Academia.eduAcademia.edu

MANAJEMEN PENGELOLAAN ASET DAERAH

Pengelolaan barang milik daerah sebagai suatu aset daerah adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang merupakan amanah dari publik untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Hal-hal mengenai prosedur dan administrasi dalam kepengelolaannya telah diatur mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai ke tingkat Peraturan Daerah. Tinggal lagi bagaimana upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan manfaat dari barang milik daerah sehingga tercapai suatu tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi. Dalam ilmu manajemen, sesuai pendapat George R. Terry untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi dalam memanfaatkan sumber daya guna mencapai tujuan terdapat 4 fungsi dasar yang membagi proses manajemen, yaitu : perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Penerapan keempat fungsi manajemen ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara efektif dan efisien. Keynote : Manajemen, Barang Milik Daerah dan Pemerintahan Daerah