Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Persediaan yang dimiliki oleh perusahaan berbeda-beda, tergantung dari jenis usahanya. Persediaan yang dimiliki oleh perusahaan dagang berupa persediaan barang dagangan. Persediaan barang dagangan merupakan elemen yang sangat penting dalam penentuan harga pokok penjualan. Persediaan dalam perusahaan manufaktur diklasifikasikan menjadi : 1. persediaan barang jadi; 2. persediaan barang dalam proses dan 3. persediaan bahan baku. Biaya yang dikeluarkan untuk mengelola persediaan pada umumnya relatif besar sehingga diperlukan adanya metode pencatatan persediaan yang tepat agar dapat ditetapkan nilai persediaan barang yang belum terjual dan harga pokok penjualan dengan tepat pula. Fokus dalam pembahasan materi ini adalah persediaan yang dimilki oleh perusahaan dagang atau disebut persediaan barang dagangan. A. HARGA PEROLEHAN/HARGA POKOK PERSEDIAAN Meliputi semua pengeluaran yng diperlukan untuk mendapatkan barang dan barang dalam kondisi tersedia untuk dijual. Harga perolehan persediaan dibagi dalam dua elemen yaitu : Harga perolehan persediaan awal Harga perolehan barang yang dibeli / pembelian Seperti telah dibahas diatas, bahwa persediaan menentukan harga pokok penjualan pada periode yang bersangkutan. Cara penghitungannya adalah sebagai berikut : Persediaan awal : xxx Pembelian : xxx + Barang yang tersedia dijual xxx Persediaan akhir xxx-Harga pokok penjualan xxx Pada akhir periode harga perolehan barang yang telah dijual dilaporkan dalam perhitungan R/L sedangkan harga perolehan barang yang belum dijual dilaporkan dalam neraca. Metode Penetapan Harga Perolehan Dalam satu periode pembelian barang dilakukan lebih dari satu kali dengan harga perolehan yang berbeda-beda. Berdasarkan metode harga perolehan, persediaan akhir dinilai berdasarkan harga perolehaanya. Terdapat 4 cara yang digunakan untuk menetapkan harga perolehan yang akan digunakan untuk menghitung nilai
Landasan yuridis formal dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi hal penting untuk kita kaji lebih dalam agar dapat memperoleh kesamaan persepsi.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 78 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.