Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
20 pages
1 file
Pengelolaan barang milik daerah sebagai suatu aset daerah adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang merupakan amanah dari publik untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Hal-hal mengenai prosedur dan administrasi dalam kepengelolaannya telah diatur mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai ke tingkat Peraturan Daerah. Tinggal lagi bagaimana upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan manfaat dari barang milik daerah sehingga tercapai suatu tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi. Dalam ilmu manajemen, sesuai pendapat George R. Terry untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi dalam memanfaatkan sumber daya guna mencapai tujuan terdapat 4 fungsi dasar yang membagi proses manajemen, yaitu : perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Penerapan keempat fungsi manajemen ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara efektif dan efisien. Keynote : Manajemen, Barang Milik Daerah dan Pemerintahan Daerah
La Ode Abdul Wahab, 2020
Dalam organisasi sektor publik, keuangan publik merupakan salah satu unit penting dari kebijakan publik. Yakni bagaimana pendapatan dapat diperoleh dan dibelanjakan, serta permasalahan siapa memperoleh apa. Hal ini sangat terkait dengan beberapa standar/prinsip penting dalam mengelola/memanage keuangan publik seperti: efsiensi, ekonomis,efektif, transparan, profesional, akuntabilitas, keadilan, dan lain sebagainya. Pembahasan tentang keuangan publik, tidak hanya menyangkut hal teknis administratif, namun juga politik dan perencanaan anggarannya (penganggaran). Kelas Manajemen Keuangan Daerah ini menggunakan pembelajaran andragogi dengan pendekatan “student center”. Dikelas ini peserta didik dituntut untuk terlibat secara aktif dalam setiap sesi materi dan kemudian disetiap akhir sesi menyimpulkan secara aktif hasil pembahasan setiap materi. Untuk mewujudkan sebuah kelas “student Center”, maka dua hal penting yang harus dilakukan oleh peserta didik kelas ini sebelum mulai membuka lembaran DIKTAT ini lebih lanjut adalah : 1. Menentukan tujuan/menetapkan target 2. Membuat rencana untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya. Solawat beriring salam tak lupa kamI haturkan untuk junjungan alam nabi besar Muhammad SAW, karena berkat perjuangan dan jasa-jasa beliaulah kita dapat merasakan alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial Undiknas, 2019
Kabupaten bungo yang di pimpin oleh bupati bungo Mashuri dan wakil bupati bungo Syafrudin Dwi Apriyanto juga di beri gelar oleh LAM-J kabupaten Bungo pada tahun 2016, gelar yang di berikan pada bupati bungo yaitu Datuk Putro Arif Bijaksono Setioardjo dan wakil bupati Datuk Pemangku Setio Mandaliko. Dari paparan latar diatas dapat ada beberapa merumuskan masalah dalam penelitian ini yatu bagaimana proses pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo sebagai wujud kesepakatan sosial etnis melayu bungo?, struktur-struktur apa saja yang mempengaruhi dalam pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo sebagai wujud kesepakatan sosial etnis melayu Bungo, apa saja kendala dalam pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo sebagai wujud kesepakatan sosial etnis melayu Bungo? Penelitian ini akan dilaksanakan di Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo. Mengenai Analis pemberian gelar adat kepada tokoh masyarakat oleh Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara melakukan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yaitu pemberian gelar adat kepada kepala daerah oleh Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo, merupakan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pemberian gelar adat yang diberikan kepada kepala daerah merupakan hasil keputusan Rapat Kerja Daerah Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo Nomor 01/LAD/2008 dan Nomor 12/KEP-LAM/2016, yang dituangkan dalam dalam program kerja tahunan,Surat Keputusan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo merupakan suatu kebijakan. Dasar pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengukuhan Gelar Adat, yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Bungo Nomor 485/BPMPD/Tahun 2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengukuhan Gelar Adat dan bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Kab.Bungo. Struktur- struktur yang mempengaruhi dalam pemberian gelar adat kepada kepala daerah Kabupaten Bungo, sepenuhnya diurus oleh Lembaga Adat Melayu Kab.Bungo.Kendala-kendala Dalam Pelaksanaan Pemberian Gelar Adat yaitu kendala dalam proses ceremony atau pengukuhan karena financial, tidak adanya keikutsertaan seluruh anggota Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo Dalam Perumusan Gelar Adat, panduan atau pedoman pemberian gelar adat kepada kepala daerah belum di bukukan secara legal
2016
Pemanfaatan zakat dan infak yang berasal dari umat islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat, ini karena zakat dan infak merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat , khusus mengenai penyaluran dana zakat dan infak dimana lembaga yang akan menyalurkanya membutuhkan suatu pedoman dalam menerapkanya hal ini disebabkan penyaluran dana zakat dan infak yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan atas dasar yang jelas maka penyaluran zakat dan infak dapat mengenai sasaran yang tepat.
PP Nomor 37 Tahun 2023, 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOI,AAN TRANSFER KE DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Politani Kupang dan Yayasan WWF Indonesia, 2014
Seminar Nasional UKIPaulus, 2018
Keuangan dan ekonomi, 2023
Masalah Lingkungan, 2024
Dedek Fadillah, 2022