Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hukum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis yang dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan. Aspek hukum merupakan aspek yang pertama kali harus dikaji dalam studi kelayakan bisnis. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada aspek hukum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) dalam Kegiatan Bisnis adalah jati diri yang melegalkan atau menegaskan suatu badan usaha sehingga diakui masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan dalam kegiatan bisnis pertama: Nama Perusahaan, Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, Kedua: Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), SIUP adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan atau badan usahanya secara sah. Sarana perlindungan hukum Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat sebagai Sarana Promosi, Bukti kepatuhan terhadap hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, dan Mempermudah pengembangan usaha. Ketiga: Wajib daftar perusahaan, setiap perusahaan wajib mendapftarkan perusahaanya agar perusahaanya terdaftar di daftar perusahaan.
NISRINA RAHMI, 2023
Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi (online) semakin berkembang.Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan hukum.Dalam menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, ada beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli secara online atau elektronik yang harus di ketahui.Transaksi online biasanya diartikan sebagai kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli.Namun, sampai sekarang aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.Pada prinsipnya, aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak transaksi jual beli online.Selama kontrak ini dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada KUHPerdata, maka kontrak transaksi online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para penjual dan pembeli.
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Macam-macam Norma adalah : 1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
ASPEK PASAR DAN PEMASRAAN DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS, 2019
Fakultas Hukum, 2017
Aspek Lingkungan Hidup - Studi Kelayakan Bisnis, 2020