidak bergerak. Hal ini bisa untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pada kebutuhan masyarakat baik untuk peribadatan atau untuk lainnya, misalnya perwakafan tanah, gedung, sekolah atau untuk masjid.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.