Academia.eduAcademia.edu

REVISI HWI FIX PRINT

Sebagai bangsa Indonesia yang di dasarkan atas salah sumber hukum yaitu Hukum Islam meliputi Alquran, As-Sunnah, dan Ra’yu52yang dihadapkan pada permasalahan yang begitu kompleksnya tentang kewarisan Islam di Indonesia, sering sekali menimbulkan kesulitan dalam memutuskan dan mempertimbangkan sesuatu yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti halnya dalam kewarisan yang terjadi apabila seseorang dinggap hilang (Mafqud) dan orang yang tertawan (Asir). Oleh sebab itu penulis tertarik membahasnya dalam makalah mata kuliah hokum waris Islam yang berjudul “ Warisan Orang Yang Tertawan (Asir) dan Wariusan Orang yang Hilang (Mafqud)”